Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Tgl PT. BPR Muhadi Setia Budi 1.Pepy Irawan Pribadi
2.Citra Egi Ardiati
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Muhadi Setia Budi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pepy Irawan Pribadi
2Citra Egi Ardiati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.460.089,00
Petitum
1. Memeriksa dan mengabulkan gugatan “Penggugat” seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para pihak yang ada dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor : 958/KMG-BPRMSB/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan “Para Tergugat” telah lalai/wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor : 958/KMG-BPRMSB/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022.
4. Menyatakan sisa hutang “Para Tergugat” kepada “Penggugat” bahwa hingga per posisi bulan maret 2024 kewajiban “Para Tergugat” sebesar Rp. 102.460.089,-,- ( seratus dua juta empat ratus enam puluh delapan puluh sembilan rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
   Pokok : Rp.   86.104.533,-
   Tunggakan Bunga         : Rp.    4.800.000,-
   Tagihan Bunga Berjalan : Rp.    1.200.000,-
   Pinalti : Rp.   10.355.556,-
   Jumlah : Rp.  102.460.089,-
5. Menghukum “Para Tergugat” untuk membayar sisa hutang “Para Tergugat” dijelaskan lagi secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian sebagai berikut :
   Pokok : Rp.   86.104.533,-
   Tunggakan Bunga         : Rp.    4.800.000,-
   Tagihan Bunga Berjalan : Rp.    1.200.000,-
   Pinalti : Rp.   10.355.556,-
   Jumlah : Rp.  102.460.089,-
6. Menyatakan bahwa “Para Tergugat” untuk membayar semua biaya perkara yang timbul tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak