Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;-----------
- Menyatakan hukumnya bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang beritikad baik dan benar karenanya harus dilindungi;--------------------------------------------------
- Menyatakan hukumnya bahwa segala sesuatu Perbuatan Hukum yang telah dilakukan oleh Almarhumah Liliana Indarti semasa hidupnya secara Hukum Perdata menjadi tanggung jawab dari ahli waris Almarhumah Liliana Indarti yaitu Terlawan I/ Liliana Indarti Nyonya CHRISTINE MULJONO TAN dalam hal ini bertindak selaku ahli waris dari Almarhumah LILIANA INDARTI alias KHO SIOK LIE.----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukumnya bahwa Pelawan adalah pemilik bersama atas tanah dan bangunan SHM No.1008/Mintaragen seluas 845 m2 yang letaknya di JI A Yani Tegal atas nama Liliana Indarti yang sekarang menjadi tanggung jawab dan tanggung gugat dari Terlawan I yang menjadi obyek Hak Tanggungan atas Akta Pengakuan Hutang antara Terlawan II dengan Terlawan III;-----------------------------
- Menyatakan hukumnya bahwa perbuatan Almarhumah Liliana Indarti yang sekarang menjadi tanggung jawab dan tanggung gugat Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III yang meng-agunkan atas tanah dan bangunan SHM No.1008/Mintaragen seluas 845 m2 yang letaknya di JI A Yani Tegal atas nama Liliana Indarti, yang menjadi obyek Hak Tanggungan atas Akta Pengakuan Hutang antara Terlawan Il dengan Terlawan III adalah tidak sah cacat hukum karenanya batal demi hukum karena tanpa persetujuan Pelawan sebagai pemilik bersama;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tegal perkara Nomor: 3/Pdt.Eks./2020/PN Tgl berkaitan Aanmaning dan pelaksanaan eksekusi yang diajukan Terlawan III yang berkaitan dengan Akta Pengakuan Hutang antara Terlawan II dan dengan Terlawan III dengan obyek jaminan milik Pelawan dan Almarhumah Liliana Indarti yang telah dilakukan Terlawan II dengan Terlawan III tanpa persetujuan dari Pelawan adalah tidak sah, Cacat Hukum bertentangan dengan hukum karenanya Batal Demi Hukum, harus ditolak setidaknya dinyatakan tidak diterima;-------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukumnya bahwa eksekusi tidak bisa dilaksanakan sebelum hak-hak dari Pelawan, sebagai pemilik bersama atas tanah dan bangunan yang akan di eksekusi, dipenuhi;----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan Negeri Kota Tegal berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |