Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Obyek sengketa SHM No.576 Desa Muarareja Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal luas kurang lebih 25.705 M2 dengan batas batas:
- Sebelah Uatara berbatasan dengan Tambak Kaji Dayu;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kali Kecil;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Darat/Urugan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Jalingkut;
Adalah sah Milik Para Penggugat;
- Menyatakan sah Tanah Obyek sengketa dalam perkara ini Milik Para Penggugat berdasarkan Pembagian waris dari Alm. Teguh Santoso yang dibuat pada tanggal 12 Desember 2005 oleh Advokat Dr. Edi Praptono dan Advokat Dr. Fajar Ari Sudewo;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor :165/GB.045/JB/VI/2005 tanggal 10 Juni 2005 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Hertanti Pindayani, S.H. Notaris di Tegal sebagai Tergugat IV adalah cacad hukum dan menurut Hukum Batal dan tidak mengikat;
- Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Kredit Nomor 142 tanggal 28 Oktober 2005 antara Tergugat I dan Terguagat II dengan PT Bank Internasional (BII) Tegal sekarang MayBank Cabang Tegal (Turut Tergugat I) adalah cacad hukum dan tidak mengikat;
- Menyatakan bahwa Obyek Sengketa Sertifikat Hak Milik No. 576 Desa Muarareja Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal luas kurang lebih 25.705 m2 dirubah atau dibalik Nama oleh Tergugat I dengan dibantu oleh Tergugat IV semula atas nama Teguh Santoso menjadi atas nama Tergugat I adalah Cacad Yuridis dan tidak mempunyai hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang diberi Hak Kepadanya selambat-lambatnya dalam Jangka Waktu 14 (empat belas ) hari setelah Putusan ini mempunyai kekuatan Hukum Tetap untuk segera menyerahkan Asli Sertifikat Obyek Sengketa tersebut Sertifikat Hak Milik No. 576 Desa Muarareja Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal luas kurang lebih 25.705 M2 kepada Para Penggugat dan jika Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang diberi hak kepadanya tidak menyerahkan Asli Sertifikat Obyek Sengketa tersebut maka dengan Putusan ini Para Penggugat dapat membuat dan mendaftarkan Kembali Sertifikat yang baru atas Obyek Sengketa tersebut kepada BPN Kota Tegal (Turut Tergugat III) untuk dibalik nama atas nama Para Penggugat;
- Menghukum kepada TERGUGAT I dan II untuk mengganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 12.155.000.000 (dua belas milyar seratus lima pulu lima juta rupiah) Karena Tergugat I dan Tergugat II dengan melawan hukum telah membalik Nama Obyek Sengketa semula atas nama Teguh Santoso menjadi Tergugat I, dengan pericincian sbb; Kerugian Materiil;
- Harga tanah Rp. 500 ribu/ m2 x Minimal luas 25000 ribu = Rp. 12.500.000.000. – Rp. 345.000.000 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang merupakan (Hutang 250 jt pokok dan bunga 95 juta ) = Rp. 12.155.000.000. (dua belas milyar seratus lima pulu lima juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT III mengganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT karena telah meletakan bagian tanah obyek Sengketa pada Bagian Waris PARA PENGGUGAT dengan harga saat pembagian Tanah waris pada tanggal 12 Desember 2005 sebesar Rp. 1.028.200.000,- (satu milyar dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dimana tanah yang menjadi masalah yang diketahui oleh TERGUGAT III dijadikan bagian waris PARA PENGGUGAT saat Pembagian waris .
Kerugian Materiil Rp. 1.028.200.000,- (satu milyar dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan Uang Pinjaman dari PT Bank Internasional Indonesia (BII) Cabang Tegal sekarang MayBank Cabang Tegal (Turut Tergugat III) sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) untuk dikembalikan kepada Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Dwangsom (Uang Paksa) setiap harinya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) kepada Para Penggugat apabila Para Tergugat terlambat dalam melaksanakan Putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara Aquo ini dapat dilaksanakan/ dijalankan terlebih dahulu sesuai dengan pasal 1870 HIR / Uit Voebaar bij vooraad, meskipun ada banding, Verzet, Kasasi atau pengajuan upaya hukum lainya.
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV Untuk Menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang Mulia mohon putusan yang seadil –adilnya (Ex Aequo et bono)
|