Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa Terdakwa FERI TRIAWAN Bin MOH. TAKBIR, Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 19.23 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kecamatan Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, Telah melakukan Perbuatan “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 19.20 wib, telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa FERI TRIAWAN Bin MOH. TAKBIR oleh pihak Kepolisian. Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polres Tegal diatap rumah ikut Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal karena sebelumnya terdakwa telah menjual 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan plastic bening kepada Saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL. Dan setelah dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa sebuah alat hisap Shabu (bong) terbuat dari botol kaca Iceland yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastic warna putih dan terpasang pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna orange milik terdakwa yang digunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi Shabu, Adapun barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J7 warna hitam, Nomor IMEI 1 : 3587960803166988, Nomor IMEI 2 : 358797080316986, Nomor Simcard : 0895406098302. Sebagai sarana untuk menjual maupun pembelian shabu.
- Bahwa sebelumya pada hari yang sama Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp menanyakan terkait Shabu ST ready atau ada, kemudian terdakwa menjawab melalui pesan Whatsapp kepada Saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL bahwa shabu yang dimaksud tersebut ada dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) serta terdakwa memberikan Nomor akun DANA 085819766246 milik terdakwa atas nama FERI TRIAWAN kemudian pada hari yang sama Senin 19 Agustus 2024 pukul 14.52 wib Saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL mengirim transfer uang sejumlah Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah Terdakwa menerima bukti transfer Dana oleh saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL terdakwa mengirim transfer uang sejumlah Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan bukti transfer atau pembayaran melalui akun DANA milik terdakwa ke Bank BNI a.n MUSDALIFAH dengan maksud untuk membeli 1 (satu) paket Shabu yang terdakwa beli dari Sdr. BOBOBOYZ untuk identitas setahu terdakwa bernama Sdr. HAKIM alamat Kauman, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal namun Terdakawa belum pernah bertemu sama sekali.
- Bahwa kemudian terdakwa mendapatkan foto Lokasi dari Sdr. BOBOBOYZ dimana 1 (satu) paket shabu dengan berat 0,20461 gram yang terdakwa beli diletakkan di bawah sebuah pos kamling pinggir jalan ikut kelurahan cabawan, kecamatan margadana, kota Tegal. Kemudian terdakwa mengambil paket Shabu tersebut dan setelah itu terdakwa pulang kerumah dengan tujuan untuk BETRIK ( menyisihkan dari Shabu yang terdakwa beli) dan terdakwa masukkan ke dalam sebuah alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol kaca Iceland yang terpasang 2 (dua) botol sedotan warna putih dan terpasang pipet kaca yang mana terdakwa konsumsi sendiri di rumah terdakwa.
- Bahwa sesaat setelah mengkonsumsi Shabu tersebut terdakwa Kembali ke Lokasi Dimana 1 (satu) paket shabu yang terdakwa ambil tadi diatas dengan maksud tujuan untuk meletakkan Kembali shabu tersebut yang nantinya akan diambil atau merupakan pesanan dari Saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL. Selanjutnya setelah terdakwa sampai dirumah terdakwa menghubungi melalui pesan Whatsapp Saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL dan mengirimkan foto Lokasi shabu yang terdakwa letakkan tadi diatas yang mana shabu tersebut terdakwa jual kepada Saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik forensik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab :2408/NNF/2024, tanggal 20 Agustus 2024 disimpulkan bahwa BB-5141/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk krista dengan berat bersih serbuk kristal 0,20461 gram dan BB-5142/2024/NNF berupa 1 (satu) buah alat hisap (bong) berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,01880 gram, barang bukti tersebut disita dari terdakwa FERI TRIAWAN Bin MOH. TAKBIR adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan hasil pemeriksaan urine terhadap terdakwa FERI TRIAWAN Bin MOH. TAKBIR dengan surat keterangan Nomor : Sket/378/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. RIZKA DEWI RAHMIATI, terdakwa telah menggunakan Narkotika dari Hasil Pemeriksaan Lab. Positif Amphetamine (AMP) dan Positif Methamphetamine (MET).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa Terdakwa FERI TRIAWAN Bin MOH. TAKBIR, Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 19.23 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kecamatan Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, Telah melakukan Perbuatan “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 19.20 wib, telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa FERI TRIAWAN Bin MOH. TAKBIR oleh pihak Kepolisian. Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polres Tegal diatap rumah ikut Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal karena sebelumnya terdakwa telah menjual 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan plastic bening kepada Saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL. Dan setelah dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa sebuah alat hisap Shabu (bong) terbuat dari botol kaca Iceland yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastic warna putih dan terpasang pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna orange milik terdakwa yang digunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi Shabu, Adapun barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J7 warna hitam, Nomor IMEI 1 : 3587960803166988, Nomor IMEI 2 : 358797080316986, Nomor Simcard : 0895406098302. Sebagai sarana untuk menjual maupun pembelian shabu.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan foto Lokasi dari Sdr. BOBOBOYZ dimana 1 (satu) paket shabu yang terdakwa beli diletakkan di bawah sebuah pos kamling pinggir jalan ikut kelurahan cabawan, kecamatan margadana, kota Tegal. Kemudian terdakwa mengambil paket Shabu tersebut dan setelah itu terdakwa pulang kerumah dengan tujuan untuk BETRIK ( menyisihkan dari Shabu yang terdakwa beli) dan terdakwa masukkan ke dalam sebuah alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol kaca Iceland yang terpasang 2 (dua) botol sedotan warna putih dan terpasang pipet kaca yang mana terdakwa konsumsi sendiri di rumah terdakwa. Bahwa sesaat setelah mengkonsumsi Shabu tersebut terdakwa Kembali ke Lokasi Dimana 1 (satu) paket shabu yang terdakwa ambil tadi diatas dengan maksud tujuan untuk meletakkan Kembali shabu tersebut yang nantinya akan diambil atau merupakan pesanan dari Saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL. Selanjutnya setelah terdakwa sampai dirumah terdakwa menghubungi melalui pesan Whatsapp Saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL dan mengirimkan foto Lokasi shabu yang terdakwa letakkan tadi diatas yang mana shabu tersebut terdakwa jual kepada Saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik forensik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab :2408/NNF/2024, tanggal 20 Agustus 2024 disimpulkan bahwa BB-5141/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk krista dengan berat bersih serbuk kristal 0,20461 gram dan BB-5142/2024/NNF berupa 1 (satu) buah alat hisap (bong) berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,01880 gram, barang bukti tersebut disita dari terdakwa FERI TRIAWAN Bin MOH. TAKBIR adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan hasil pemeriksaan urine terhadap terdakwa FERI TRIAWAN Bin MOH. TAKBIR dengan surat keterangan Nomor : Sket/378/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. RIZKA DEWI RAHMIATI, terdakwa telah menggunakan Narkotika dari Hasil Pemeriksaan Lab. Positif Amphetamine (AMP) dan Positif Methamphetamine (MET).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------
Pertama
----- Bahwa Terdakwa FERI TRIAWAN Bin MOH. TAKBIR, Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 19.23 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kecamatan Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, Telah melakukan Perbuatan “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 19.20 wib, telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa FERI TRIAWAN Bin MOH. TAKBIR oleh pihak Kepolisian. Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polres Tegal diatap rumah ikut Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal karena sebelumnya terdakwa telah menjual 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan plastic bening kepada Saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL. Dan setelah dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa sebuah alat hisap Shabu (bong) terbuat dari botol kaca Iceland yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastic warna putih dan terpasang pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna orange milik terdakwa yang digunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi Shabu, Adapun barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J7 warna hitam, Nomor IMEI 1 : 3587960803166988, Nomor IMEI 2 : 358797080316986, Nomor Simcard : 0895406098302. Sebagai sarana untuk menjual maupun pembelian shabu.
- Bahwa sebelumya pada hari yang sama Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp menanyakan terkait Shabu ST ready atau ada, kemudian terdakwa menjawab melalui pesan Whatsapp kepada Saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL bahwa shabu yang dimaksud tersebut ada dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) serta terdakwa memberikan Nomor akun DANA 085819766246 milik terdakwa atas nama FERI TRIAWAN kemudian pada hari yang sama Senin 19 Agustus 2024 pukul 14.52 wib Saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL mengirim transfer uang sejumlah Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah Terdakwa menerima bukti transfer Dana oleh saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL terdakwa mengirim transfer uang sejumlah Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan bukti transfer atau pembayaran melalui akun DANA milik terdakwa ke Bank BNI a.n MUSDALIFAH dengan maksud untuk membeli 1 (satu) paket Shabu yang terdakwa beli dari Sdr. BOBOBOYZ untuk identitas setahu terdakwa bernama Sdr. HAKIM alamat Kauman, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal namun Terdakawa belum pernah bertemu sama sekali.
- Bahwa kemudian terdakwa mendapatkan foto Lokasi dari Sdr. BOBOBOYZ dimana 1 (satu) paket shabu dengan berat 0,20461 gram yang terdakwa beli diletakkan di bawah sebuah pos kamling pinggir jalan ikut kelurahan cabawan, kecamatan margadana, kota Tegal. Kemudian terdakwa mengambil paket Shabu tersebut dan setelah itu terdakwa pulang kerumah dengan tujuan untuk BETRIK ( menyisihkan dari Shabu yang terdakwa beli) dan terdakwa masukkan ke dalam sebuah alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol kaca Iceland yang terpasang 2 (dua) botol sedotan warna putih dan terpasang pipet kaca yang mana terdakwa konsumsi sendiri di rumah terdakwa.
- Bahwa sesaat setelah mengkonsumsi Shabu tersebut terdakwa Kembali ke Lokasi Dimana 1 (satu) paket shabu yang terdakwa ambil tadi diatas dengan maksud tujuan untuk meletakkan Kembali shabu tersebut yang nantinya akan diambil atau merupakan pesanan dari Saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL. Selanjutnya setelah terdakwa sampai dirumah terdakwa menghubungi melalui pesan Whatsapp Saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL dan mengirimkan foto Lokasi shabu yang terdakwa letakkan tadi diatas yang mana shabu tersebut terdakwa jual kepada Saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik forensik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab :2408/NNF/2024, tanggal 20 Agustus 2024 disimpulkan bahwa BB-5141/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk krista dengan berat bersih serbuk kristal 0,20461 gram dan BB-5142/2024/NNF berupa 1 (satu) buah alat hisap (bong) berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,01880 gram, barang bukti tersebut disita dari terdakwa FERI TRIAWAN Bin MOH. TAKBIR adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan hasil pemeriksaan urine terhadap terdakwa FERI TRIAWAN Bin MOH. TAKBIR dengan surat keterangan Nomor : Sket/378/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. RIZKA DEWI RAHMIATI, terdakwa telah menggunakan Narkotika dari Hasil Pemeriksaan Lab. Positif Amphetamine (AMP) dan Positif Methamphetamine (MET).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa Terdakwa FERI TRIAWAN Bin MOH. TAKBIR, Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 19.23 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kecamatan Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, Telah melakukan Perbuatan “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 19.20 wib, telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa FERI TRIAWAN Bin MOH. TAKBIR oleh pihak Kepolisian. Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polres Tegal diatap rumah ikut Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal karena sebelumnya terdakwa telah menjual 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan plastic bening kepada Saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL. Dan setelah dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa sebuah alat hisap Shabu (bong) terbuat dari botol kaca Iceland yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastic warna putih dan terpasang pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna orange milik terdakwa yang digunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi Shabu, Adapun barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J7 warna hitam, Nomor IMEI 1 : 3587960803166988, Nomor IMEI 2 : 358797080316986, Nomor Simcard : 0895406098302. Sebagai sarana untuk menjual maupun pembelian shabu.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan foto Lokasi dari Sdr. BOBOBOYZ dimana 1 (satu) paket shabu yang terdakwa beli diletakkan di bawah sebuah pos kamling pinggir jalan ikut kelurahan cabawan, kecamatan margadana, kota Tegal. Kemudian terdakwa mengambil paket Shabu tersebut dan setelah itu terdakwa pulang kerumah dengan tujuan untuk BETRIK ( menyisihkan dari Shabu yang terdakwa beli) dan terdakwa masukkan ke dalam sebuah alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol kaca Iceland yang terpasang 2 (dua) botol sedotan warna putih dan terpasang pipet kaca yang mana terdakwa konsumsi sendiri di rumah terdakwa. Bahwa sesaat setelah mengkonsumsi Shabu tersebut terdakwa Kembali ke Lokasi Dimana 1 (satu) paket shabu yang terdakwa ambil tadi diatas dengan maksud tujuan untuk meletakkan Kembali shabu tersebut yang nantinya akan diambil atau merupakan pesanan dari Saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL. Selanjutnya setelah terdakwa sampai dirumah terdakwa menghubungi melalui pesan Whatsapp Saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL dan mengirimkan foto Lokasi shabu yang terdakwa letakkan tadi diatas yang mana shabu tersebut terdakwa jual kepada Saksi ANDRI FRITIYO MULYO Bin TAHRIL.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik forensik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab :2408/NNF/2024, tanggal 20 Agustus 2024 disimpulkan bahwa BB-5141/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk krista dengan berat bersih serbuk kristal 0,20461 gram dan BB-5142/2024/NNF berupa 1 (satu) buah alat hisap (bong) berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,01880 gram, barang bukti tersebut disita dari terdakwa FERI TRIAWAN Bin MOH. TAKBIR adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan hasil pemeriksaan urine terhadap terdakwa FERI TRIAWAN Bin MOH. TAKBIR dengan surat keterangan Nomor : Sket/378/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. RIZKA DEWI RAHMIATI, terdakwa telah menggunakan Narkotika dari Hasil Pemeriksaan Lab. Positif Amphetamine (AMP) dan Positif Methamphetamine (MET).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------- |