Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Tgl YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (YAPEKNAS)PUSAT Kab.TEGAL JAWA TENGAH PT. BANK RAKYAT INDONESIA Unit III Kota Tegal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (YAPEKNAS)PUSAT Kab.TEGAL JAWA TENGAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Unit III Kota Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.       Menerima dan menyatakan gugatan PENGGUGAT adalah GUGATAN untuk Kepentingan Perlindungan Konsumen

2.       Menyatakan PENGGUGAT memiliki LEGALITAS HAK GUGAT.

 

3.       Menyatakan  Bahwa Keberadaan PENGGUGAT dan TERGUGAT terhadap Objek yang di Perkarakan  Terdapat adanya Hubungan Hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

4.       Menyatakan Bahwa OBJEK yang di persengketakan adalah mengenai Perbuatan yang berindikasi Melanggar Ketentuan Perlindungan Konsumen

5.       Menyatakan PERBUATAN TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Ketentuan Ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 dan Pasal 7

6.       Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Pelanggaran terhadap Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Huruf (h) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembeban hak jaminan ……….

7.       Menyatakan SURAT KUASA DARI KONSUMEN kepada TERGUGAT untuk pembebanan hak tanggungan dinyatakan SURAT KUASA DIBAWAH TANGAN

8.       Memerintahkan Kepada TERGUGAT untuk MEMBERIKAN STOP TAGIH DAN HAPUS BUKU

9.       Memerintahkan Kepada TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN KERINGANAN PELUNASAN DENGAN CARA PENGEMBALIAN SISA POKOK HUTANG DIBAYAR DENGAN CARA ANGSURAN SESUAI KEMAMPUAN KONSUMEN.

10      menyatakan sah atas Kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT selama melakukan Upaya Pelaksanaan Perlindungan Konsumen dimintakan Kepada Pihak TERGUGAT dengan rincian sbb:

No

KETERANGAN PENGELUARAN

BIAYA

01

PANJAR BIAYA GUGATAN DI PN.TEGAL

Rp.4.450.000,-

02

Sewa 1 Paket Mobil BBM + SOPIR + Uang Makan 

 @ Rp 350.000,- /hari X 10 HARI

Rp.3.500.000,-

03

Biaya Materai @Rp10.000,-  X 20 Lb

Rp.4.200.000,-

Total Pengeluaran dalam Pelaksanaan Perkara aquo ……… Rp.4.150.000,-

(Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

11.     Menyatakan secara hukum Keputusan ini dapat dilaksanakan, Meskipun Timbul banding maupun verzet (uitvoorbar bij voorrad)

12        Membebankan Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak