Petitum |
I. Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:PK2003WMVU/7821/03/2020 tanggal 17 Maret 2020;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:PK2003WMVU/7821/03/2020 tanggal 17 Maret 2020;
- Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 65.763.737,- (Enam puluh lima juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 65.763.737,- (Enam puluh lima juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah), secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
- Tunggakan Pokok Rp. 41.229.407,- Empat puluh satu juta dua ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus tujuh rupiah),
- Tunggakan Bunga Rp. 24.534.330,- (Dua puluh empat juta lima ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh rupiah);
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Lawatan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No. 1041/Lawatan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal atas nama Tarmudi suami Sutanti dengan luas 132m2 berdasarkan surat ukur no 00213/Lawatan/2014 tanggal 04/03/2014, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegaluntuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |