Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2026/PN Tgl Sucipto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sucipto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah nama Pemohon yang semula bernama TJIPTO menjadi SUCIPTO di Akta Kelahiran Nomor 3376-LT-06022018-0002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal;
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah Tanggal dan Tahun Lahir di Akta Kelahiran Nomor 3376-LT-06022018-0002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal, menjadi 7 Maret 1971;
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan Pergantian/perubahan nama serta tanggal dan tahun lahir Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak