Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Tgl YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL(YAPEKNAS)Pusat Kabupaten Tegal PT Clipan Finance Kantor Cabang TEGAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL(YAPEKNAS)Pusat Kabupaten Tegal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Clipan Finance Kantor Cabang TEGAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.      Menerima dan menyatakan gugatan PENGGUGAT adalah GUGATAN untuk Kepentingan Perlindungan Konsumen

2.      Menyatakan Prilaku TERGUGAT Merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pelanggaran aturan yang diatur pada Undang undang Republik Indonesia Nomor8 Tahun 1999 Tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN pasal 4 dan Pasal 7

3.      Menyatakan Prilaku TERGUGAT Merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pelanggaran aturan yang diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pasal 4 ayat 1 dan 3.

4.      Menyatakan sah secara Hukum bahwa sangsi sebagaimana disebutkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pasal Pasal 4 Ayat      (5), Ayat (6), ayat (7) dan ayat (8). Di kenakan Kepada TERGUGAT

5.      Menyatakan Pembuatan SURAT KUASA dari konsumen kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak  jaminan Fidusia dinyatakan SURAT KUASA dibawah tangan

6       Menyatakan  Pembuatan SURAT KUASA dari Konsumen diberikan kepada TERGUGAT untuk pembebanan hak jaminan atas produk yang dibeli oleh Konsumen secara angsuran dinyatakan melanggaran ketentuan yang diatur dalam Undang undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat 1 huruf (h)

7.      Menyatakan  Pembuatan SURAT KUASA dari Konsumen diberikan kepada TERGUGAT untuk pembebanan hak jaminan atas produk yang dibeli oleh Konsumen secara angsuran dinyatakan melanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 46 ayat (2) huruf (e)

8.      menyatakan Pembuatan Akta Jaminan Fidusia tidak dihadapan Notaris dinyatakan melanggar atas ketentuan  pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia pasal 5 ayat (1).

9.      Menyatakan Pembuatan Akta Jaminan Fidusia tidak dihadapan Notaris dinyatakan melanggar atas ketentuan  pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris pasal 1 angka (7).

10     Menyatakan sah secara Hukum atas sangsi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 46 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dijatuhkan kepada pihak TERGUGAT

11     Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Kerugian Yang diderita oleh PENGGUGAT atas Upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Konsumen dengan rincian sbb:

1

Biaya PANJAR Pendaftaran Gugatan di PN.Tegal sebesar

Rp. 1.865.000,-

2

Biaya Transport Paket antar jemput dll 1kali berangkat sebesar Rp 500.000,- X 10 kali pemberangkatan sebesar 

Rp. 5.000.000,-

3

Materai 10 lembar @Rp 10.000 x 10 lb  Untuk dokumen dan Bukti sebesar

Rp.    100.000,-

Total Pengeluaran selama Gugatan aquo Berjalan sebesar

Rp. 6.965.000,-

Enam Juta Sembilan ratus Enam puluh Lima Ribu Rupiah

12.   Menyatakan secara hukum Keputusan ini dapat dilaksanakan, Meskipun Timbul banding maupun verzet (uitvoorbar bij voorrad)

13.   Membebankan Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT .

SUBSIDAIR 

Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain PENGGUGAT  mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak