Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.Bth/2023/PN Tgl | 1.IMRON BUCHORI 2.RITA NURHIDAYATI |
2.1 PT BANK CIMB NIAGA Tbk JAKARTA, Cq PT BANK CIMB NIAGA Tbk JAWA TENGAH, Cq PT BANK CIMB NIAGA Tbk CABANG TEGAL 3.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA KANWIL IX SEMARANG, Cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Agu. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.Bth/2023/PN Tgl | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Agu. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa permohonan pelaksanan lelang yang dimohonkan oleh Terlawan-I kepada Terlawan-II adalah mengandung cacat hukum dan oleh karenanya lelang pada tanggal 18 Agustus 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan hukumnya bahwa penghitungan bunga dan denda yang masih berjalan adalah batal demi hukum dan harus dihentikan; 4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya. 5. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh atas isi putusan ini; 6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya atas perkara ini.
Apabila Pengadilan Negeri Tegal berpendapat lain, maka mohon putusan yang dianggap layak dan adil.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |