Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Tgl SITI CHOTIJAH, SH IFFAN INDRA JATI Alias IPANG Bin SUROSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-481/M.3.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI CHOTIJAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IFFAN INDRA JATI Alias IPANG Bin SUROSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

  Bahwa terdakwa  IFFAN INDRA JATI alias IPANG Bin SUROSO   Pada hari  Senin tanggal 13 Nopember 2023 sekira pukul 14.00 Wib  setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023  di dalam kapal milik saksi Willi Susanto bin Suweli yang sedang bersandar di Pelabuhan Pelindo Tegal yang beralamat di Jl. RE Martadinata Kel.Tegalsari Kec.Tegal Barat Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara untuk masuk ketempat  melakukan kejahatan atau untuk  sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan  oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa saat di pelabuhan Pelindo Kota Tegal  hendak menjadi bongkar muat ikan namun hingga sekitar pukul 12.00 Wib tidak ada kapal yang baru bersandar di pelabuhan sehingga tidak ada kapal yang bongkar ikan, karena terdakwa sedang butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari pada saat itu tidak ada kapal yang bongkar ikan sehingga  muncul  niat  untuk  mencuri  barang  yang  ada  pada kapal  yang bersandar,

 

 

 

 

 

 

 

selanjutnya terdakwa mencari target kapal ikan yang  bersandar yang lokasinya  dirasa aman yaitu  kapal  KM  marga  Abadi  dan kapal KM Marga Jujur,  kedua kapal tersebut adalah miliknya saksi WELLI SUSANTO Bin SUWELI, selanjutnya terdakwa  naik ke kapal tersebut yang pertama kapal KM Marga Abadi  dan setelah terdakwa naik keatas kapal  melihat ada Travo merk Samyung warna kuning yang bisa diambil. Berdasarkan pengalaman terdakwa sebagai motoris kapal ikan terdakwa mengetahui jika di dalam kapal terdapat peralatan mekanik sehingga terdakwa mencari alat mekanik tersebut di kapal KM Marga Abadi tersebut dan  menemukan peralatan mekanik berupa obeng besar, obeng kecil, tang, dan kunci leter T, setelah terdakwa mendapatkan alat tersebut kemudian terdakwa mencongkel jendela ruang  kemudi pada kapal KM Marga Abadi  hinggal jendela kapal rusak dan mengambil 18 (delapan belas) buah Travo Merk Samyung warna kuning dengan melepasi kabel yang menempel ditravo dan setelah terdakwa mendapatkan Travo tersebut terdakwa pindah ke kapal yang bersandar di sebelahnya yaitu kapal KM Marga Jujur dengan membawa peralatan yang terdakwa dapatkan di kapal KM Marga Abadi, setelah terdakwa berada di atas kapal KM Marga Jujur kemudian terdakwa mencongkel ruang kemudian dan mengambil 4 (empat)  buah Travo merk Samyung warna kuning dan setelah terdakwa menguasai 22 (dua puluh dua)  buah Travo merk Samyung warna kuning tersebut kemudian terdakwa menghubungi Saksi Rudi dengan maksud  menjual beberapa buah saja agar tidak curiga, setelah terdakwa menghubungi  Saksi Rudi dengan mengatakan bahwa ada barang bekas mau di jual namun pada saat itu Saksi Rudi mengatakan kepada terdakwa bahwa tidak bisa mengambil secara langsung karena Saksi Rudi sedang sibuk mengambil barang bekas di pelabuhan Jongor Kota Tegal, saat itu Rudi  menyuruh orang untuk mendatangi terdakwa untuk mengambil barang berupa Travo yang akan di jual tersebut yaitu  bernama Saksi RUS. Terdakwa menjual 2 (dua) buah Travo Merk Samyung warna kuning tersebut kepada Saksi Rudi sepakat seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan setelah 2 (dua) buah Travo Merk Samyung warna kuning di bawa oleh Saksi Rus, selanjutnya terdakwa menenggelamkan 20 (dua puluh) buah Travo lain yang terdakwa curi menurut pengakuan terdakwa  akan  diambil lain waktu ketika situasi aman.dan kalau dijual akan lebih mahal karena berkarat. Bahwa uang pembayaran sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) habis dipergunakan untuk kepentingan terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi  WELLI SUSANTO Bin SUWELI  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 88.000.000 (  delapan puluh delapan juta rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,-(dua  juta lima ratus ribu rupiah}

 

----------------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat(1) ke 5  KUHP ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya