| Dakwaan | 
				Pertama: 
--------- Bahwa Terdakwa I ANDRI SUMARTO Alias OTONG Bin SUMARTO dan terdakwa II LIA 
FEBRI AGUSTINA Alias TAROT Binti AGUS SUNARTO yang selanjutnya disebut dengan para 
terdakwa, pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya 
pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Agustus pada Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 
bertempat di Jalan Teuku Cik Ditiro Kelurahan Kalinyamat Wetan Kecamatan Tegal Selatan Kota 
Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum 
Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak 
atau melawan hukum melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk 
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau 
menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” adapun perbuatan tersebut 
dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------- 
? Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025, sekira pukul 18.30 WIB petugas Kepolisian 
Satuas Reserse Narkoba Polres Tegal Kota berhasil menangkap saksi Andri Wibowo bertempat 
di Jalan Tentara Pelajar RT. 06 RW. 01 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota 
Tegal karena kedapatan membawa Narkotika Jenis sabu, kemudian dari saksi Andri Wibowo 
diketahui apabila Narkotika Jenis sabu yang dibawa oleh saksi Andri Wibowo merupakan 
pesanan dan milik dari para terdakwa, setelah mendapatkan informasi dari saksi Andri Wibowo 
kemudian saksi Muamar Reza dan saksi Ilham Mardinsanjaya melakukan Pemantauan terhadap 
Lokasi tempat yang dijanjikan untuk pengantaran Narkotika jenis sabu antara saksi Andri Wibowo 
dengan Para terdakwa yakni di Jalan Cik Ditiro Kelurahan Kalinyamat Wetan Kecamatan Tegal 
Selatan Kota Tegal yang pada akhirnya Petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Tegal Kota 
dapat mengamankan para terdakwa pada sekitar Pukul 19.30 WIB. 
? Bahwa terhadap Narkotika Jenis sabu yang merupakan pesanan dan telah dibeli oleh para 
terdakwa dari saksi Andri Wibowo, Awalnya pada hari Minggu, tanggal 3 Agustus 2025 sekitar 
jam 10.00 Wib, terdakwa I dihubungi oleh saksi Andri Wibowo yang menawarkan bahwa ada 
Sabu paket STNK (setengah gram) seharga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan 
menanyakan kepada terdakwa I apakah hendak memesan / membeli Sabu, namun saat itu 
terdakwa I menyampaikan apabila terdakwa I tidak memiliki uang sejumlah tersebut dan 
mengarahkan agar saksi Andri Wibowo untuk menghubungi terdakwa II barangkali bersedia 
untuk ikut iuran membeli sabu dari saksi Andri Wibowo tersebut. Kemudian Pada hari Selasa, 
tanggal 5 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 wib., terdakwa II dihubungi saksi Andri Wibowo untuk 
menawarkan bahwa di saksi Andri Wibowo terdapat Sabu paket STNK (setengah gram) seharga 
Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan saksi Andri Wibowo menanyakan kepada terdakwa II 
apakah hendak memesan / membeli Sabu tersebut, namun terdakwa II hanya memiliki uang 
sejumlah 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa II mengajak terdakwa I untuk 
ikut iuran uang sejumlah 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk menambah kekurangan uang dari 
terdakwa II dan akhirnya terdakwa I pun menyetujui untuk iuran membeli sabu dengan terdakwa 
II dan terdakwa I kemudian memberikan uang sejumlah 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ke 
terdakwa II untuk disetorkan ke rekening Bank BCA milik terdakwa II yang pada akhirnya uang 
iuran para terdakwa sejumlah Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) kemudian diserahkan untuk 
membeli sabu dengan dikirimkan Ke akun Gopay milik saksi Andri Wibowo, dan ditentukan 
Lokasi penyerahan narkotika jenis sabu dengan cara adu banteng atau bertemu langsung 
dengan saksi Andri Wibowo di Jalan Cik Ditiro Kelurahan Kalinyamat Wetan Kecamatan Tegal 
Selatan Kota Tegal, namun sebelum Narkotika Jenis sabu tersebut diantarkan oleh saksi Andri 
Wibowo kepada para terdakwa, saksi Andri Wibowo berhasil diamankan terlebih dahulu oleh 
Satuan ResNarkoba Polres Tegal Kota. 
? Bahwa Narkotika yang diamankan dari saksi Andri Wibowo merupakan Pesanan yang telah 
dibeli dengan cara pembayaran secara transfer oleh para terdakwa dan uang telah diterima oleh 
saksi Andri Wibowo, terhadap Narkotika jenis sabu tersebutg telah dilakukan Pemeriksaan 
Laboratorium Kriminalistik Nomor Laboratorium : 2379/NNF/2025 tanggal 06 Agustus dengan 
Hasil Pemeriksaan Laboratorium serbuk Kristal dengan Nomor Barang Bukti: BB-5994/2025/NNF 
dengan berat bersih 0,56 gram Adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 (satu) 
Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang 
Narkotika. 
? Bahwa para terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi 
perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan 
tanaman, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang 
berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan 
teknologi. 
-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 
ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang 
Narkotika.------------------ 
Atau 
Kedua : 
--------- Bahwa Terdakwa I ANDRI SUMARTO Alias OTONG Bin SUMARTO dan terdakwa II LIA 
FEBRI AGUSTINA Alias TAROT Binti AGUS SUNARTO yang selanjutnya disebut dengan para 
terdakwa, pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya 
pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Agustus pada Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 
bertempat di Jalan Teuku Cik Ditiro Kelurahan Kalunyamat Wetan Kecamatan Tegal Selatan Kota 
Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum 
Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau 
melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, 
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, adapun perbuatan 
tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------- 
? Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025, sekira pukul 18.30 WIB petugas Kepolisian 
Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota berhasil menangkap saksi Andri Wibowo bertempat 
di Jalan Tentara Pelajar RT. 06 RW. 01 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota 
Tegal karena kedapatan membawa Narkotika Jenis sabu, kemudian dari saksi Andri Wibowo 
diketahui apabila Narkotika Jenis sabu yang dibawa oleh saksi Andri Wibowo merupakan milik 
dari para terdakwa, setelah mendapatkan informasi dari saksi Andri Wibowo kemudian saksi 
Muamar Reza dan saksi Ilham Mardinsanjaya melakukan Pemantauan terhadap Lokasi tempat 
yang dijanjikan untuk pengantaran Narkotika jenis sabu antara saksi Andri Wibowo dengan Para 
terdakwa yakni di Jalan Cik Ditiro Kelurahan Kalinyamat Wetan Kecamatan Tegal Selatan Kota 
Tegal yang pada akhirnya Petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Tegal Kota dapat 
mengamankan para terdakwa pada sekitar Pukul 19.30 WIB. 
? Bahwa Narkotika Jenis shabu yang diamankan dari saksi Andri Wibowo Adalah benar milik dari 
para terdakwa yang mana para terdakwa telah melakukan patungan/ iuran untuk melakukan 
pembelian Narkotika Jenis sabu kepada saksi Andri Wibowo dengan cara mentransfer uang ke 
Rekening saksi Andri Wibowo sejumlah Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah), namun sebelum 
pesanan sampai dan diterima oleh para terdakwa, saksi Andri Wibowo diamankan terlebih 
dahulu oleh petugas kepolisian Resort Narkoba Polres Tegal Kota. 
? Bahwa Narkotika yang diamankan dari saksi Andri Wibowo merupakan milik dari para terdakwa, 
dan terhadap Narkotika jenis sabu tersebutg telah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium 
Kriminalistik Nomor Laboratorium : 2379/NNF/2025 tanggal 06 Agustus dengan Hasil 
Pemeriksaan Laboratorium serbuk Kristal dengan Nomor Barang Bukti: BB-5994/2025/NNF 
dengan berat bersih 0,56 gram Adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 (satu) 
Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang 
Narkotika. 
? Bahwa para terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika 
Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau 
pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu 
pengetahuan dan teknologi. 
-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 
ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang 
Narkotika.------------------  |