Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2025/PN Tgl Diah Rahmawati, SH.,MH. 1.SANDI SANTOSO BIN SARKIB
2.TOLISIN BIN WARYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 646 /M.3.43/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI SANTOSO BIN SARKIB[Penahanan]
2TOLISIN BIN WARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa I. SANDI SANTOSO Bin SARKIB bersama-sama dengan Terdakwa II. TOLISIN Bin WARYONO pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2024 ataupun dalam kurun tahun 2024, di pinggir jalan raya pantura ikut Desa Maribaya Kec. Kramat Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, peintah palsu, atau pakaian jabatan palsu,  perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa II yang mana waktu itu sedang mencari sasaran sepeda motor yang akan di curi, pada saat melintas di jalan raya pantura Terdakwa I melihat ada sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tahun 2004 No. Pol. : G 3487 VP milik Saksi TARWIN Bin CASMAN yang diparkir di pinggir jalan dipinggir area persawahan, kemudian para Terdakwa berhenti di samping sepeda motor tersebut.
  • Bahwa kemudian Terdakwa II turun dari sepeda motor dan Terdakwa I yang masih diatas sepeda motor milik Terdakwa II sembari mengawasi keadaan, lalu Terdakwa II berjalan menuju ke sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tahun 2004 No. Pol. : G 3487 VP milik Saksi TARWIN Bin CASMAN, lalu Terdakwa II mengambil kunci leter “ T “ yang sudah dibawanya dari rumah selanjutnya Terdakwa II memasukkan kunci leter “ T “ tersebut ke dalam lubang kunci kontak dan memutarnya ke arah kanan sampai bunyi “ klik “ sehingga kunci menjadi “ on “ setelah sepeda motor dinyalakan lalu Terdakwa II bawa pergi dari lokasi menuju ke desa para Terdakwa yaitu di Desa Bangsri Kec. Bulakamba Kab. Brebes, kemudian para Terdakwa jual sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tahun 2004 No. Pol. : G 3487 VP dengan harga Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupah).
  • Bahwa kemudian Saksi TARWIN Bin CASMAN yang pada saat itu sedang sibuk mencangkul melihat sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tahun 2004 No. Pol. : G 3487 VP miliknya yang diparkir di pinggir jalan dipinggir area persawahan sudah tidak ada ditempatnya lagi.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tahun 2004 No. Pol. : G 3487 VP adalah tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi TARWIN Bin CASMAN selaku pemilik.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut, Saksi TARWIN Bin CASMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

 

------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya