Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PN Tgl SUPARTINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPARTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Ibu kandung Pemohon atas nama KATINEM telah meninggal dunia pada tanggal 14 April 1983 dimakamkan di pemakaman umum Kelurahan Kejuron dan beralamat terakhir di Jl. Tanjung No. 11B Kejuron, dibuktikan adanya Surat Kematian Nomor 474/296/401.303.6/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Kejuron, Kota Madiun tertanggal pada 14 November 2024;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun selanjutnya untuk mencatat tentang kematian KATINEM dalam buku Register Pencatatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama KATINEM;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak