Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2022/PN Tgl | 1.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia 2.Miftachudin 3.Komar Raenudin 4.Edy Kurniawan Fitrianto |
1.Kejaksaan Negeri Kota Tegal 2.Komisi Pemberantasan Korupsi 3.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah 4.Jaksa Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Okt. 2022 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2022/PN Tgl | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Okt. 2022 | ||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Termohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum Permohonan | ALASAN POKOK PERKARA YANG MENDASARI PERMOHONAN PEMERIKSAAN PRA PERADILAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 1. Bahwa TERMOHON I Pada Tanggal 12 Januari 2021 Telah Membentuk “SATGAS TIPIKOR." Satgas Tipikor Kejari Kota Tegal, Dibentuk Tiga Tim Dengan Beberapa Personil Yang Dikoordinatori Oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Tegal, Agung Budi Susetio. Tim Satgas Satu Dipimpin Oleh Pak Ali Mukhtar, Satgas 2 Oleh Hari Widya Hari Dan Satgas 3 Oleh Yohanes Kardianto. Masing-Masing Tim Ada 5 Orang Jaksa. Satgas Ini Dibentuk Sebagai Tindak Lanjut Atas Laporan Mayarakat Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana CSR PDAM Kota Tegal Untuk Bantuan Dana Penanggulangan Covid 19. 2. Bahwa TERMOHON I Telah Menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print :35/M.3.15/Fd.1/01/2021 Tanggal 13 Januari Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 142/M.3.15/Fd.2/02/2021 Tangal 24 Februari 2021 2021. Kemudian Termohom Telah Melakukan Ekspose Yang Diadakan Pada Tanggal 17 Februari 2021 Dengan Dihadiri Oleh Seluruh Jaksa Di Kejari Kota Tegal Yang Menghasilkan Kesimpulan Terhadap Perkara Ini Dapat Ditingkatkan Ke PENYIDIKAN, Karena Telah Ditemukan Peristiwa Yang Diduga Sebagai Tindak Pidana Korupsi Seperti Yang Disaratkan Dalam Pasal 1 Angka 5 KUHAP. 3. Bahwa TERMOHON I Telah Menerbitkan Namun Hingga Saat Ini Belum Dilakukan Pemanggilan Kepada Saksi Utama Yang Diduga Terkait Dengan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana CSR PDAM Kota Tegal Untuk Penanggulangan Covid 19. 4. Bahwa Berdasarkan Lampiran Surat Nomor : B- 313 /M.3.15/Cp.2/04/2021 Tanggal 13 April 2021, Termohon Telah Mengetahui Kronologis Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana CSR PDAM Kota Tegal Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Di Kota Tegal. 5. Bahwa TERMOHON I Telah Menerima Dukungan Support Moril Dan , Serta Somasi Yang Telah Diberikan Dari Berberapa LSM & Para Aktivis Pergerakan Anti Korupsi Dengan Bukti Berikut:
6. Bahwa TERMOHON I dan TERMOHON II Telah Melakukan Penghentian Penyidikan Materiel Atau Diam-Diam, Hal Ini Terbukti Dengan Tidak Ada Perkembangan Signifikan Atas Penanganan Perkara Korupsi a quo Berupa Belum Adanya Penetaoan Tersangka Dan Nelum Adanya Penyerahan Berkas Perkara Dari Penyidik Termohon Kepada Jaksa Penuntut Umum. 7. Bahwa TERMOHON I Dalam Menangani Perkara Dugaan Korupsi a quo Tidak Menjalankan Amanah Pasal 424 Hingga Pasal 446 Dan Pasal 466 Hingga Pasal 476 (PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : PERJA-039/A/JA/10/2010), Tanggal 29 Oktober 2010 TENTANG TATA KELOLA ADMINISTRASI DAN TEKNIS PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS (Halaman 173),Yang Semestinya Mengikat Terhadap TERMOHON I; 8. Bahwa TERMOHON I Melalui Jampidsus Kejaksaan Agung Telah Melakukan Ekpose Terhadap Perkara a quo Dengan Hasil Memerintahkan Untuk Mempercepat Proses Penyidikan Namun Hingga Saat Ini Tidak Ada Tindak Lanjut Dari TERMOHON I; 9. Bahwa Dikarenakan TERMOHON I dan TERMOHON II Telah Menghentikan Penyidikan Perkara a quo Secara Tidak Sah Dan Melawan Hukum, Maka TERMOHON I dan TERMOHON II Harus Dihukum Untuk Melanjutkan Penyidikan Atas Laporan Dalam Perkara a quo Berupa Pelimpahan Berkas Perkara Disertai Telah Terpenuhinya Petunjuk Dari Jaksa Penuntut Umum Di Kejaksaan Negeri Kota Tegal ; Berdasarkan Hal-Hal Tersebut Di Atas, Para PEMOHON Memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Tegal Berkenan Memeriksa Dan Memutus ; P R I M A I R :
S U B S I D A I R : Memeriksa Dan Mengadili Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan Ini Dengan Seadil-Adilnya Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |