Dakwaan |
Catatan Tindak Pidana yang didakwakan :
--------?Bahwa Ia terdakwa Fauzan Azka Arroisy, SE bin Kodri pada hari Jumat tanggal 14 Nopember tahun 2014, sekira jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di tempat parkiran sepeda motor kampus universitas Pancasakti Tegal Jalan Harmahera KM 1 Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------Bermula terdakwa mengendarai sepeda motor Ade Rahman 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna biru putih mendatangi tempat parkir Kampus UPS kemudian terdakwa berhenti untuk mengamati situasi apakah dalam keadaan aman atau tidak, setelah terdakwa mengamati situasi selanjutnya terdakwa mendekati motor dan dengan kedua tangan mengambil sebuah helm warna putih milik Feri Setiaji bin Mulyanto dari atas motor dan dipakai diatas kepala terdakwa, kemudian mengambil helm warna merah milik Toto Diyanto bin Atik diatas motor dan disimpan diatas kaca spion sepeda motor yang dibawa terdakwa, bahwa selanjutnya terdakwa meninggalkan parkiran dan berhasil diamankan security UPS sebelum keluar wilayah kampus UPS TEgal, bahwa kedua helm tersebut diambil tanpa seijin pemiliknya, yang sebagian dan seluruhnya bukan milik terdakwa dengan maksud akan dijual dan uangnya untuk makan. Akibat dari perbuatan terdakwa saksi Feri Setiaji bin Mulyanto mengalami kerugian 280.000,-(dua ratus delapan puluh ribu rupiah), Toto Diyanto bin Atik mengalami kerugian sekitar Rp.270.000,-(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal Pasal 362 KUHP----------------------------------------------------------- |