Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Tgl Nimas Ayu Dianing Asih, SH FERI TRIAWAN Bin MOH. TAKBIR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1445 /M.3.43/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI TRIAWAN Bin MOH. TAKBIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa Terdakwa FERI TRIAWAN Bin MOH. TAKBIR, Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 19.23 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kecamatan Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, Telah melakukan Perbuatan “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

----- Bahwa Terdakwa FERI TRIAWAN Bin MOH. TAKBIR, Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 19.23 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kecamatan Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, Telah melakukan Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 19.20 wib, telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa FERI TRIAWAN Bin MOH. TAKBIR oleh pihak Kepolisian. Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polres Tegal diatap rumah ikut Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal karena sebelumnya terdakwa telah menjual 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan plastic bening kepada Saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL. Dan setelah dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa sebuah alat hisap Shabu (bong) terbuat dari botol kaca Iceland yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastic warna putih dan terpasang pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna orange milik terdakwa yang digunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi Shabu, Adapun barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J7 warna hitam, Nomor IMEI 1 : 3587960803166988, Nomor IMEI 2 : 358797080316986, Nomor Simcard : 0895406098302. Sebagai sarana untuk menjual maupun pembelian shabu.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan foto Lokasi dari Sdr. BOBOBOYZ dimana 1 (satu) paket shabu yang terdakwa beli diletakkan di bawah sebuah pos kamling pinggir jalan ikut kelurahan cabawan, kecamatan margadana, kota Tegal. Kemudian terdakwa mengambil paket Shabu tersebut dan setelah itu terdakwa pulang kerumah dengan tujuan untuk BETRIK ( menyisihkan dari Shabu yang terdakwa beli) dan terdakwa masukkan ke dalam sebuah alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol kaca Iceland yang terpasang 2 (dua) botol sedotan warna putih dan terpasang pipet kaca yang mana terdakwa konsumsi sendiri di rumah terdakwa. Bahwa sesaat setelah mengkonsumsi Shabu tersebut terdakwa Kembali ke Lokasi Dimana 1 (satu) paket shabu yang terdakwa ambil tadi diatas dengan maksud tujuan untuk meletakkan Kembali shabu tersebut yang nantinya akan diambil atau merupakan pesanan dari Saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL. Selanjutnya setelah terdakwa sampai dirumah terdakwa menghubungi melalui pesan Whatsapp Saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL dan mengirimkan foto Lokasi shabu yang terdakwa letakkan tadi diatas yang mana shabu tersebut terdakwa jual kepada Saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik forensik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab :2408/NNF/2024, tanggal 20 Agustus 2024 disimpulkan bahwa BB-5141/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk krista dengan berat bersih serbuk kristal 0,20461 gram dan BB-5142/2024/NNF berupa 1 (satu) buah alat hisap (bong) berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,01880 gram, barang bukti tersebut disita dari terdakwa FERI TRIAWAN Bin MOH. TAKBIR  adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor 61 lampiran  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan hasil pemeriksaan urine terhadap terdakwa FERI TRIAWAN Bin MOH. TAKBIR dengan surat keterangan Nomor : Sket/378/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. RIZKA DEWI RAHMIATI, terdakwa telah menggunakan Narkotika dari Hasil Pemeriksaan Lab. Positif Amphetamine (AMP) dan Positif Methamphetamine (MET).      

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

Pertama

----- Bahwa Terdakwa FERI TRIAWAN Bin MOH. TAKBIR, Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 19.23 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kecamatan Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, Telah melakukan Perbuatan “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

----- Bahwa Terdakwa FERI TRIAWAN Bin MOH. TAKBIR, Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 19.23 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kecamatan Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, Telah melakukan Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 19.20 wib, telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa FERI TRIAWAN Bin MOH. TAKBIR oleh pihak Kepolisian. Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polres Tegal diatap rumah ikut Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal karena sebelumnya terdakwa telah menjual 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan plastic bening kepada Saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL. Dan setelah dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa sebuah alat hisap Shabu (bong) terbuat dari botol kaca Iceland yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastic warna putih dan terpasang pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna orange milik terdakwa yang digunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi Shabu, Adapun barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J7 warna hitam, Nomor IMEI 1 : 3587960803166988, Nomor IMEI 2 : 358797080316986, Nomor Simcard : 0895406098302. Sebagai sarana untuk menjual maupun pembelian shabu.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan foto Lokasi dari Sdr. BOBOBOYZ dimana 1 (satu) paket shabu yang terdakwa beli diletakkan di bawah sebuah pos kamling pinggir jalan ikut kelurahan cabawan, kecamatan margadana, kota Tegal. Kemudian terdakwa mengambil paket Shabu tersebut dan setelah itu terdakwa pulang kerumah dengan tujuan untuk BETRIK ( menyisihkan dari Shabu yang terdakwa beli) dan terdakwa masukkan ke dalam sebuah alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol kaca Iceland yang terpasang 2 (dua) botol sedotan warna putih dan terpasang pipet kaca yang mana terdakwa konsumsi sendiri di rumah terdakwa. Bahwa sesaat setelah mengkonsumsi Shabu tersebut terdakwa Kembali ke Lokasi Dimana 1 (satu) paket shabu yang terdakwa ambil tadi diatas dengan maksud tujuan untuk meletakkan Kembali shabu tersebut yang nantinya akan diambil atau merupakan pesanan dari Saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL. Selanjutnya setelah terdakwa sampai dirumah terdakwa menghubungi melalui pesan Whatsapp Saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL dan mengirimkan foto Lokasi shabu yang terdakwa letakkan tadi diatas yang mana shabu tersebut terdakwa jual kepada Saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik forensik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab :2408/NNF/2024, tanggal 20 Agustus 2024 disimpulkan bahwa BB-5141/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk krista dengan berat bersih serbuk kristal 0,20461 gram dan BB-5142/2024/NNF berupa 1 (satu) buah alat hisap (bong) berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,01880 gram, barang bukti tersebut disita dari terdakwa FERI TRIAWAN Bin MOH. TAKBIR  adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor 61 lampiran  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan hasil pemeriksaan urine terhadap terdakwa FERI TRIAWAN Bin MOH. TAKBIR dengan surat keterangan Nomor : Sket/378/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. RIZKA DEWI RAHMIATI, terdakwa telah menggunakan Narkotika dari Hasil Pemeriksaan Lab. Positif Amphetamine (AMP) dan Positif Methamphetamine (MET).      

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya