Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. 1.MUHAMMAD HILMI MAHFUZH Bin KRESA BUDIATNO
2.RUDI HARTONO alias JAYENG Bin ATMO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-832/M.3.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HILMI MAHFUZH Bin KRESA BUDIATNO[Penahanan]
2RUDI HARTONO alias JAYENG Bin ATMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Pertama:

---------Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD HILMI MAHFUZH Bin KRESA BUDIATNO bersama-sama dengan Terdakwa II RUDI  HARTONO alias JAYENG Bin ATMO, pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Mei pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Samadikun Kelurahan Debong Kulon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 Terdakwa I menghubungi saksi Ivan untuk meminta dipesankan Tembakau Gorila lalu saksi Ivan menyuruh Terdakwa I untuk mentransfer uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA, kemudian Terdakwa I mentransfer uang tersebut.
  • Bahwa saksi Ivan memesan/membeli Tembakau Gorila secara online melalui aplikasi Instagram dengan akun @KINGDOM selanjutnya Terdakwa I datang kerumah saksi Ivan sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Jalan Samadikun Kelurahan Debong Kulon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal lalu saksi Ivan memberikan informasi alamat pengambilan tembakau Gorila tersebut tepatnya di pinggir Jalan didekat PLN Desa Kebasen Kecamatan Talang Kabupaten Tegal termasuk Jalan Raya Dua Dukuhturi Kabupaten Tegal, kemudian Terdakwa I bersama dengan Saksi Egal  mengambil Tembakau Gorila tersebut dengan mengendarai sepeda motor HONDA Vario warna hitam merah dengan No. Pol. : G-5036-ZJ setelah mengambil Tembakau Gorila tersebut Terdakwa I dan Saksi Egal kembali kerumah saksi Ivan, selanjutnya sesampainya dirumah saksi Ivan, Terdakwa I, Saksi Egal dan saksi Ivan membuka Tembakau Gorila tersebut ketika dibuka ternyata isinya adalah 2R (dua gram) lalu oleh saksi Ivan, Tembakau Gorila tersebut dibagi menjadi 2 (dua) masing-masing 1R (satu gram) karena yang 1R merupakan pesanan teman saksi Ivan Selanjutnya 1R (satu gram) Tembakau Gorila pesanan Terdakwa I tersebut dibuka dan dicampur oleh saksi Ivan dengan tembakau biasa yang sebelumnya sudah disiapkan olehnya lalu ada juga Terdakwa II yang mengatakan kepada Terdakwa I untuk ikut iuran membeli Tembakau Gorila tersebut dan disepakati Terdakwa II ikut iuran sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Terdakwa II juga membawa kertas papir untuk memakai / mengkonsumsi Tembakau Gorila tersebut.
  • Bahwa tidak lama berselang pada hari senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB datang saksi Irvan dan saksi Muamar Reza yang sedang menyamar mengamankan terdakwa I dan terdakwa II dirumah saksi Ivan yang beralamat Jalan Samadikun Kelurahan Debong Kulon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, ditemukan barang bukti Tembakau (Ganja) dengan berat 2,77 gram yang tersimpan didalam kertas undangan, 1 (satu) linting berisi Tembakau Gorila dengan berat 0,55 gram dan 1 (satu) puntung berisi Tembakau Gorila dengan berat 0,11 gram di simpan di atas sebuah rak kayu yang merupakan milik keduanya.
  • Bahwa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa Tembakau (Ganja) dengan berat 2,77 gram yang tersimpan didalam kertas undangan yang ditemukan oleh petugas adalah milik terdakwa I dan terdakwa II yang pada saat itu disimpan dengan cara meletakkan Tembakau Gorila tersebut di simpan di atas sebuah rak kayu adalah milik keduanya.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD HILMI MAHFUZH Bin KRESA BUDIATNO bersama-sama dengan Terdakwa II RUDI  HARTONO alias JAYENG Bin ATMO dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa Tembakau (Ganja) dengan berat 2,77 gram yang tersimpan didalam kertas undangan, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1544/NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama Terdakwa I MUHAMMAD HILMI MAHFUZH Bin KRESA BUDIATNO, Terdakwa II RUDI  HARTONO alias JAYENG Bin ATMO, Nomor Barang Bukti : 1. BB-3362/2024NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih 2,51811 gram, 2. BB-3363/2024NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) linting rokok berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0, 17339 gram, 3. BB-3364/2024NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) puntung rokok  berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0, 00828 gram  diduga mengandung narkotika. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika Milik Terdakwa atasnama Terdakwa I MUHAMMAD HILMI MAHFUZH Bin KRESA BUDIATNO, Terdakwa II RUDI  HARTONO alias JAYENG Bin ATMO Nomor Barang Bukti : 1. BB-3362/2024NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih 2,51811 gram diperoleh kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti milik terdakwa atas nama Terdakwa I MUHAMMAD HILMI MAHFUZH Bin KRESA BUDIATNO, Terdakwa II RUDI  HARTONO alias JAYENG Bin ATMO Nomor Barang Bukti : 1. BB-3362/2024NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih 2,51811 gram tersebut adalah benar  mengandung  GANJA  dan  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Peraturan

 

 

 

Menkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/10/V/2024/ Pegadaian Syariah Kota Tegal Minggu tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika An Terdakwa I MUHAMMAD HILMI MAHFUZH Bin KRESA BUDIATNO, Terdakwa II RUDI  HARTONO alias JAYENG Bin ATMO dengan hasil penimbangan : irisan daun tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat 2,77 gram ;1 (satu) linting berisi irisan Tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat 0,55 gram; 1 (satu) puntung berisi irisan Tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat 0,11 gram.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

--------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD HILMI MAHFUZH Bin KRESA BUDIATNO bersama-sama dengan Terdakwa II RUDI  HARTONO alias JAYENG Bin ATMO, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Mei pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Samadikun Kelurahan Debong Kulon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I  dalam bentuk tanaman”, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi Irvan dan saksi Muamar Reza sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota, mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan yang dicurigai sebagai orang yang sering menyalahgunakan Narkotika jenis Tembakau Gorila dirumahnya dan rumahnya dicurigai sering digunakan untuk berpesta Narkotika jenis Tembakau Gorila. Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Irvan dan saksi Muamar Reza bersama rekan-rekan team anti Narkoba Polres Tegal Kota, menindaklanjuti dan berupaya melakukan penyelidikan secara intensif, dengan ciri-ciri yang telah disebutkan, kemudian saksi Irvan dan saksi Muamar Reza melakukan penyamaran khusus seperti surveillance (penyamaran pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan sasaran / target) dari hasil penyelidikan diketahui nama pemuda tersebut sering dipanggil dengan nama IPAN (saksi Ivan) dan rumahnya yang diduga sering dijadikan tempat berpesta Narkotika jenis Tembakau Gorila yaitu di Jalan Samadikun Kel. Debong Kulon Kec. Tegal Selatan Kota Tegal, penyelidikan kami lakukan selama kurang lebih 2 (dua) mingguan. Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB saksi Irvan dan saksi Muamar Reza memperoleh informasi ada beberapa orang sedang berada didalam rumah Saksi Ivan lalu saksi Irvan dan saksi Muamar Reza langsung mengamankan keenam orang laki-laki tersebut, awalnya saksi Irvan dan saksi Muamar Reza mengamankan terdakwa II dan menyuruhnya untuk masuk kedalam rumah sekaligus saksi Irvan dan saksi Muamar Reza mengamankan Terdakwa I, saksi Ivan dan saksi Egal yang berada didalam rumah. Awalnya mereka terlihat agak panic sehingga saksi Irvan dan saksi Muamar Reza langsung mengumpulkan mereka semua diruang tamu serta meminta mereka semuanya untuk mengumpulkan handphone masing-masing lalu saksi Irvan dan saksi Muamar Reza memperkenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Tegal Kota dan menunjukkan Surat Perintah Tugas. Saat itu didapati bahwa handphone tersebut adalah 1 (satu) unit Handphone IPHONE 11 warna hitam berikut SIM Card-nya milik Terdakwa I, 1 (satu) unit Handphone OPPO A53 warna dark blue berikut SIM Card-nya milik Terdakwa II , 1

 

 

 

(satu) unit Handphone IPHONE 11 warna merah berikut SIM Card-nya milik  saksi MOHAMMAD IVAN FAUZI alias IPAN dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A15 warna putih berikut SIM Card-nya milik Saksi EGAL RAMADAN PUTRA, kemudian saksi Irvan dan saksi Muamar Reza mengecek isi percakapan didalam handphone mereka semua, sekaligus saksi Irvan dan saksi Muamar Reza melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Didalam handphone saksi MOHAMMAD IVAN FAUZI alias IPAN saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menemukan sebuah percakapan yang berkaitan dengan pengambilan / pemesanan Narkotika jenis Tembakau Gorila, sehingga saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menanyakan kepada mereka dimanakah barang berupa Tembakau Gorila tersebut namun awalnya tidak ada yang mengakui dan ketika saksi Irvan dan saksi Muamar Reza desak barulah saksi MOHAMMAD IVAN FAUZI alias IPAN mengakui bahwa masih ada Tembakau Gorila yang tersimpan diatas kertas undangan diatas rak kayu diruang tamu milik Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menggeledah rak kayu tersebut dan benar ditemukan Tembakau Gorila dengan berat 2,77 gram yang tersimpan didalam kertas undangan, ketika saksi Irvan dan saksi Muamar Reza tanyakan milik siapakah tembakau Gorila tersebut saksi MOHAMMAD IVAN FAUZI alias IPAN mengatakan bahwa Tembakau Gorila tersebut adalah milik Terdakwa I MUHAMMAD HILMI MAHFUDZH dan Terdakwa II RUDI HARTONO alias JAYENG yang merupakan sisa Tembakau Gorila yang belum dipakai / dikonsumsi. Selanjutnya saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menanyakan kepada Terdakwa I MUHAMMAD HILMI MAHFUDZH dan Terdakwa II RUDI HARTONO alias JAYENG apakah benar Tembakau Gorila tersebut adalah milik keduanya, dan keduanya mengiyakan serta mengakui bahwa masih ada 1 (satu) linting berisi Tembakau Gorila dengan berat 0,55 gram yang belum dipakai / dikonsumsi dan 1 (satu) puntung berisi Tembakau Gorila dengan berat 0,11 gram yang sudah dipakai / dikonsumsi bersama-sama oleh Terdakwa I MUHAMMAD HILMI MAHFUDZH dan Terdakwa II RUDI HARTONO alias JAYENG, saksi MOHAMMAD IVAN FAUZI alias IPAN dan saksi EGAL RAMADAN PUTRA. Selanjutnya saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menanyakan lagi kepada mereka apakah masih menyimpan Narkotika jenis Tembakau Gorila didalam rumah tersebut, dan Saksi MOHAMMAD IVAN FAUZI alias IPAN mengakui bahwa masih menyimpan Tembakau Gorila didalam kamarnya sehingga saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menyuruh saksi MOHAMMAD IVAN FAUZI alias IPAN untuk menunjukkan dan mengambilnya serta membukanya dihadapan saksi Irvan dan saksi Muamar Reza. Setelahnya saksi MOHAMMAD IVAN FAUZI alias IPAN menuju kedalam kamar dan mengambil 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 8,42 gram (ditimbang berikut plastik-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 1,79 gram (ditimbang berikut plastik-nya) dan 1 (satu) plastik bening berisi Tembakau Gorila dengan berat 1,61 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang disembunyikan didalam kamar tepatnya dibawah tempat tidur Saksi MOHAMMAD IVAN FAUZI alias IPAN serta 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 3,80 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang ditemukan didalam saku celana Saksi MOHAMMAD IVAN FAUZI alias IPAN yang tergantung didalam kamar. Ketika saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menanyakan kepada Saksi MOHAMMAD IVAN FAUZI alias IPAN, apakah isi didalam plastik tersebut kemudian dijawab oleh Saksi MOHAMMAD IVAN FAUZI alias IPAN bahwa “Ini Tembakau Gorila pak”, serta kami tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, Saksi MOHAMMAD IVAN FAUZI alias IPAN kemudian menjawab bahwa “Tembakau Gorila ini milik saya Pak”.         Disitu saksi Irvan dan saksi Muamar Reza masih mencurigai bahwa dimungkinkan masih ada Tembakau Gorila yang masih disembunyikan, dan saksi Irvan dan saksi Muamar Reza tanyakan kembali kepada Saksi MOHAMMAD IVAN FAUZI alias IPAN apakah masih terdapat Tembakau Gorila yang masih disimpan kemudian dijawab bahwa masih ada lagi 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 45,35 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang juga disimpan dibawah tempat tidur Saksi MOHAMMAD IVAN FAUZI alias IPAN namun itu adalah milik Saksi EGAL RAMADAN PUTRA yang dititipkan didalam kamar Saksi MOHAMMAD IVAN FAUZI alias IPAN. Akhirnya kami menanyakan kepada Saksi EGAL RAMADAN PUTRA apakah benar Tembakau Gorila tersebut adalah miliknya dan Saksi EGAL RAMADAN PUTRA mengakui bahwa benar Tembakau Gorila tersebut adalah miliknya yang merupakan campuran tembakau biasa dengan Tembakau Gorila miliknya.

