Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Tgl SITI CHOTIJAH, SH VIKI WIJAYANTO Bin (alm ) AGUS SUGIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-363/M.3.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI CHOTIJAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIKI WIJAYANTO Bin (alm ) AGUS SUGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa VIKI  WIJAYANTO BIN AGUS SUGIONO baik bertindak sendiri sendiri maupun bersama sama dengan CATUR PRANOTO BIN AGUS SUGIONO  (penuntutan terpisah) serta dengan SIDIK (belum tertangkap) pada hari Sabtu  tanggal 10 Februari 2024  sekira pukul 03.30  Wib atau setidak tidaknya pada  waktu lain  masih dalam tahun  2024 di dalam  gudang Penyimpanan ikan di Jalan Jongor Rt.010 Rw 002 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang dilakukan  oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut

                 Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 02.30 Wib terdakwa yang pada saat itu berada dirumah dengan CATUR PRANOTO BIN AGUS SUGIONO  dimana sebelumnya antara terdakwa dengan  CATUR PRANOTO BIN AGUS SUGIONO  dan  SIDIK sudah merencanakan pencurian ikan asin milik korban yaitu saksi Nurochman Bin Tobiin, selanjutnya  terdakwa  menghubungi  SIDIK untuk datang kerumah terdakwa kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, wama Hitam, Tahun 2011, Nopol: G 6294 RE milik saksi Raminah, terdakwa  dan CATUR PRANOTO BIN AGUS SUGIONO  serta SIDIK berboncengan tiga menuju ke gudang penyimpanan ikan asin milik korban, selanjutnya terdakwa  dan  SIDIK turun dari sepeda motor selanjutnya. SIDIK membuka pintu sebelah yang tidak dikunci gembok  hanya disentil dari dalam mudah dibuka jika didorong karena pintunya model  dua  daun  dan  menggunakan  kayu  triplek  sehingga  mudah dibuka selanjutnya terdakwa masuk kedalam ruangan dugang dan  SIDIK kembali menunggu digang diatas sepeda motor dengan CATUR PRANOTO, selanjutnya  terdakwa  mengambil 5 (lima) dus ikan asin yang diletakan di sepeda motor kemudian 5 dus ikan asin tersebut dibawa atau dilangsir dalam  1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Grandmax wama Hitam Tahun 2021,Nopol: G 9296 GZ milik saksi Jefri Antonius bin Suherman yang sebelumnya sudah disiapkan depan gang dengan SIDIK yang mengendarai dan CATUR PRANOTO yang membonceng selanjutnya 5 dus ikan asin ditaruh di bak mobil gran max yang sudah siap depan gang selanjutnya setelah terdakwa selesai mengambil sisa 15 (lima belas ) dus ikan asin yang terdakwa letakan digang depan gudang selanjutnya terdakwa dengan jalan kaki menunggu dijalan setelah mobil jalan namun ternyata terdakwa tunggu tidak kunjung datang sehingga terdakwa menghubungi  SIDIK namun handphone tidak aktif selanjutnya terdakwa  mendapatkan kabar atau ramai-ramai jika perbuatan CATUR PRANOTO dan  SIDIK ketahuan warga sehingga terdakwa pergi dari tempat tersebut, setelah terdakwa mengetahui kalau CATUR PRANOTO telah diamankan warga selanjutnya terdakwa menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Bahwa  terdakwa melakukan pencurian dengan pemberatan ikan asin di tempat milik korban sudah tiga kali yang pertama pada hari dan tanggal lupa namun seingat terdakwa pada bulan Oktober 2023 yang pada saat itu terdakwa hanya berdua dengan SIDIK pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 Wib dengan mengambil 15 (lima belas) dus ikan asin bersama dengan CATUR PRANOTO dan SIDIK dan yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 02.30 Wib dan mengambil 20 (dua puluh) dus, saat sedang dilangsir CATUR PRANOTO dengan SIDIK ketahuan warga dan diamankan warga.Bahwa ikan asin yang pertama terdakwa curi dengan  SIDIK dijual ke pasar Bumi Jawa dan pasar Bojong selanjutnya ikan asin yang kedua terdakwa curi  jual didaerah pasar Bumi Jawa dan Pasar Bojong serta Pasar didaerah Purwokerto selanjutnya untuk ketiga kalinya rencananya akan di jual didaerah pasar Wonosobo.Bahwa hasil penjualan yang pertama dapat uang penjualan ikan asin sejumlah RP. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapat bagian RP. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang kedua dapat uang penjualan ikan asin sejumlah RP. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapat bagian RP. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

                 Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama Catur Pranoto bin Agus Sugiono, saksi korban Nurochmaan    mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 5790.000.,- (lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah)

                   

---------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4    KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya