Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Tgl 1.YULIA ANGGRAINI
2.TEDDY SUNARTO
2.Budi Setiawan
3.Elsye
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIA ANGGRAINI
2TEDDY SUNARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SLAMET SHYULIA ANGGRAINI
2AGUS SLAMET SHTEDDY SUNARTO
Tergugat
NoNama
1Budi Setiawan
2Elsye
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 216.800.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang merugikan Para Penggugat;
  3. Menyatakan sah secara hukum alat bukti yang diajukan;
  4. Menyatakan Sah secara hukum Surat Pernyataan Kesangguapan bayar hutang yang telah di tanda tangani Tergugat tertanggal 7 September 2023;
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat I secara tunai dan sekaligus sejumlah uang Rp. 216.800.000- (Dua Ratus Enam Belas Juta delapan Ratus ribu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat II secara tunai dan sekaligus sejumlah uang Rp. 80.00.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah);  
  7. Meletakkan sita jaminan terhadap bangunan milik Tergugat yang beralamat di Perumahan Bahari I No.20 RT.03 RW.02, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 01183 luas 120 M2 atas nama BUDI SETIAWAN dan juga akan dimohonkan melalui surat permohonan tersendiri, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara : Ibu Endang:

Timur : Jalan;

Selatan : Bpk. Anton;

Barat : Perumahan Bahari 1;

  1. Bahwa selain kerugian materiil Penggugat I berhak menuntut biaya kerugian dan bunga sebesar 6% (Enam Persen) per tahun sejak bulan Desember 2023 sampai dengan gugatan ini berkekuatan hukum tetap inchraht yang dapat dihitung sebagai berikut: 6% x Rp. 216.800.000,- = Rp. 13.008.000,- dikalikan 2 (Dua) tahun = Rp. 26.016.000,- (Dua Puluh Enam juta enam belas ribu rupiah);
  2. Bahwa selain kerugian materiil Penggugat II berhak menuntut biaya kerugian dan bunga sebesar 6% (Enam Persen) per tahun sejak bulan Desember 2023 sampai dengan gugatan ini berkekuatan hukum tetap inchraht yang dapat dihitung sebagai berikut: 6% x Rp. 80.000.000,- = Rp. 4.800.000,- dikalikan 2 (Dua) tahun = Rp. 9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
  3. Menghukum Turut Tergugat menyelesaikan dan membayar hutang Tergugat kepada Para Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat  membayar biaya perkara menurut hukum vide Pasal 192 RBg/Pasal 181 HIR;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak