Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2026/PN Tgl YULI WIDIOWATI, SH MUHAMAD SEVEN FEBRIYANTO Bin JOKO PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-809/M.3.15/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULI WIDIOWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SEVEN FEBRIYANTO Bin JOKO PURWANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

Kesatu  :

----------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD SEVEN FEBRIYANTO Bin JOKO PURWANTO pada hari Senin tanggal 25 Maret  2026 sekira jam 20.00 WIB  sampai dengan jam 20.40 WIB atau  setidak - tidaknya sekitar waktu itu pada Tahun 2026 bertempat di angkringan milik terdakwa yang berada di jalan Kapten Sudibyo, Kelurahan Kemandungan , Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atau pada suatu tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau  persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat ( 3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan . Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  

-   Bahwa awal mulannya pada hari Senin tanggal 25 Maret  2026 sekira jam 20.00 WIB bertempat di angkringan terdakwa yang berada di jalan Kapten Sudibyo, Kelurahan Kemandungan , Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal  seperti biasannya terdakwa menjual minuman dan makanan , beberapa saat kemudian  Sdr YOGA  datang ke tempat angkringan tersebut  dan terdakwa menawarkan  kepada sdr YOGA  Tablet TRAMADOL, pada saat itu selanjutnya sdr YOGA membeli tablet TRAMADOL kepada terdakwa  sebanyak 5 ( lima ) butir seharga Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) , pada saat itu Sdr YOGA langsung menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa .

 

 

 

-   Bahwa selajutnya  sekitar jam 20.10  Sdr RIZKI juga datang ke tempat Angkringan milik terdakwa dan terdakwa kembali menjual tablet bertuliskan huruy “Y” ( tablet  TRIHEXYPHENIDILYL ) sebanyak 2 ( dua) plastic  klip  berisi 8 ( delapan ) butir  seharga Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ), pada saat itu Sdr RIZKI langsung menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp 20.000 kepada terdakwa .

  • Bahwa kemudian sekitar jam 20.40 WIB Sdr GANI datang ke tempat Angkringan milik terdawa dan beberapa saat kemudian terdakwa menjual  Tablet TRAMADOL  sebanyak 1 ( satu) lempeng seharga Rp 70.000 ( tujuh puluh ribu rupiah ) , namun pada saat itu Sdr GANI baru memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) sedang untuk sisa pembayaran akan di bayar kepada terdakwa keesokan harinya .
  • Bahwa terdakwa memperoleh  tablet TRAMADOL membeli kepada Sdr SANI pada hari Jum,at , tanggal 20 Maret 2026 sekira jam 22.00 Wib  sebanyak 2 ( dua) box / 20 lempeng  berisi 200 ( dua ratus) butir tablet dengan harga Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah )
  • Bahwa terdakwa memperoleh Tablet TRIHEXYPHENIDIL tersebut pada Hari Jumat   tanggal 20 Maret 2026 sekira jam 22.00 Wib , dengan cara membeli dari  seseorang yang terdakwa tidak kenal bertempat di warung Aceh  yang berada di jalan Kolonel Sugiono , Keluraha Kemandungan, Kecamatan Tegal barat, Kota Tegal  pada saat itu terdakwa membeli 9 ( Sembilan ) butir  Tablet TRIHEXYPHENIDIL dan 7 ( tujuh) Plastik klip  berisi 28 ( dua puluh delapan ) butir Tablet TRIHEXYPHENIDIL2026

-   Bahwa Pada hari Senin tanggal 23 Maret sekira jam 16.00 WIB  terdakwa kembali memperoleh Tablet TRIHEXYPHENIDIL sebanyak 25 ( dua puluh lima plastic klip berisi 100 Butir  dengan  cara membeli tablet TRIHEXYPHENIDIL di Warung Aceh seharga Rp 215.000 ( dua ratus lima belas ribu rupiah ).

-  Bahwa diakui oleh terdakwa bahwa tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL dan DEKSTROMETHORPHAN nantinya di jual kepada para pembeli yang datang ke tempat terdakwa berjualan yaitu di angkringan terdakwa yang berada di jalan Kapten Sudibyo, Kelurahan Kemandungan , Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal

  • Bahwa cara  penggunaan tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL tersebut yaitu dengan  cara diminum sesuai selera yang minum dan reaksinya bisa membuat mabuk dan pusing seakan fly.
  • Bahwa terdakwa menjual tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL di mulai  sekitar Bulan Maret 2026  hingga akhirnya perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh petugas.
  • Bahwa pada hari Rabu  tanggal 25  Maret  2026 sekira pukul 22.45 WIB pada saat terdakwa sedang berjualan angkringan berupa makanan dan minuman dan pada saat itu juga ada saksi RIFKI dan saksi MUHAMAAD ADJI yang hendak membeli tablet tablet tersebut kepada terdakwa, terdakwa dapat di tangkap oleh Petugas dari  Satres Narkoba  Kota Tegal yang bernama  ILHAM MARDINSANJAYA, ADITYA PRADANA RAHMAT DARMAWAN dan MU,AMAR  REZA PAHLAVI
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diamankan barang bukti berupa:

 

  1. 137 ( seratus tiga puluh tujuh ) butir  tablet dalam kemasan warna silver hijau  ( mengandung Tramadol )
  2. 9 ( Sembilan ) butir  tablet TRIHEXYPHENIDIL.
  3. 7 ( tujuh ) plastic klip berisi 28 ( dua puluh delapan ) butir  tablet bertuliskan huruf  “Y” ( mengandung TRIHEXYPHENIDYL )
  4. 1 ( satu) buah tas  warna hitam
  5. Uang tunai  sebesar Rp 120.000 ( seratus dua puluh ribu rupiah )
  6. 1 ( satu) buah  gunting kecil warna merah muda kuning
  7. 1 ( satu) unit Hanphone VIVO Y 27 warna  sea blu dengan No Imei 2 : 867093066728103.

 

  • Bahwa maksud tujuan terdakwa menjual tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL adalah untuk mendapat keuntungan berupa uang yang akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari .
  • Bahwa terdakwa   dalam menjual tablet TRAMADOL dan tablet TRIHEXYPHENIDIL tersebut tidak memenuhi standar dan/atau  persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng  No Lab : 976/Nof/2026 tanggal 30 Maret  2026 yang di buat dan di tanda tangani  oleh pemeriksa  ROSTIAWAN ABRIANTO, A.MD.AK, Jabatan  Kepala Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik, EKO FERI PRASETYO, S.Si, sebagai pemeriksa pada Sub Bidang

 

 

 

narkoba Bidang Laboratorium Forensik, DANI APRIASTUTI, A.Md. Farm, SE, sebagai pemeriksa pada sub bidang Narkoba  Bidang Laboratorium forensik . di ketahui oleh BUDI SANTOSO,S.Si.M.Si selaku Kepala Bidang laboraturium Forensik Polda Jateng

 

dengan  hasil pemeriksaan :

 

Barang bukti   :  barang bukti diterima di beri No Lab : 976/NOF/2026 berupa 1 ( satu) bungkus plastic  yang berlak segel  dan berlabel barang bukti  ,setelah di buka  kemudian diberi nomor barang bukti :

 

  1. BB-2576/2026/NOF berupa  137 ( seratus tiga puluh tuju  ) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau Positif Tramadol.
  2. BB-2577/2026/NOF berupa 9 ( satu) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg dengan hasil pemeriksaan Positif TRIHEXYPHENIDYL
  3. BB-2578/2026/NOF berupa  7 ( tujuh ) bungkus plastic klip masing masing  berisi 4 ( empat) butir  tablet warna putih  berlogo “Y” dengan jumlah total  28 ( dua puluh delapan ) butir tablet dengan hasil pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan Positif TRIHEXYPHENIDYL

 

   Kesimpulan :

  1. BB-2576/2026/NOF  berupa  tablet dalam kemasan warna silverb bergaris kuning hijau  di atas  Adalah  mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G
  2. BB-2577/2026/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Adalah mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras / daftar G  dan BB-2578/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas Adalah  mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras / daftar G

     Sisa barang bukti  :

  1. BB-2576/2026/NOF SISANYA BERUPA 135 ( seratus tiga puluh lima ) butir tablet dalam kemasan warna silver vergaris kuning hijau
  2. BB-2577/2026/ NOF sisanya berupa  8 ( delapan ) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg.
  3. BB-2578/2026/NOF sisanya berupa 27 ( dua puluh tujuh) butir tablet warna putih  berlogo Y.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

     atau kedua

 

----------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD SEVEN FEBRIYANTO Bin JOKO PURWANTO pada hari Senin tanggal 25 Maret  2026 sekira jam 20.00 WIB  sampai dengan jam 20.40 WIB atau  setidak - tidaknya sekitar waktu itu pada Tahun 2026 bertempat di angkringan terdakwa yang berada di jalan Kapten Sudibyo, Kelurahan Kemandungan , Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atau pada suatu tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal kelas 1A yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian  dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dalam hal terdapat  praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi  berupa obat keras,  Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

-   Bahwa awal mulannya pada hari Senin tanggal 25 Maret  2026 sekira jam 20.00 WIB bertempat di angkringan terdakwa yang berada di jalan Kapten Sudibyo, Kelurahan Kemandungan , Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal  seperti biasannya terdakwa menjual minuman dan makanan , beberapa saat kemudian  Sdr YOGA  datang ke tempat angkringan tersebut  dan terdakwa menawarkan  kepada sdr YOGA  Tablet TRAMADOL, pada saat itu selanjutnya sdr YOGA membeli tablet TRAMADOL kepada terdakwa  sebanyak 5 ( lima ) butir seharga Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) , pada saat itu Sdr YOGA langsung menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa .

-   Bahwa selajutnya  sekitar jam 20.10  Sdr RIZKI juga datang ke tempat Angkringan milik terdakwa dan terdakwa kembali menjual tablet bertuliskan huruy “Y” ( tablet  TRIHEXYPHENIDILYL ) sebanyak 2 ( dua) plastic  klip  berisi 8 ( delapan ) butir  seharga Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ), pada saat itu Sdr RIZKI langsung menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp 20.000 kepada terdakwa .

  • Bahwa kemudian sekitar jam 20.40 WIB Sdr GANI datang ke tempat Angkringan milik terdawa dan beberapa saat kemudian terdakwa menjual  Tablet TRAMADOL  sebanyak 1 ( satu) lempeng seharga Rp 70.000 ( tujuh puluh ribu rupiah ) , namun pada saat itu Sdr GANI baru memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) sedang untuk sisa pembayaran akan di bayar kepada terdakwa keesokan harinya .
  • Bahwa terdakwa memperoleh  tablet TRAMADOL membeli kepada Sdr SANI pada hari Jum,at , tanggal 20 Maret 2026 sekira jam 22.00 Wib  sebanyak 2 ( dua) box / 20 lempeng  berisi 200 ( dua ratus) butir tablet dengan harga Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah )
  • Bahwa terdakwa memperoleh Tablet TRIHEXYPHENIDIL tersebut pada Hari Jumat   tanggal 20 Maret 2026 sekira jam 22.00 Wib , dengan cara membeli dari  seseorang yang terdakwa tidak kenal bertempat di warung Aceh  yang berada di jalan Kolonel Sugiono , Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal barat, Kota Tegal  pada saat itu terdakwa membeli 9 ( Sembilan ) butir  Tablet TRIHEXYPHENIDIL dan 7 ( tujuh) Plastik klip  berisi 28 ( dua puluh delapan ) butir Tablet TRIHEXYPHENIDIL

-  Bahwa Pada hari Senin  tanggal 23  Maret 2026 sekira jam 16.00 WIB  terdakwa kembali memperoleh Tablet TRIHEXYPHENIDIL sebanyak 25 ( dua puluh lima plastic klip berisi 100 Butir  dengan  cara membeli tablet TRIHEXYPHENIDIL di Warung Aceh seharga Rp 215.000 ( dua ratus lima belas ribu rupiah ).

-  Bahwa diakui oleh terdakwa bahwa tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL dan DEKSTROMETHORPHAN nantinya di jual kepada para pembeli yang datang ke tempat terdakwa berjualan yaitu di angkringan terdakwa yang berada di jalan Kapten Sudibyo, Kelurahan Kemandungan , Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal

  • Bahwa cara  penggunaan tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL tersebut yaitu dengan  cara diminum sesuai selera yang minum dan reaksinya bisa membuat mabuk dan pusing seakan fly.
  • Bahwa terdakwa menjual tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL di mulai  sekitar Bulan Maret 2026  hingga akhirnya perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh petugas.
  • Bahwa pada hari Rabu  tanggal 25  Maret  2026 sekira pukul 22.45 WIB pada saat terdakwa sedang berjualan angkringan berupa makanan dan minuman dan pada saat itu juga ada saksi RIFKI dan saksi MUHAMAAD ADJI yang hendak membeli tablet tablet tersebut kepada terdakwa, terdakwa dapat di tangkap oleh Petugas dari  Satres Narkoba  Kota Tegal yang bernama  ILHAM MARDINSANJAYA, ADITYA PRADANA RAHMAT DARMAWAN dan MU,AMAR  REZA PAHLAVI
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diamankan barang bukti berupa:
  1. 137 ( seratus tiga puluh tujuh ) butir  tablet dalam kemasan warna silver hijau  ( mengandung Tramadol )
  2. 9 ( Sembilan ) butir  tablet TRIHEXYPHENIDIL.
  3. 7 ( tujuh ) plastic klip berisi 28 ( dua puluh delapan ) butir  tablet bertuliskan huruf  “Y” ( mengandung TRIHEXYPHENIDYL )
  4. 1 ( satu) buah tas  warna hitam
  5. Uang tunai  sebesar Rp 120.000 ( seratus dua puluh ribu rupiah )
  6. 1 ( satu) buah  gunting kecil warna merah muda kuning
  7. 1 ( satu) unit Hanphone VIVO Y 27 warna  sea blu dengan No Imei 2 : 867093066728103.

 

  • Bahwa maksud tujuan terdakwa menjual tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL adalah untuk mendapat keuntungan berupa uang yang akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari .

 

  • Bahwa terdakwa   dalam menjual tablet TRAMADOL dan tablet TRIHEXYPHENIDIL tersebut tidak memenuhi standar dan/atau  persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng  No Lab : 976/Nof/2026 tanggal 30 Maret  2026 yang di buat dan di tanda tangani  oleh pemeriksa  ROSTIAWAN ABRIANTO, A.MD.AK, Jabatan  Kepala Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium  Forensik, EKO FERI PRASETYO, S.Si, sebagai  pemeriksa  pada  Sub  Bidang

narkoba Bidang Laboratorium Forensik, DANI APRIASTUTI, A.Md. Farm, SE, sebagai pemeriksa pada sub bidang Narkoba  Bidang Laboratorium forensik ,  di ketahui oleh BUDI SANTOSO,S.Si.M.Si selaku Kepala Bidang laboraturium Forensik Polda Jateng.

dengan  hasil pemeriksaan  :

      

Barang bukti   :  barang bukti diterima di beri No Lab : 976/NOF/2026 berupa 1 ( satu) bungkus plastic  yang berlak segel  dan berlabel barang bukti  ,setelah di buka  kemudian diberi nomor barang bukti :

 

  1. BB-2576/2026/NOF berupa  137 ( seratus tiga puluh tuju  ) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau Positif Tramadol.
  2. BB-2577/2026/NOF berupa 9 ( satu) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg dengan hasil pemeriksaan Positif TRIHEXYPHENIDYL
  3. BB-2578/2026/NOF berupa  7 ( tujuh ) bungkus plastic klip masing masing  berisi 4 ( empat) butir  tablet warna putih  berlogo “Y” dengan jumlah total  28 ( dua puluh delapan ) butir tablet dengan hasil pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan Positif TRIHEXYPHENIDYL

 

   Kesimpulan :

  1. BB-2576/2026/NOF  berupa  tablet dalam kemasan warna silverb bergaris kuning hijau  di atas  Adalah  mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G
  2. BB-2577/2026/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Adalah mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras / daftar G  dan BB-2578/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas Adalah  mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras / daftar G

     Sisa barang bukti  :

  1. BB-2576/2026/NOF SISANYA BERUPA 135 ( seratus tiga puluh lima ) butir tablet dalam kemasan warna silver vergaris kuning hijau
  2. BB-2577/2026/ NOF sisanya berupa  8 ( delapan ) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg.
  3. BB-2578/2026/NOF sisanya berupa 27 ( dua puluh tujuh) butir tablet warna putih  berlogo Y

 

   Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal  145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya