Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2024/PN Tgl WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH. RUDI HARTONO Alias IDIN Bin SODIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1171/M.3.15/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI HARTONO Alias IDIN Bin SODIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RUDI HARTONO alias IDIN Bin SODIK  pada pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak tidaknya masih di tahun 2024 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Gersik  Rt. 004 / Rw.001 Kel. Kalinyamat Wetan, Kec. Tegal Selatan Kota Tegal. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain , dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam, di sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, memotong, memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan  cara – cara    sebagai  berikut

 

Bahwa awalnya terdakwa  yang sudah mempunyai niat untuk mengambil barang barang berharga tanpa ijin dirumahnya saksi KARNOTO, lalu terdakwa berjalan kaki dengan membawa sebuah tank warna merah, setelah sampai di belakang rumah saksi KARNOTO lalu terdakwa merusak pintu rumah belakang dengan menggunakan alat  berupa tang setelah pintu dapat terdakwa rusak kemudian tangan terdakwa masuk untuk membuka kunci selot pintu rumah tersebut sehingga pintu terbuka dan terdakwa dapat masuk kedalam rumah, lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat 110 cc Tahun 2018 warna Hitam No.Pol : G-6940-ARF terparkir didalam ruangan rumah saksi KARNOTO sementara untuk 1 (satu) unit Handphone merk VIVO type V27E warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah STNK motor Yamaha Mio berada di atas etalase yang berada satu ruangan dengan sepeda motor tersebut,  yang kemudian terdakwa mengambil barang barang tersebut. lalu terdakwa membawa ke rumah yang beralamat di Grobog Wetan Wetan Kec. Pangkah Kab. Tegal

Selanjutnya  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat 110 cc Tahun 2018 warna Hitam No.Pol : G-6940-ARF rencananya akan terdakwa jual namun belum sempat terjual terdakwa sudah diamankan oleh pihak kepolisian, sementara untuk 1 (satu) unit Handphone merk VIVO type V27E warna hitam sudah terdakwa jual di pasar loak di daerah pemalang dan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut sudah habis untuk keperluan sehari-hari dan untuk memasang judi togel, dan untuk uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut juga sudah habis untuk memasang judi togel, dan 1 (satu) buah STNK motor Yamaha Mio milik korban masih terdakwa simpan dirumah yang beralamat di Desa Grobog wetan

 

    Atas perbuatan terdakwa saksi KARNOTO mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah ).

---------- Perbuatan terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal  363 ayat (2) KUHP---                                                    

Pihak Dipublikasikan Ya