  • Bahwa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa Tembakau (Ganja) dengan berat 2,77 gram yang tersimpan didalam kertas undangan yang ditemukan oleh petugas adalah milik terdakwa I dan terdakwa II yang pada saat itu disimpan dengan cara meletakkan Tembakau Gorila tersebut di simpan di atas sebuah rak kayu adalah milik keduanya.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD HILMI MAHFUZH Bin KRESA BUDIATNO bersama-sama dengan   Terdakwa  II  RUDI   HARTONO  alias  JAYENG  Bin  ATMO  dalam  hal  memiliki,

 

 

 

menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa Tembakau (Ganja) dengan berat 2,77 gram yang tersimpan didalam kertas undangan, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1544/NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama Terdakwa I MUHAMMAD HILMI MAHFUZH Bin KRESA BUDIATNO, Terdakwa II RUDI  HARTONO alias JAYENG Bin ATMO, Nomor Barang Bukti : 1. BB-3362/2024NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih 2,51811 gram, 2. BB-3363/2024NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) linting rokok berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0, 17339 gram, 3. BB-3364/2024NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) puntung rokok  berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0, 00828 gram  diduga mengandung narkotika. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika Milik Terdakwa atasnama Terdakwa I MUHAMMAD HILMI MAHFUZH Bin KRESA BUDIATNO, Terdakwa II RUDI  HARTONO alias JAYENG Bin ATMO Nomor Barang Bukti : 1. BB-3362/2024NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih 2,51811 gram diperoleh kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti milik terdakwa atas nama Terdakwa I MUHAMMAD HILMI MAHFUZH Bin KRESA BUDIATNO, Terdakwa II RUDI  HARTONO alias JAYENG Bin ATMO Nomor Barang Bukti : 1. BB-3362/2024NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih 2,51811 gram tersebut adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Peraturan Menkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/10/V/2024/ Pegadaian Syariah Kota Tegal Minggu tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika An Terdakwa I MUHAMMAD HILMI MAHFUZH Bin KRESA BUDIATNO, Terdakwa II RUDI  HARTONO alias JAYENG Bin ATMO dengan hasil penimbangan : irisan daun tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat 2,77 gram ;1 (satu) linting berisi irisan Tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat 0,55 gram; 1 (satu) puntung berisi irisan Tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat 0,11 gram.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya