Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUSILA alias ADE CINDY VERONICA alias DJ VINKY LADY binti SAMSUDIN pada Hari Minggu, tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Kos/Home Stay Lestari Asri Nomor G3, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bermula sekira bulan November 2024 ketika terdakwa masih bekerja di Purwokerto terdakwa pertama kali dikenalkan dengan saksi MUHAMMAD ILHAN AL QABOOLI alias ZAYN (selanjutnya disebut dengan nama saksi korban) oleh teman terdakwa yang merupakan kakak saksi korban melalui video call yang selanjutnya berkomunikasi lewat media sosial sehingga saling kenal, setelah itu sempat lama tidak berkomunikasi hingga sampai pada Hari Minggu, tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WIB tanpa sengaja terdakwa bertemu dengan saksi korban di sebuah tempat nongkrong di daerah Bukit Gombel, Kota Semarang, selanjutnya terdakwa dan saksi korban duduk bersama nongkrong bersama dengan temanteman lainnya, beberapa saat setelah berbincang-bincang terdakwa mengajak saksi korban untuk main ke Kota Tegal, dan saksi korban menyetujui ajakan dari terdakwa. Selanjutnya, terdakwa berangkat terlebih dahulu menuju Kota Tegal menggunakan mobil sewaan bersama supirnya sedangkan saksi korban menyusul beberapa jam kemudian. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB saksi korban sampai di Kos terdakwa yakni di Kos/Home Stay Lestari Asri Nomor G3, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal kemudian terdakwa dan saksi korban tidur bersama di Kos tersebut, lalu sekira pukul 16.00 WIB terdakwa terbangun, mandi, lalu tanpa ijin saksi korban mengambil kunci kontak mobil dan tas yang berisi Handhphone I Phone 14 Pro Max warna ungu milik saksi korban yang berada di sekitar tempat saksi korban tidur lalu terdakwa bawa keluar dengan pintu kamar kos terdakwa kunci dari luar dan posisi saksi korban masih tertidur di dalam kamar kos lalu terdakwa tanpa ijin saksi korban membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Corola Altis Nopol: AB1022-EO, warna hitam metalik, nomor rangka: MR2BU3BE3L0005536, nomor mesin: 22RY667967 milik saksi korban keluar dari Kos tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 16.30 saksi korban terbangun lalu melihat terdakwa tidak ada di dalam kamar kos, lalu kamar kos dalam keadaan terkunci dari luar, kunci kontak mobil dan tas milik terdakwa yang semula ditaruh di sekitar tempat saksi korban tidur sudah tidak ada kemudian saksi korban keluar dari kamar kos melalui jendela, selanjutnya saksi korban bertanya kepada tetangga Kos terdakwa yakni saksi KALMEDANSEN mengenai keberadaan terdakwa kemudian saksi KALMEDANSEN menerangkan bahwa saksi KALMEDANSEN baru saja sekitar 5 menit sebelumnya melihat terdakwa keluar menggunakan mobil 1 (satu) unit mobil Toyota Corola Altis Nopol: AB1022-EO, warna hitam metalik milik saksi korban, setelah itu terdakwa meminta tolong kepada saksi SOLEHTA selaku penjaga Kos/Home Stay Lestari Asri Nomor G3 untuk menghubungi terdakwa, lalu saksi SOLEHTA meminta istrinya untuk menghubungi terdakwa kemudian ketika terdakwa dihubungi terdakwa menjawab bahwa terdakwa hanya keluar sebentar sedang creambath di salon, namun hingga malam hari terdakwa tidak juga kembali ke Kos sehingga saksi korban melapor ke Polres Tegal Kota.
- Bahwa pada Hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB saksi SATRIA TRI ATMAJA selaku petugas kepolisian Polres Tegal Kota bersama dengan tim telah mengamankan terdakwa di rumah yang beralamat di Desa Suka Baru Rt 04 Rw 02, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, selain itu saksi SATRIA TRIA ATMAJA juga telah mengamankan 1 (satu) unit mobil Toyota Corola Altis Nopol: AB1022-EO, warna hitam metalik, nomor rangka: MR2BU3BE3L0005536, nomor mesin: 22RY667967 dan 1 (satu) buah tas hitam berisikan Handphone I phon 14 Pro Max warna ungu dan dompet hitam
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 288.000.000, (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah)
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)--------------------------------------------------------------
|