| Dakwaan |
Kesatu :
----------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD SEVEN FEBRIYANTO Bin JOKO PURWANTO pada hari Senin tanggal 25 Maret 2026 sekira jam 20.00 WIB sampai dengan jam 20.40 WIB atau setidak - tidaknya sekitar waktu itu pada Tahun 2026 bertempat di angkringan milik terdakwa yang berada di jalan Kapten Sudibyo, Kelurahan Kemandungan , Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat ( 3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan . Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulannya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2026 sekira jam 20.00 WIB bertempat di angkringan terdakwa yang berada di jalan Kapten Sudibyo, Kelurahan Kemandungan , Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal seperti biasannya terdakwa menjual minuman dan makanan , beberapa saat kemudian Sdr YOGA datang ke tempat angkringan tersebut dan terdakwa menawarkan kepada sdr YOGA Tablet TRAMADOL, pada saat itu selanjutnya sdr YOGA membeli tablet TRAMADOL kepada terdakwa sebanyak 5 ( lima ) butir seharga Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) , pada saat itu Sdr YOGA langsung menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa .
- Bahwa selajutnya sekitar jam 20.10 Sdr RIZKI juga datang ke tempat Angkringan milik terdakwa dan terdakwa kembali menjual tablet bertuliskan huruy “Y” ( tablet TRIHEXYPHENIDILYL ) sebanyak 2 ( dua) plastic klip berisi 8 ( delapan ) butir seharga Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ), pada saat itu Sdr RIZKI langsung menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp 20.000 kepada terdakwa .
- Bahwa kemudian sekitar jam 20.40 WIB Sdr GANI datang ke tempat Angkringan milik terdawa dan beberapa saat kemudian terdakwa menjual Tablet TRAMADOL sebanyak 1 ( satu) lempeng seharga Rp 70.000 ( tujuh puluh ribu rupiah ) , namun pada saat itu Sdr GANI baru memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) sedang untuk sisa pembayaran akan di bayar kepada terdakwa keesokan harinya .
- Bahwa terdakwa memperoleh tablet TRAMADOL membeli kepada Sdr SANI pada hari Jum,at , tanggal 20 Maret 2026 sekira jam 22.00 Wib sebanyak 2 ( dua) box / 20 lempeng berisi 200 ( dua ratus) butir tablet dengan harga Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah )
- Bahwa terdakwa memperoleh Tablet TRIHEXYPHENIDIL tersebut pada Hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira jam 22.00 Wib , dengan cara membeli dari seseorang yang terdakwa tidak kenal bertempat di warung Aceh yang berada di jalan Kolonel Sugiono , Keluraha Kemandungan, Kecamatan Tegal barat, Kota Tegal pada saat itu terdakwa membeli 9 ( Sembilan ) butir Tablet TRIHEXYPHENIDIL dan 7 ( tujuh) Plastik klip berisi 28 ( dua puluh delapan ) butir Tablet TRIHEXYPHENIDIL2026
- Bahwa Pada hari Senin tanggal 23 Maret sekira jam 16.00 WIB terdakwa kembali memperoleh Tablet TRIHEXYPHENIDIL sebanyak 25 ( dua puluh lima plastic klip berisi 100 Butir dengan cara membeli tablet TRIHEXYPHENIDIL di Warung Aceh seharga Rp 215.000 ( dua ratus lima belas ribu rupiah ).
- Bahwa diakui oleh terdakwa bahwa tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL dan DEKSTROMETHORPHAN nantinya di jual kepada para pembeli yang datang ke tempat terdakwa berjualan yaitu di angkringan terdakwa yang berada di jalan Kapten Sudibyo, Kelurahan Kemandungan , Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal
- Bahwa cara penggunaan tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL tersebut yaitu dengan cara diminum sesuai selera yang minum dan reaksinya bisa membuat mabuk dan pusing seakan fly.
- Bahwa terdakwa menjual tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL di mulai sekitar Bulan Maret 2026 hingga akhirnya perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh petugas.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 22.45 WIB pada saat terdakwa sedang berjualan angkringan berupa makanan dan minuman dan pada saat itu juga ada saksi RIFKI dan saksi MUHAMAAD ADJI yang hendak membeli tablet tablet tersebut kepada terdakwa, terdakwa dapat di tangkap oleh Petugas dari Satres Narkoba Kota Tegal yang bernama ILHAM MARDINSANJAYA, ADITYA PRADANA RAHMAT DARMAWAN dan MU,AMAR REZA PAHLAVI
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diamankan barang bukti berupa:
- 137 ( seratus tiga puluh tujuh ) butir tablet dalam kemasan warna silver hijau ( mengandung Tramadol )
- 9 ( Sembilan ) butir tablet TRIHEXYPHENIDIL.
- 7 ( tujuh ) plastic klip berisi 28 ( dua puluh delapan ) butir tablet bertuliskan huruf “Y” ( mengandung TRIHEXYPHENIDYL )
- 1 ( satu) buah tas warna hitam
- Uang tunai sebesar Rp 120.000 ( seratus dua puluh ribu rupiah )
- 1 ( satu) buah gunting kecil warna merah muda kuning
- 1 ( satu) unit Hanphone VIVO Y 27 warna sea blu dengan No Imei 2 : 867093066728103.
- Bahwa maksud tujuan terdakwa menjual tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL adalah untuk mendapat keuntungan berupa uang yang akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari .
- Bahwa terdakwa dalam menjual tablet TRAMADOL dan tablet TRIHEXYPHENIDIL tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng No Lab : 976/Nof/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang di buat dan di tanda tangani oleh pemeriksa ROSTIAWAN ABRIANTO, A.MD.AK, Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik, EKO FERI PRASETYO, S.Si, sebagai pemeriksa pada Sub Bidang
narkoba Bidang Laboratorium Forensik, DANI APRIASTUTI, A.Md. Farm, SE, sebagai pemeriksa pada sub bidang Narkoba Bidang Laboratorium forensik . di ketahui oleh BUDI SANTOSO,S.Si.M.Si selaku Kepala Bidang laboraturium Forensik Polda Jateng
dengan hasil pemeriksaan :
Barang bukti : barang bukti diterima di beri No Lab : 976/NOF/2026 berupa 1 ( satu) bungkus plastic yang berlak segel dan berlabel barang bukti ,setelah di buka kemudian diberi nomor barang bukti :
- BB-2576/2026/NOF berupa 137 ( seratus tiga puluh tuju ) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau Positif Tramadol.
- BB-2577/2026/NOF berupa 9 ( satu) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg dengan hasil pemeriksaan Positif TRIHEXYPHENIDYL
- BB-2578/2026/NOF berupa 7 ( tujuh ) bungkus plastic klip masing masing berisi 4 ( empat) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 28 ( dua puluh delapan ) butir tablet dengan hasil pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan Positif TRIHEXYPHENIDYL
Kesimpulan :
- BB-2576/2026/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silverb bergaris kuning hijau di atas Adalah mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G
- BB-2577/2026/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Adalah mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras / daftar G dan BB-2578/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas Adalah mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras / daftar G
Sisa barang bukti :
- BB-2576/2026/NOF SISANYA BERUPA 135 ( seratus tiga puluh lima ) butir tablet dalam kemasan warna silver vergaris kuning hijau
- BB-2577/2026/ NOF sisanya berupa 8 ( delapan ) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg.
- BB-2578/2026/NOF sisanya berupa 27 ( dua puluh tujuh) butir tablet warna putih berlogo Y.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
atau kedua
----------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD SEVEN FEBRIYANTO Bin JOKO PURWANTO pada hari Senin tanggal 25 Maret 2026 sekira jam 20.00 WIB sampai dengan jam 20.40 WIB atau setidak - tidaknya sekitar waktu itu pada Tahun 2026 bertempat di angkringan terdakwa yang berada di jalan Kapten Sudibyo, Kelurahan Kemandungan , Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulannya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2026 sekira jam 20.00 WIB bertempat di angkringan terdakwa yang berada di jalan Kapten Sudibyo, Kelurahan Kemandungan , Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal seperti biasannya terdakwa menjual minuman dan makanan , beberapa saat kemudian Sdr YOGA datang ke tempat angkringan tersebut dan terdakwa menawarkan kepada sdr YOGA Tablet TRAMADOL, pada saat itu selanjutnya sdr YOGA membeli tablet TRAMADOL kepada terdakwa sebanyak 5 ( lima ) butir seharga Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) , pada saat itu Sdr YOGA langsung menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa .
- Bahwa selajutnya sekitar jam 20.10 Sdr RIZKI juga datang ke tempat Angkringan milik terdakwa dan terdakwa kembali menjual tablet bertuliskan huruy “Y” ( tablet TRIHEXYPHENIDILYL ) sebanyak 2 ( dua) plastic klip berisi 8 ( delapan ) butir seharga Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ), pada saat itu Sdr RIZKI langsung menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp 20.000 kepada terdakwa .
- Bahwa kemudian sekitar jam 20.40 WIB Sdr GANI datang ke tempat Angkringan milik terdawa dan beberapa saat kemudian terdakwa menjual Tablet TRAMADOL sebanyak 1 ( satu) lempeng seharga Rp 70.000 ( tujuh puluh ribu rupiah ) , namun pada saat itu Sdr GANI baru memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) sedang untuk sisa pembayaran akan di bayar kepada terdakwa keesokan harinya .
- Bahwa terdakwa memperoleh tablet TRAMADOL membeli kepada Sdr SANI pada hari Jum,at , tanggal 20 Maret 2026 sekira jam 22.00 Wib sebanyak 2 ( dua) box / 20 lempeng berisi 200 ( dua ratus) butir tablet dengan harga Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah )
- Bahwa terdakwa memperoleh Tablet TRIHEXYPHENIDIL tersebut pada Hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira jam 22.00 Wib , dengan cara membeli dari seseorang yang terdakwa tidak kenal bertempat di warung Aceh yang berada di jalan Kolonel Sugiono , Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal barat, Kota Tegal pada saat itu terdakwa membeli 9 ( Sembilan ) butir Tablet TRIHEXYPHENIDIL dan 7 ( tujuh) Plastik klip berisi 28 ( dua puluh delapan ) butir Tablet TRIHEXYPHENIDIL
- Bahwa Pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira jam 16.00 WIB terdakwa kembali memperoleh Tablet TRIHEXYPHENIDIL sebanyak 25 ( dua puluh lima plastic klip berisi 100 Butir dengan cara membeli tablet TRIHEXYPHENIDIL di Warung Aceh seharga Rp 215.000 ( dua ratus lima belas ribu rupiah ).
- Bahwa diakui oleh terdakwa bahwa tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL dan DEKSTROMETHORPHAN nantinya di jual kepada para pembeli yang datang ke tempat terdakwa berjualan yaitu di angkringan terdakwa yang berada di jalan Kapten Sudibyo, Kelurahan Kemandungan , Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal
- Bahwa cara penggunaan tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL tersebut yaitu dengan cara diminum sesuai selera yang minum dan reaksinya bisa membuat mabuk dan pusing seakan fly.
- Bahwa terdakwa menjual tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL di mulai sekitar Bulan Maret 2026 hingga akhirnya perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh petugas.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 22.45 WIB pada saat terdakwa sedang berjualan angkringan berupa makanan dan minuman dan pada saat itu juga ada saksi RIFKI dan saksi MUHAMAAD ADJI yang hendak membeli tablet tablet tersebut kepada terdakwa, terdakwa dapat di tangkap oleh Petugas dari Satres Narkoba Kota Tegal yang bernama ILHAM MARDINSANJAYA, ADITYA PRADANA RAHMAT DARMAWAN dan MU,AMAR REZA PAHLAVI
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diamankan barang bukti berupa:
- 137 ( seratus tiga puluh tujuh ) butir tablet dalam kemasan warna silver hijau ( mengandung Tramadol )
- 9 ( Sembilan ) butir tablet TRIHEXYPHENIDIL.
- 7 ( tujuh ) plastic klip berisi 28 ( dua puluh delapan ) butir tablet bertuliskan huruf “Y” ( mengandung TRIHEXYPHENIDYL )
- 1 ( satu) buah tas warna hitam
- Uang tunai sebesar Rp 120.000 ( seratus dua puluh ribu rupiah )
- 1 ( satu) buah gunting kecil warna merah muda kuning
- 1 ( satu) unit Hanphone VIVO Y 27 warna sea blu dengan No Imei 2 : 867093066728103.
- Bahwa maksud tujuan terdakwa menjual tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL adalah untuk mendapat keuntungan berupa uang yang akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari .
- Bahwa terdakwa dalam menjual tablet TRAMADOL dan tablet TRIHEXYPHENIDIL tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng No Lab : 976/Nof/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang di buat dan di tanda tangani oleh pemeriksa ROSTIAWAN ABRIANTO, A.MD.AK, Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik, EKO FERI PRASETYO, S.Si, sebagai pemeriksa pada Sub Bidang
narkoba Bidang Laboratorium Forensik, DANI APRIASTUTI, A.Md. Farm, SE, sebagai pemeriksa pada sub bidang Narkoba Bidang Laboratorium forensik , di ketahui oleh BUDI SANTOSO,S.Si.M.Si selaku Kepala Bidang laboraturium Forensik Polda Jateng.
dengan hasil pemeriksaan :
Barang bukti : barang bukti diterima di beri No Lab : 976/NOF/2026 berupa 1 ( satu) bungkus plastic yang berlak segel dan berlabel barang bukti ,setelah di buka kemudian diberi nomor barang bukti :
- BB-2576/2026/NOF berupa 137 ( seratus tiga puluh tuju ) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau Positif Tramadol.
- BB-2577/2026/NOF berupa 9 ( satu) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg dengan hasil pemeriksaan Positif TRIHEXYPHENIDYL
- BB-2578/2026/NOF berupa 7 ( tujuh ) bungkus plastic klip masing masing berisi 4 ( empat) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 28 ( dua puluh delapan ) butir tablet dengan hasil pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan Positif TRIHEXYPHENIDYL
Kesimpulan :
- BB-2576/2026/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silverb bergaris kuning hijau di atas Adalah mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G
- BB-2577/2026/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Adalah mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras / daftar G dan BB-2578/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas Adalah mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras / daftar G
Sisa barang bukti :
- BB-2576/2026/NOF SISANYA BERUPA 135 ( seratus tiga puluh lima ) butir tablet dalam kemasan warna silver vergaris kuning hijau
- BB-2577/2026/ NOF sisanya berupa 8 ( delapan ) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg.
- BB-2578/2026/NOF sisanya berupa 27 ( dua puluh tujuh) butir tablet warna putih berlogo Y
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. |