Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2024/PN Tgl Haryanto Susetio Putera Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Haryanto Susetio Putera
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

 

2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama HARJANTO SUSETIO PUTERO menjadi HARYANTO SUSETIO PUTERA berdasarkan sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor 93/1961 yang dikeluarkan oleh Kantor Pengadilan Negeri Tegal, Kartu Tanda Penduduk nomor 3376012101610004 dan Kartu Keluarga nomor 3376011202081841 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal;

 

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal agar mencatatkan perubahan nama tersebut pada register yang diperlukan untuk itu, dan ke instansi lain yang diperlukan serta mendapatkan dokumen kependudukan dengan nama yang baru;

 

4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak