| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan Surat Pernyataan penyerahan kendaraan tanggal 30 September 2025 Tidak sah Dan Batal Demi Hukum
- Menyatakan Surat Pernyataan Pembatalan Klaim Asuransi Tertanggal 30 September 2025 Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 030524005270 yang dibuat Tergugat I dengan menggunakan format dan klausula baku bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sehingga batal demi hukum.
- Memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan obyek sengketa berupa satu unit Mobil
Merk/ Type : DAIHATSU NEW LUXIO 1.5 XM/T
Tahun : 2015
Warna : Putih
No Polisi : G 1488 WZ
No.Mesin : 3SZDFT5072
No.Rangka : MHKW3CA3JFK014776
STNK atas nama : ISTIKHAROH
Kepada Penggugat tanpa syarat apapun.
- Memerintahkan Kepada Tergugat II untuk Membayar biaya Perbaikan Mobil sesuai dengan Klaim Asuransi/Premi
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
- Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar kerugian secara tanggung Renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 15.380.400.000. (Lima Belas Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materil
- Jumlah angsuran yang telah Penggugat bayar 10 bulan x Rp.3.350.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);, = Rp.33.500.000.- ( Tiga Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Uang Muka ( DP ) Kendaraan Rp. 20.000.000.- ( Dua Puluh Juta Rupiah )
- Biaya penarikan Kendaraan Rp. 1.900.000,- ( Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah )
- Biaya Pengobatan Para Korban Kecelakaan Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah )
- Biaya Akomodasi Pengurusan Kendaraan Dari Polsek Sumedang Selatan ke Kota Tegal Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)
- Kerugian akibat dari kecelakaan sehingga kendaraan tidak dapat digunakan untuk mencari nafkah keluarga selama 60 hari ( 2 bulan ), sedangkan pendapatan perhari dari kendaraan adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) X 60 hari kerja = Rp. 180.000.000,- ( Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah )
- Adanya kerugian akibat dari Pemberian Informasi yang tidak jelas dari Para Tergugat perihal manfaat, kegunaan, larangan, Istilah, Frasa, dan atau kalimat dalam bahasa Indonesia yang sederhana dan dapat dimengerti oleh pengguna jasa Asuransi sesuai dari Polish Asuransi yang digunakan oleh pihak Penggugat, sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas jasa Keuangan ( OJK ) berdasarkan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat disektor jasa keuangan maka dengan itu penggugat meminta ganti Rugi sebesar Rp. 15.000.000.000,- ( Lima Belas Milyar Rupiah )
TOTAL Rp. 15.280.400.000,- ( Lima Belas Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah )
Kerugian Immateril
Bahwa selain mengalami kerugian materiil tersebut diatas Penggugat dan Keluarga Penggugat juga menderita kerugian imateriil karena mendapatkan tekanan psikologis dari pihak Tergugat I dan Tergugat II perihal pengurusan perbaikan dan pembayaran angsuran kendaraan . Hal mana apabila dinilai dengan uang maka patut dan setara ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.0000 (Satu juta rupiah) setiap hari apabila ia lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|