Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2024/PN Tgl Muchammad Albar El Fajry.,S.H. Fajar Dwi Rejeki bin Suparyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1045/M.3.15/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muchammad Albar El Fajry.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fajar Dwi Rejeki bin Suparyo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa ia terdakwa Fajar Dwi Rejeki Bin Suparyo  Pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekiranya pukul 12.30 WIB dan masih berada tahun 2024 bertempat di Kampung Baru Kost milik bapak “TRI” termasuk Jalan Halmahera, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

                   Berawal dari Terdakwa berkenalan dengan saksi Alya Wulan Khoirunisa melalui aplikasi media social Michat. Dimana Terdakwa mengaku bernama Rizki sedangkan saksi Alya Wulan Khoirunisa mengaku bernama Rara. Kemudian keduanya bertukar nomor Whatsapp. Kemudian Terdakwa mengajak saksi Alya Wulan Khoirunisa alias Rara untuk ketemuan di depan stasiun Kota Tegal.

                   Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar jam 11.00 Wib Terdakwa bertemu dengan saksi Alya Wulan Khoirunisa alias Rara di depan stasiun Kota Tegal. Saat itu Terdakwa membawa helm dan mengatakan kepada saksi Alya Wulan Khoirunisa alias Rara jika sepeda motor Terdakwa di parkir di tempat parkiran stasiun kota Tegal. Setelah itu Terdakwa mengajak saksi Alya Wulan Khoirunisa alias Rara untuk membeli jajan di Alfamart yang beralamatkan di Jalan Halmahera Kota Tegal. Lalu Terdakwa dan saksi Alya Wulan Khoirunisa alias Rara pergi berboncengan menggunakan sepeda motor milik saksi Alya Wulan Khoirunisa alias Rara yaitu Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi G-4860-ANF dengan Terdakwa yang memegang kemudi. Setelah membeli jajanan Terdakwa dan saksi Alya Wulan Khoirunisa alias Rara pergi ke kost - kostan dengan sistem sewa perjam yaitu di Kampung Baru Kost milik bapak “TRI” termasuk Jalan Halmahera, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Terdakwa menyewa kamar kost tersebut selama 3 jam.

                   Bahwa sekitar jam 12.30 WIB pada saat Terdakwa dan saksi Alya Wulan Khoirunisa alias Rara di dalam kamar kost, kemudian Terdakwa menawarkan makan kepada saksi Alya Wulan Khoirunisa alias Rara. Kemudian saksi Alya Wulan Khoirunisa alias Rara meminta untuk dibelikan ayam geprek. Lalu saksi Alya Wulan Khoirunisa alias Rara masuk ke dalam kamar mandi dan ketika sedang berada di dalam kamar mandi Terdakwa menyuruh saksi Alya Wulan Khoirunisa alias Rara untuk menyalakan air kran dan mengatakan jika Terdakwa mau keluar membeli makan. Lalu Terdakwa melihat handphone merk OPPO Reno 5F warna ungu fantastis milik saksi Alya Wulan Khoirunisa alias Rara berada di atas kasur dan langsung Terdakwa ambil. Kemudian Terdakwa juga membawa pergi sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi G-4860-ANF milik saksi Alya Wulan Khoirunisa alias Rara.

                   Bahwa ketika terdakwa mengambil handphone merk OPPO Reno 5F warna ungu fantastis dan sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi G-4860-ANF tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi Alya Wulan Khoirunisa alias Rara. Selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut dan menjualnya di daerah Cikarang, Jawa Barat pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar jam 22.00 WIB kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal seharga Rp4.450.000,00 (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkan handphone merk OPPO Reno 5F warna ungu fantastis Terdakwa jual sepulangnya dari Cikarang yaitu pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar jam 17.00 WIB di dekat kuburan / makam poci di Jalan Teuku Umar Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal seharga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang juga tidak Terdakwa kenal. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Alya Wulan Khoirunisa alias Rara, mengalami kerugian setidak – tidaknya lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya