Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
52/Pdt.G.S/2023/PN Tgl | BRI TEGAL KOTA II | DEVI VIVI ANAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.G.S/2023/PN Tgl | ||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 109.256.637,00 | ||||
Petitum | Primair :
Tunggakan Pokok Rp.96.437.736,-(sembilan puluh enam juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah ) Tunggakan Bunga Rp.12.818.901,-(dua belas juta delapan ratus delapan belas ribu sembilan ratus satu rupiah) 7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Muarareja , Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, dengan bukti kepemilikan No.02800/Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atas nama Devi Vivi Anah, dengan luas 94 m2 berdasarkan Surat Ukur No.01046/Muarareja/2018 tanggal 15/08/2018, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Tergugat; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; II. Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |