Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Tgl Rudi Hartono 1.Bank BRI
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 31 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rudi Hartono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siti NurjanahRudi Hartono
Tergugat
NoNama
1Bank BRI
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan  gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. . Menyatakan pembatalan pelaksanaan lelang   yang akan di lakukan oleh perantara Kantor pelayanan  kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Tegal jalan KS Tubun no.12 kota Tegal pada tgl 13 Januari 2026
  3. Memerintahkan  kepada kreditur ( Bank BRI ) kantor cabang Tegal  jalan Pancasila nomor 42 untuk memperbaiki harga lelang sesuai NJOP dari Desa Kepunduhan kecamatan Kramat kabupaten Tegal
  4. Menetapkan Harga Jual  Sertipikat tanah bangunan /  SHM / Girik nomor 133 seluas 393m?2; Atas nama Rudi Hartono sesuai NJOP dari desa Kepunduhan kecamatan Kramat kabupaten Tegal dengan harga RP .1.375.500.000,-Dan sertipikat tanah bangunan/ SHM / Girik nomor: 258  seluas 416m?2; atas Nama Rudi Hartono sesuai NJOP dari desa Kepunduhan kecamatan Kramat kabupaten Tegal dengan harga Rp. 1.664.000.000,-
  5. Membebankan biaya perkara kepada penggugat
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak