Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2025/PN Tgl Diah Rahmawati, SH.,MH. MOH. WILDAN Bin ABDUL JALIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 117/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2272 /M.3.43/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. WILDAN Bin ABDUL JALIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa MOH WILDAN Bin ABDUL JALIL pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Desa Kepandean Kec. Dukuhturi Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, 24 November 2023 pukul 16.00 WIB Saksi AGUS SALIM alias AGUS TIPLEK (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) merental mobil milik Saksi AMIRUDIN Bin NADI yaitu 1 (satu) unit KBM Toyota Calya, warna merah, tahun 2018, Nopol G-8861-BP, dengan kesepakatan sewa pakai dengan teknis pembayaran Rp. 5.000.000,-  (lima juta rupiah) per bulan, setelah itu Saksi AGUS TIPLEK memberikan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tanda jadi penyewaan mobil dan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) pada tanggal 30 November 2023, hingga bulan Februari 2024 Saksi AGUS TIPLEK dalam membayar biaya sewa masih lancar, akan tetapi pada bulan Maret 2024  Saksi AGUS TIPLEK telat membayar biaya sewa mobil saksi AMIR, setelah dihubungi oleh Saksi Amir ternyata pada bulan 04 Oktober 2024 Saksi AGUS TIPLEK menggadaikan kbm Toyota Calya, warna merah, tahun 2018, Nopol G-8861-BP kepada Saksi SUSANTO di Raja Gadai ikut kel. Kejambon Kota Tegal sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dipotong administrasi sejumlah Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), hingga kemudian pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2025 bertempat di Desa Kepandean Kec. Dukuhturi Kab. Tegal, Saksi SUSANTO menggadaikan kbm Toyota Calya, warna merah, tahun 2018, Nopel G-8861-BP kepada Terdakwa dengan harga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), setelah itu pada hari dan tanggal lupa bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 20.30 WIB bertempat rumah kakak terdakwa di Desa Wanalaba Kec Margasari Kab Tegal terdakwa menggadaikan kbm Toyota Calya, warna merah, tahun 2018, Nopel G-8861-BP kepada Saksi DUKLAS bin SUWIRTO dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari penggadaian kbm Toyota Calya, warna merah, tahun 2018, Nopol G-8861-BP tersebut, dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi AMIRUDIN Bin NADI mengalami kerugian sekira Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1  KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya