Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G.S/2024/PN Tgl PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tegal, Unit Tegal Kota 3 Sispambudi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tegal, Unit Tegal Kota 3
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sispambudi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.209.277,00
Petitum

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 98012557/6074/11/22 tanggal 23 November 2022;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 98012557/6074/11/22 tanggal 23 November 2022;
  5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 58.209.277,-
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp   58.209.277,- yang terdiri dari:

           Sisa Pokok                  Rp        47.144.741,-

          Bunga Berjalan          Rp       10.441.771,-

          Secondary Accrued Int      622.765,-

  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1060 Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atas nama Sispambudi, dengan luas 120 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 210/Kemandungan/2003 tanggal 19/07/2003., melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak