Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa NIKEN ANGGORO Bin HENDRA VIRGIYANTO, pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari pada Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Abdul Syukur Kelurahan Margadana Kecamatan Margadana Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------
- Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 13 Januari 2025, sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa menghubungi Akun Instragam @Fantasy.energy melalui Direct Message (DM) untuk membeli Narkotika Jenis Ganja dengan terdakwa membeli Narkotika Jenis Ganja seharga Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan berat yang didapatkan yakni 5R (5 gram) Ganja, dimana kemudian terdakwa membayar pembelian ganja tersebut dengan cara melakukan pembayaran menggunakan akun DANA milik terdakwa. Setelah dilakukan pembayaran kemudian terdakwa mengirimkan bukti pembayaran kepada akun instragam @Fantasy.energy, yang kemudian akun instragam @Fantasy.energy akan menentukan Lokasi tempat pengambilan ganja yang telah dibeli oleh terdakwa tersebut. Kemudian pada hari yang sama di hari Senin tanggal 13 Januari 2025, sekira pukul 17.00 WIB akun @Fantasy.energy mengirimkan foto Alamat pengambilan ganja yang telah dibeli oleh terdakwa yakni di Jalan Abdul Syukur Kelurahan Margadana Kecamatan Margadana Kota Tegal atau tepatnya di pinggir jalan dibawah tiang Listrik kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada pada hari yang sama senin tanggal 13 Januari 2025, sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN yang menanyakan kepada terdakwa apakah ada stok ganja dikarenakan saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN akan membeli ganja kepada terdakwa, namun dikarenakan terdakwa masih berada di Brebes maka ganja yang telah dibeli oleh terdakwa dari akun instragam @fantasy.energy belum sempat diambil di Lokasi jatuh Alamat yakni di Jalan Abdul Syukur Kelurahan Margadana Kota Tegal, maka kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN untuk mengambilkan paket ganja yang telah dibeli terdakwa tersebut, dimana saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN bersedia mengambil paket ganja tersebut dengan ditemani oleh saksi MUHAMAD ZULFAN, selanjutnya dikarenakan saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN yang ditemani oleh saksi MUHAMAD ZULFAN bersedia mengambil paket ganja yang telah dibeli oleh terdakwa dari akun instragam @fantasy.energy maka selanjutnya terdakwa mengirimkan Lokasi tempat mengambil paket ganja tersebut yakni di pinggir jalan dibawah tiang Listrik Jalan Abdul Syukur Kelurahan Margadana Kota Tegal kepada saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN.
- Bahwa saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN dan saksi MUHAMAD ZULFAN sekira pukul 22.00 WIB pergi menuju ke Lokasi tempat narkotika jenis ganja tersebut akan diambil yakni di pinggir jalan dibawah tiang Listrik Jalan Abdul Syukur Kelurahan Margadana Kota Tegal, dimana saksi MUHAMAD ZULFAN yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam, sedangkan saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN yang membonceng sepeda motor dan kemudian turun untuk mengambil Paket Narkotika jenis ganja milik terdakwa, namun selanjutnya pada saat saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN dan saksi MUHAMAD ZULFAN sedang dalam perjalanan pulang diberhentikan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan didapatkan adanya 2 (dua) klip plastic berisi ganja dengan berat 5,21 gram yang dibawa oleh saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN dan saksi MUHAMAD ZULFAN dan diketahui merupakan milik dari terdakwa, sehingga terhadap saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN dan saksi MUHAMAD ZULFAN dilakukan penangkapan untuk selanjutnya diperiksa di Mapolres Tegal Kota.
- Bahwa selanjutnya setelah saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN dan saksi MUHAMAD ZULFAN diamankan oleh anggota satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota karena didapatkan telah membawa Narkotika Jenis ganja yang diketahui merupakan milik terdakwa, maka selanjutnya saksi ADYTIA PRADANA dan saksi ILHAM MARDINSANJAYA selaku anggota polisi Reserse Narkoba Polres Tegal Kota melakukan pengejaran untuk menangkap terdakwa, dimana terdakwa diamankan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 pada pukul 23.30 WIB di Jalan Raya Klampok Kabupaten Brebes. Setelah diamankannya terdakwa kemudian ditanyakan terkait dengan ganja yang diamankan dari saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN dan saksi MUHAMAD ZULFAN dan terdakwa membenarkan apabila narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari akun instragam @Fantasy.energi, selanjutnya anggota res narkoba polres tegal kota bersama dengan terdakwa melakukan penggeledahan rumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Kalimati RT. 11 RW. 02 Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal dimana dalam penggeledahan rumah didapatkan Kembali Narkotika jenis ganja yang tersimpan dalam bungkus rokok MARLBORO dengan berat 0,22 gram, dimana untuk ganja seberat 0,22 gram didapatkan oleh terdakwa dengan cara membeli juga di akun Instagram @fantasy.energi.
- Bahwa narkotika golongan I berupa 2 (dua) klip plastic berisi ganja dengan berat 5,21 gram yang diamankan dari saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN dan saksi MUHAMAD ZULFAN serta 1 (satu) paket berisi Ganja dengan berat 0,22 gram. (ditimbang berikut kertas papirnya) diakui merupakan milik dari terdakwa yang dibeli dari akun instagram @fantasy.energi.
- Bahwa Terdakwa NIKEN ANGGORO Bin HENDRA VIRGIYANTO dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa berupa 2 (dua) klip plastic berisi ganja dengan berat 5,21 gram yang diamankan dari saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN dan saksi MUHAMAD ZULFAN serta 1 (satu) paket berisi Ganja dengan berat 0,22 gram, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 123/NNF/2025 tanggal 15 Januari 2025. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama NIKEN ANGGORO Bin HENDRA VIRGIYANTO, berupa : BB-368/2025/NNF berupa 1 (satu) buah lintingan kertas berisi batang, daun dan biji dengan berat bersih batang, daun dan biji 0,111411 gram adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/04/I/2025/ Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 14 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis ganja An NIKEN ANGGORO Bin HENDRA VIRGIYANTO dengan hasil penimbangan : 0,22 gram. (ditimbang berikut kertas papirnya)
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa NIKEN ANGGORO Bin HENDRA VIRGIYANTO, pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari pada Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Abdul Syukur Kelurahan Margadana Kecamatan Margadana Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 13 Januari 2025, sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa menghubungi Akun Instragam @Fantasy.energy melalui Direct Message (DM) untuk membeli Narkotika Jenis Ganja dengan terdakwa membeli Narkotika Jenis Ganja seharga Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan berat yang didapatkan yakni 5R (5 gram) Ganja, dimana kemudian terdakwa membayar pembelian ganja tersebut dengan cara melakukan pembayaran menggunakan akun DANA milik terdakwa. Setelah dilakukan pembayaran kemudian terdakwa mengirimkan bukti pembayaran kepada akun instragam @Fantasy.energy, yang kemudian akun instragam @Fantasy.energy akan menentukan Lokasi tempat pengambilan ganja yang telah dibeli oleh terdakwa tersebut. Kemudian pada hari yang sama di hari Senin tanggal 13 Januari 2025, sekira pukul 17.00 WIB akun @Fantasy.energy mengirimkan foto Alamat pengambilan ganja yang telah dibeli oleh terdakwa yakni di Jalan Abdul Syukur Kelurahan Margadana Kecamatan Margadana Kota Tegal atau tepatnya di pinggir jalan dibawah tiang Listrik kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada pada hari yang sama senin tanggal 13 Januari 2025, sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN yang menanyakan kepada terdakwa apakah ada stok ganja dikarenakan saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN akan membeli ganja kepada terdakwa, namun dikarenakan terdakwa masih berada di Brebes maka ganja yang telah dibeli oleh terdakwa dari akun instragam @fantasy.energy belum sempat diambil di Lokasi jatuh Alamat yakni di Jalan Abdul Syukur Kelurahan Margadana Kota Tegal, maka kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN untuk mengambilkan paket ganja yang telah dibeli terdakwa tersebut, dimana saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN bersedia mengambil paket ganja tersebut dengan ditemani oleh saksi MUHAMAD ZULFAN, selanjutnya dikarenakan saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN yang ditemani oleh saksi MUHAMAD ZULFAN bersedia mengambil paket ganja yang telah dibeli oleh terdakwa dari akun instragam @fantasy.energy maka selanjutnya terdakwa mengirimkan Lokasi tempat mengambil paket ganja tersebut yakni di pinggir jalan dibawah tiang Listrik Jalan Abdul Syukur Kelurahan Margadana Kota Tegal kepada saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN.
- Bahwa saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN dan saksi MUHAMAD ZULFAN sekira pukul 22.00 WIB pergi menuju ke Lokasi tempat narkotika jenis ganja tersebut akan diambil yakni di pinggir jalan dibawah tiang Listrik Jalan Abdul Syukur Kelurahan Margadana Kota Tegal, dimana saksi MUHAMAD ZULFAN yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam, sedangkan saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN yang membonceng sepeda motor dan kemudian turun untuk mengambil Paket Narkotika jenis ganja milik terdakwa, namun selanjutnya pada saat saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN dan saksi MUHAMAD ZULFAN sedang dalam perjalanan pulang diberhentikan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan didapatkan adanya 2 (dua) klip plastic berisi ganja dengan berat 5,21 gram yang dibawa oleh saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN dan saksi MUHAMAD ZULFAN dan diketahui merupakan milik dari terdakwa, sehingga terhadap saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN dan saksi MUHAMAD ZULFAN dilakukan penangkapan untuk selanjutnya diperiksa di Mapolres Tegal Kota.
- Bahwa selanjutnya setelah saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN dan saksi MUHAMAD ZULFAN diamankan oleh anggota satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota karena didapatkan telah membawa Narkotika Jenis ganja yang diketahui merupakan milik terdakwa, maka selanjutnya saksi ADYTIA PRADANA dan saksi ILHAM MARDINSANJAYA selaku anggota polisi Reserse Narkoba Polres Tegal Kota melakukan pengejaran untuk menangkap terdakwa, dimana terdakwa diamankan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 pada pukul 23.30 WIB di Jalan Raya Klampok Kabupaten Brebes. Setelah diamankannya terdakwa kemudian ditanyakan terkait dengan ganja yang diamankan dari saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN dan saksi MUHAMAD ZULFAN dan terdakwa membenarkan apabila narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari akun instragam @Fantasy.energi, selanjutnya anggota res narkoba polres tegal kota bersama dengan terdakwa melakukan penggeledahan rumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Kalimati RT. 11 RW. 02 Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal dimana dalam penggeledahan rumah didapatkan Kembali Narkotika jenis ganja yang tersimpan dalam bungkus rokok MARLBORO dengan berat 0,22 gram, dimana untuk ganja seberat 0,22 gram didapatkan oleh terdakwa dengan cara membeli juga di akun Instagram @fantasy.energi.
- Bahwa narkotika golongan I berupa 2 (dua) klip plastic berisi ganja dengan berat 5,21 gram yang diamankan dari saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN dan saksi MUHAMAD ZULFAN serta 1 (satu) paket berisi Ganja dengan berat 0,22 gram. (ditimbang berikut kertas papirnya) diakui merupakan milik dari terdakwa yang dibeli dari akun instagram @fantasy.energi.
- Bahwa Terdakwa NIKEN ANGGORO Bin HENDRA VIRGIYANTO dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 2 (dua) klip plastic berisi ganja dengan berat 5,21 gram yang diamankan dari saksi ADIETIA DWI KURNIAWAN dan saksi MUHAMAD ZULFAN serta 1 (satu) paket berisi Ganja dengan berat 0,22 gram, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 123/NNF/2025 tanggal 15 Januari 2025. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama NIKEN ANGGORO Bin HENDRA VIRGIYANTO, berupa : BB-368/2025/NNF berupa 1 (satu) buah lintingan kertas berisi batang, daun dan biji dengan berat bersih batang, daun dan biji 0,111411 gram adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/04/I/2025/ Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 14 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis ganja An NIKEN ANGGORO Bin HENDRA VIRGIYANTO dengan hasil penimbangan : 0,22 gram. (ditimbang berikut kertas papirnya)
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------
|