Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Tgl PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit sumurpanggang 1.Dani Priyanto
2.Widiyawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit sumurpanggang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dani Priyanto
2Widiyawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 113.054.498,00
Petitum

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 83750649/3024/06/2021 tanggal 17 Juni 2021;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Penyerahan Hak Milik Atas Kepercayaan (Fiducia) Barang dan Penyerahan Hak Milik Atas Kepercayaan (Fiducia) Barang yang ditandatangani Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 83750649/3024/06/2021 tanggal 17 Juni 2021;
  5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 113.054.498,-
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp 113.054.498,- secara seketika dan sekaligus lunas yang terdiri dari:

           Sisa Pokok  Rp  107.258.897,-

           Bunga Berjalan    Rp 5.945.601,-

           Total   Rp  113.054.498,-

  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas atau obyek jaminan diserahkan yaitu kendaraan roda empat (mikro bus) yang tercantum dalam 2 (dua) BPKB yaitu BPKB C No. 6230934 I an. Koperasi Prima Bahari No Pol. G 1449 CE dan BPKB No. N-01962061 an. Koperasi Angkutan Sumber Rejeki No. Pol G 1418 AU, untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak