Dakwaan |
PERTAMA :
---------- Bahwa ia Terdakwa GILANG KHUSNI MUBAROK Bin RUSTONO (Alm), pada hari Kamis tanggal 09 januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan januari tahun 2025, bertempat di pinggir jalan ikut Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman berupa ganja, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Bahwa berawal pada saat Tim Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penyelidikan terkait tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis ganja kering di wilayah Kecamatan Dukuhturi, kabupaten Tegal selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib dipinggir jalan ikut Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
- Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, terdakwa sedang berdiri sedirian di pinggir jalan, pada saat itu Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna cokelat kemudian disimpan di dalam plastik kresek warna putih yang saat itu posisinya masih dipegang ditangan sebelah kiri Terdakwa, kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa bahwa 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna cokelat kemudian disimpan di dalam plastik kresek warna putih tersebut adalah milik Terdakwa, adapun selain paket ganja kering tersebut Tim satresnarkoba polres tegal menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A17K, warna : Gold, IMEI 1 : 862645066852632, IMEI 2 : 862654066852624, SimCard : 0882008234498 saat ditemukan barang bukti tersebut terjatuh di atas tanah tidak jauh dari lokasi Terdakwa Sdr. GILANG KHUSNI MUBAROK Bin RUSTONO ditangkap
- Bahwa pada hari minggu tanggal 05 Januari 2025 Terdakwa awalnya melakukan pembelian tembakau sintetis secara online ke akun penjual di instagram “fantasy.energy” saat itu Terdakwa memesan tembakau sintetis sebanyak 1 R dengan harga Rp. 100.000-, (seratus ribu rupiah). masih di hari yang sama sekira pukul 16.50 wib, Terdakwa dengan menggunakan HP milik Terdakwa menstranfer pembelian Tembakau sintetis sebesar Rp. 100.000-, (seratus ribu rupiah) ke nomor rekening penjual yang dikirim melalui Chating Instagram tetapi Terdakwa lupa nomor rekeningnya dengan menggunakan aplikasi DANA selanjutnya pada hari pada hari yang sama Terdakwa kembali chating ke akun instagram tersebut menanyakan tembakau sintetis tersebut dan di jawab oleh penjual bahwa tembakau sintetis atau sintenya sedang kosong, diganti dengan ganja kering saja kalau mau kemudian terdakwa mengatakan mau dengan ganja keringnya lalu akun penjual di instagram “fantasy.energy” mengatakan “lagi proses tunggu ya” yang selanjutnya masih di hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 22.43 wib Terdakwa mendapatkan maps atau denah lokasi pengambilan ganja yang Terdakwa beli , kemudian terdakwa bersama dengan teman terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik teman terdakwa menuju ke maps yang di kirim oleh akun instagram fantasy.energy yaitu ganja yang di taruh di sela-sela pagar sekolahan yang berada di pinggir jalan ikut Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal setelah sampai Terdakwa turun dari atas sepeda motor untuk mengambil 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna cokelat kemudian di simpan di dalam plastik kresek warna putih di sela-sela pagar sekolahan yang berada di pinggir jalan ikut Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal dan 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna cokelat kemudian di simpan di dalam plastik kresek warna putih tersebut Terdakwa pegang dengan tangan kiri hingga kemudian terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian, sdangkan teman terdakwa melarikan diri.
- Bahwa Terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman berupa ganja, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda JawaTengah Nomor : 75/NNF/2025 tanggal 13 Januari 2025 , dilakukan pemeriksaan terhadap Barang bukti :
- BB-237/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi batang daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih batang, daun, dan biji 16,62578 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
BB-237/2025/NNF berupa batang, daun, dan biji diatas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (depalan) lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------- ----
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa ia Terdakwa GILANG KHUSNI MUBAROK Bin RUSTONO (Alm), pada hari Kamis tanggal 09 januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan januari tahun 2025, bertempat di pinggir jalan ikut Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------
- Bahwa berawal pada saat Tim Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penyelidikan terkait tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis ganja kering di wilayah Kecamatan Dukuhturi, kabupaten Tegal selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib dipinggir jalan ikut Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
- Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, terdakwa sedang berdiri sedirian di pinggir jalan, pada saat itu Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna cokelat kemudian disimpan di dalam plastik kresek warna putih yang saat itu posisinya masih dipegang ditangan sebelah kiri Terdakwa, kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa bahwa 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna cokelat kemudian disimpan di dalam plastik kresek warna putih tersebut adalah milik Terdakwa, adapun selain paket ganja kering tersebut Tim satresnarkoba polres tegal menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A17K, warna : Gold, IMEI 1 : 862645066852632, IMEI 2 : 862654066852624, SimCard : 0882008234498 saat ditemukan barang bukti tersebut terjatuh di atas tanah tidak jauh dari lokasi Terdakwa Sdr. GILANG KHUSNI MUBAROK Bin RUSTONO ditangkap
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna cokelat kemudian disimpan di dalam plastik kresek warna putih dari akun di instagram “fantasy.energy” , terdakwa menggunakan HP milik terdakwa untuk berkomunikasi akun di instagram “fantasy.energy” hingga kemudian terdakwa mendapatkan maps atau denah lokasi pengambilan ganja yang Terdakwa pesan , kemudian terdakwa bersama dengan teman terdakwa berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik teman terdakwa menuju ke maps yang di kirim oleh akun instagram fantasy.energy yaitu ganja yang di taruh di sela-sela pagar sekolahan yang berada di pinggir jalan ikut Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal setelah sampai Terdakwa turun dari atas sepeda motor untuk mengambil 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna cokelat kemudian di simpan di dalam plastik kresek warna putih di sela-sela pagar sekolahan yang berada di pinggir jalan ikut Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal dan 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna cokelat kemudian di simpan di dalam plastik kresek warna putih tersebut Terdakwa pegang dengan tangan kiri hingga kemudian terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian, sdangkan teman terdakwa melarikan diri.
- Bahwa Terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman berupa ganja, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda JawaTengah Nomor : 75/NNF/2025 tanggal 13 Januari 2025 , dilakukan pemeriksaan terhadap Barang bukti :
- BB-237/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi batang daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih batang, daun, dan biji 16,62578 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
BB-237/2025/NNF berupa batang, daun, dan biji diatas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (depalan) lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------
|