Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2025/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. BONBALAN SAKARIA alias SAKA Bin FERDINAN BONBALAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1401/M.3.15/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BONBALAN SAKARIA alias SAKA Bin FERDINAN BONBALAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa terdakwa BONBALAN SAKARIA Alias SAKA Bin FERDINAN BONBALAN pada Hari Minggu, tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di dalam Rumah No.3 Perumahan Crystal Residence Rt. 06, Rw. 02, Desa Pengabean, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal (Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 200/KMA/SK/X/2018 tanggal 9 Oktober 2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan, wilayah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A meliputi seluruh wilayah Kota Tegal ditambah Kecamatan Kramat dan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal) yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 10.30 Wib, terdakwa BONBALAN SAKARIA Alias SAKA Bin FERDINAN BONBALAN berangkat dari Jakarta menuju Tegal bersama dengan Sdr. ANDI yang tinggal di Cirebon dengan menggunakan Kereta Api sebelum sampai di Stasiun Cirebon, Sdr. ANDI menyampaikan kepada terdakwa SAKA bahwa Sdr. ANDI hendak menitipkan barang yang berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 12,5 gram (ditimbang berikut plastik klipnya), 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 2,67 gram (ditimbang berikut plastik klipnya), 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 1,61 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,47 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,45 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,41 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir Ekstasi / Inex bertuliskan RELAX warna pink dengan berat 0,6 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir Ekstasi / Inex warna kuning dengan berat 0,76 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi serbuk Ekstasi / Inex warna pink dengan berat 0,25 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk Ekstasi / Inex warna pink dengan berat 0,67 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang mana terdakwa SAKA mengiyakan dan Sdr. ANDI mengatakan bahwa terdakwa SAKA boleh memakai / mengkonsumsi Sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket sebagai Imbalan, serta Sdr. ANDI mengatakan akan mengambil Sabu dan Ekstasi tersebut setelah terdakwa SAKA kembali ke Jakarta, kemudian saat pada Stasiun Cirebon, Sdr. ANDI meletakkan 1 (satu) buah plastic hitam kedalam saku terdakwa SAKA dan selanjutnya Sdr. ANDI turun di Stasiun Cirebon sementara terdakwa SAKA melanjutkan perjalan ke Stasiun Tegal, kemudian pada sekira pukul 15.10 Wib, terdakwa SAKA memesan Ojek Online untuk menuju Perumahan Crystal Residence No. 3 Rt. 06, Rw. 02 Desa Pengabean, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 08.30 Wib, terdakwa SAKA mengambil 1 (satu) plastic klip berisi Sabu untuk dipakai / dikonsumsi sendiri namun tidak sampai habis, kemudian pada sekira pukul 09.30, terdakwa SAKA menyimpan sisa Sabu tersebut kedalam saku celana pendek milik terdakwa SAKA, pada sekira pukul 13.00 Wib, Sdr. HANYEH (terdakwa dalam berkas terpisah) datang dan mengobrol bersama dengan terdakwa SAKA, tidak lama kemudian Sdr. HANYEH (terdakwa dalam berkas terpisah) pergi untuk mengambil uang ke ATM, sekira pukul 15.45 Wib, terdakwa SAKA bermaksud untuk keluar rumah dan meletakkan / menyembunyikan 1 (satu) plastic hitam berisi Sabu dan Ekstasi di depan rumah tepatnya dibawah sebuah pot bunga, namun Ketika terdakwa SAKA keluar rumah, terdakwa SAKA langsung diamankan oleh Saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY dan Saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan menyuruh terdakwa SAKA untuk kembali masuk kedalam rumah, saksi IRVAN dan saksi ILHAM juga telah mengamankan Sdr. HANYEH (terdakwa dalam berkas terpisah), kemudian Saksi IRVAN dan ILHAM menemukan 1 (satu) buah plastic hitam tersebut yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 12,5 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 2,67 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 1,61 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,47 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,45 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,41 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir Ekstasi / Inex bertuliskan RELAX warna pink dengan berat 0,6 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir Ekstasi / Inex warna kuning dengan berat 0,76 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi serbuk Ekstasi / Inex warna pink dengan berat 0,25 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk Ekstasi / Inex warna pink dengan berat 0,67 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang kepemilikannya adalah milik teman terdakwa SAKA akan tetapi telah disimpan, dimiliki dan dikuasai oleh terdakwa SAKA, kemudian barang – barang lain yang ikut disita yaitu 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa Sabu dengan berat 4,15 gr (ditimbang berikut pipet kaca-nya), 1 (satu) buah bong / alat hisap yang terbuat dari botol kaca bening, 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, 5 (lima) lembar tissue warna putih dan 1 (satu) buah Handphone OPPO F1s warna gold dengan No. IMEI 1 : 861216031027121, No. Imei 2 : 861216031027121 berikut Sim Card-nya.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 1520/NNF/2025, tanggal 20 Mei 2025, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :
  1. BB - 3849/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 11,72272 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 11,71403 gram

  1. BB - 3850/2025/NNF 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 2,01906 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 2,01274 gram

  1. BB - 3851/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 1,02990 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 1,02370 gram

  1. BB - 3852/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,06395 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,05696 gram

  1. BB - 3853/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,28313 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,27601 gram

  1. BB - 3854/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,21575 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,20795 gram

  1. BB - 3855/2025/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna merah muda dengan berat bersih tablet warna merah muda 0,38459 gram POSITIF mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 (tiga puluh tujuh) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa ½ (setengah) butir tablet warna merah muda dengan berat bersih tablet warna merah muda 0,20177 gram

  1. BB - 3856/2025/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna kuning dengan berat bersih tablet warna kuning 0,38598 gram POSITIF mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 (tiga puluh tujuh) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa ½ (setengah) butir tablet warna kuning dengan berat bersih tablet warna kuning 0,20648 gram

  1. BB - 3857/2025/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk warna merah muda dengan berat bersih serbuk warna merah muda 0,09123 gram POSITIF mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 (tiga puluh tujuh) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk warna merah muda dengan berat bersih serbuk warna merah muda 0,08170 gram

  1. BB - 3858/2025/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk warna merah muda dengan berat bersih serbuk warna merah muda 0,03887 gram POSITIF mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 (tiga puluh tujuh) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk warna merah muda dengan berat bersih serbuk warna merah muda 0,03252 gram

  1. BB - 3859/2025/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna orange dengan berat bersih tablet warna orange 0,19379 gram POSITIF mengandung BROMAZOLAM termasuk golongan benzodiazepine yang mempunyai efek sedative (penenang).

Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa ½ (setengah) butir tablet warna orange dengan berat bersih tablet warna orange 0,07093 gram

  1. BB - 3879/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,05400 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,04812 gram

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU:

KEDUA

Bahwa terdakwa BONBALAN SAKARIA Alias SAKA Bin FERDINAN BONBALAN pada Hari Minggu, tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di dalam Rumah No.3 Perumahan Crystal Residence Rt. 06, Rw. 02, Desa Pengabean, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal (Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 200/KMA/SK/X/2018 tanggal 9 Oktober 2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan, wilayah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A meliputi seluruh wilayah Kota Tegal ditambah Kecamatan Kramat dan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal) yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa Saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan Saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota melakukan penyelidikan / surveillance dan dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan informasi dari warga masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa Sdr. HANYEH (terdakwa dalam berkas terpisah) sering bertransaksi Narkotika Jenis Sabu, Kemudian pada Hari Minggu, tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 13.30 Wib, Saksi ILHAM dan Saksi IRVAN melihat Sdr. HANYEH (terdakwa dalam berkas terpisah) sedang mengendarai sepeda motor sendirian di Jalan Raya Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dan menuju ke Mesin ATM di dekat Rumah Sakit Ibu dan Anak Mejasem, Kabupaten Tegal, kemudian setelah Sdr. HANYEH (terdakwa dalam berkas terpisah) keluar dari mesin ATM tersebut, Sdr. HANYEH (terdakwa dalam berkas terpisah) langsung diamankan oleh saksi ILHAM dan IRVAN dan dibawa ke Polres Tegal Kota yang berada di Jalan Pemuda No. 2, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, sesampainya di Polres Tegal Kota, Saksi ILHAM dan saksi IRVAN kemudian mengamankan tas selempang milik Sdr. HANYEH (terdakwa dalam berkas terpisah) yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,66 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang diakui oleh terdakwa HANYEH sebagai miliknya, kemudian Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM bersama dengan Sdr. HANYEH (terdakwa dalam berkas terpisah) menuju ke rumah adik Sdr. HANYEH (terdakwa dalam berkas terpisah) yang berada di perumahan Crystal Residence, No. 3, Rt. 06, Rw. 02, Desa Pengabean, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal untuk melakukan penggeledahan dan sesampainya di perumahan Crystal Residence, No. 3, Rt. 06, Rw. 02, Desa Pengabean, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, saksi IRVAN dan saksi ILHAM melihat terdakwa SAKA yang sedang berada di luar rumah dan saksi IRVAN dan saksi ILHAM langsung mengamankan terdakwa SAKA, setelah dilakukan penggeledahan Saksi IRVAN dan ILHAM menemukan 1 (satu) buah plastic hitam tersebut yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 12,5 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 2,67 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 1,61 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,47 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,45 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,41 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir Ekstasi / Inex bertuliskan RELAX warna pink dengan berat 0,6 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir Ekstasi / Inex warna kuning dengan berat 0,76 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi serbuk Ekstasi / Inex warna pink dengan berat 0,25 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk Ekstasi / Inex warna pink dengan berat 0,67 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang kepemilikannya adalah milik teman terdakwa SAKA akan tetapi telah disimpan, dimiliki dan dikuasai oleh terdakwa SAKA, kemudian barang – barang lain yang ikut disita yaitu 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa Sabu dengan berat 4,15 gr (ditimbang berikut pipet kaca-nya), 1 (satu) buah bong / alat hisap yang terbuat dari botol kaca bening, 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, 5 (lima) lembar tissue warna putih dan 1 (satu) buah Handphone OPPO F1s warna gold dengan No. IMEI 1 : 861216031027121, No. Imei 2 : 861216031027121 berikut Sim Card-nya.
  • Bahwa terdakwa SAKA Menjelaskan Kronologi terdakwa SAKA mendapatkan / memperoleh Sabu dan Ekstasi tersebut yaitu bermula pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 10.30 Wib, terdakwa BONBALAN SAKARIA Alias SAKA Bin FERDINAN BONBALAN berangkat dari Jakarta menuju Tegal bersama dengan Sdr. ANDI yang tinggal di Cirebon dengan menggunakan Kereta Api sebelum sampai di Stasiun Cirebon, Sdr. ANDI menyampaikan kepada terdakwa SAKA bahwa Sdr. ANDI hendak menitipkan barang yang berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 12,5 gram (ditimbang berikut plastik klipnya), 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 2,67 gram (ditimbang berikut plastik klipnya), 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 1,61 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,47 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,45 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,41 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir Ekstasi / Inex bertuliskan RELAX warna pink dengan berat 0,6 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir Ekstasi / Inex warna kuning dengan berat 0,76 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi serbuk Ekstasi / Inex warna pink dengan berat 0,25 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk Ekstasi / Inex warna pink dengan berat 0,67 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang mana terdakwa SAKA mengiyakan dan Sdr. ANDI mengatakan bahwa terdakwa SAKA boleh memakai / mengkonsumsi Sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket sebagai Imbalan, serta Sdr. ANDI mengatakan akan mengambil Sabu dan Ekstasi tersebut setelah terdakwa SAKA kembali ke Jakarta, kemudian saat pada Stasiun Cirebon, Sdr. ANDI meletakkan 1 (satu) buah plastic hitam kedalam saku terdakwa SAKA dan selanjutnya Sdr. ANDI turun di Stasiun Cirebon sementara terdakwa SAKA melanjutkan perjalan ke Stasiun Tegal, kemudian pada sekira pukul 15.10 Wib, terdakwa SAKA memesan Ojek Online untuk menuju Perumahan Crystal Residence No. 3 Rt. 06, Rw. 02 Desa Pengabean, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 1520/NNF/2025, tanggal 20 Mei 2025, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :
  1. BB - 3849/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 11,72272 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 11,71403 gram

  1. BB - 3850/2025/NNF 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 2,01906 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 2,01274 gram

  1. BB - 3851/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 1,02990 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 1,02370 gram

  1. BB - 3852/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,06395 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,05696 gram

  1. BB - 3853/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,28313 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,27601 gram

  1. BB - 3854/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,21575 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,20795 gram

  1. BB - 3855/2025/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna merah muda dengan berat bersih tablet warna merah muda 0,38459 gram POSITIF mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 (tiga puluh tujuh) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa ½ (setengah) butir tablet warna merah muda dengan berat bersih tablet warna merah muda 0,20177 gram

  1. BB - 3856/2025/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna kuning dengan berat bersih tablet warna kuning 0,38598 gram POSITIF mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 (tiga puluh tujuh) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa ½ (setengah) butir tablet warna kuning dengan berat bersih tablet warna kuning 0,20648 gram

  1. BB - 3857/2025/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk warna merah muda dengan berat bersih serbuk warna merah muda 0,09123 gram POSITIF mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 (tiga puluh tujuh) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk warna merah muda dengan berat bersih serbuk warna merah muda 0,08170 gram

  1. BB - 3858/2025/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk warna merah muda dengan berat bersih serbuk warna merah muda 0,03887 gram POSITIF mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 (tiga puluh tujuh) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk warna merah muda dengan berat bersih serbuk warna merah muda 0,03252 gram

  1. BB - 3859/2025/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna orange dengan berat bersih tablet warna orange 0,19379 gram POSITIF mengandung BROMAZOLAM termasuk golongan benzodiazepine yang mempunyai efek sedative (penenang).

Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa ½ (setengah) butir tablet warna orange dengan berat bersih tablet warna orange 0,07093 gram

  1. BB - 3879/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,05400 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,04812 gram

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya