Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
57/Pdt.G.S/2023/PN Tgl | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit tegal kota IV | 1.Ratwawati 2.Fatihul Ihsan |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 57/Pdt.G.S/2023/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 148.032.865,00 | ||||||
Petitum | Primair :
Angsuran Pokok sebesar Rp. 101.982.004,- (Seratus Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Empat Rupiah) Angsuran bunga sebesar Rp. 46.050.861,-. (Empat Puluh Enam Juta Lima Puluh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) 7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat kab. Tegal, dengan bukti kepemilikan No. 3003/Kel. Dampyak, Kecamatan Kramat, kab. Tegal atas nama Fatihul ihsan suami Ratwawati, dengan luas 272 m2 berdasarkan Surat Ukur No.00808/2011 tanggal 08/12/2011., melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; II. Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |