Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2025/PN Tgl 1.PANJI SUDRAJAT, SH, MH.
2.Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
1.KRISNO SUSANTO Als KRIS Bin (Alm) SUDARTO
2.MUHAMMAD SANDIRI Alias HASAN Bin (Alm) NURKALAF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2082 /M.3.43/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI SUDRAJAT, SH, MH.
2Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISNO SUSANTO Als KRIS Bin (Alm) SUDARTO[Penahanan]
2MUHAMMAD SANDIRI Alias HASAN Bin (Alm) NURKALAF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa I KRISNO SUSANTO Bin SUDARTO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMMAD SANDIRI Alias HASAN Bin NURKALAF (alm), pada hari Rabu pada tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam masih dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di sebuah Gudang penampungan Solar beralamat di Gg.Kampung Kupu Ds Pengarasan Kec.Dukuhturi Kab.Tegal, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied peteroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

 

-    Bahwa terdakwa I KRISNO SUSANTO Bin SUDARTO (Alm) telah melakukan kegiatan penimbunan BBM (bahan bakar minyak) jenis Solar bersubsidi tersebut sudah dua minggu sekira awal bulan Agustus 2025 bertempat disebuah gudang di Kp.Kupu Desa Kupu Kec.Dukuh Turi, Kab.Tegal Prov Jawa Tengah, terdakwa I KRISNO SUSANTO Bin SUDARTO (Alm) menyiapkan lahan dengan cara menyewa tanah yang kemudian dijadikan gudang solar dan setelah itu terdakwa I KRISNO SUSANTO Bin SUDARTO (Alm) menyewa armada berupa mobil truck dan bekerja sama dengan sopir yaitu terdakwa II MUHAMAD SANDIRI als HASAN bin NURKALAF (alm). Terdakwa I KRISNO SUSANTO Bin SUDARTO (Alm) menyewa sebuah tanah seluas 300 Meter persegi dari saksi Didin selama tiga bulan dan setelah itu terdakwa I KRISNO SUSANTO Bin SUDARTO (Alm) menaruh kempu yang sudah dibeli sebelumnya, adapun perinciannya yang terdakwa I KRISNO SUSANTO Bin SUDARTO (Alm) siapkan yaitu : Sewa tanah senilai Rp.7 Juta selama tiga bulan, Sewa truck senilai Rp.5 juta/bulan, Beli Kempu senilai Rp.1.100.000./pcs, Beli mesin sanyo Rp.500.000.(lima ratus ribu rupiah) Beli selang serta paralon Rp.500.000.(lima ratus ribu rupiah). Setelah semuanya tersedia terdakwa I KRISNO SUSANTO Bin SUDARTO (Alm) bersama dengan terdakwa II MUHAMAD SANDIRI als HASAN bin NURKALAF (alm) melakukan kegiatan pembelian solar di SPBU-SPBU di seputaran daerah kabupaten Tegal. terdakwa I KRISNO SUSANTO Bin SUDARTO (Alm)  berikan uang untuk membeli solar yang ada di SPBU-SPBU disekitar Tegal menggunakan Truck dan setelah tangki truck terisi penuh kemudian solar yang berada di tangki dikeluarkan digudang dan kemudian dimasukan kedalam Kempu yang berada digudang dan setelah terkumpul banyak kemudian solar tersebut dijual kepada proyek dan setelah menjual solar tersebut kemudian uangnya terdakwa I KRISNO SUSANTO Bin SUDARTO (Alm)  putar kembali untuk modal usaha dan kebutuhan sehari-hari. Terdakwa I KRISNO SUSANTO Bin SUDARTO (Alm) menyuruh terdakwa II MUHAMAD SANDIRI als HASAN bin NURKALAF (alm)membeli solar bersubsidi di SPBU-SPBU dengan harga Rp.6.800/liter (enam ribu delapan ratus rupiah perliter), terdakwa I memberikan modal kepada terdakwa II MUHAMAD SANDIRI als HASAN bin NURKALAF (alm) berupa uang senilai Rp.2.000.000. s/d Rp.7.000.000 untuk sekali pembelian dan dari nilai Rp.7.000.000,-  tersebut bisa mendapat sebanyak satu ton (seribu liter) karena dipotong operasional oleh terdakwa II MUHAMAD SANDIRI als HASAN bin NURKALAF (alm)  senilai Rp.300.000./ton(tiga ratus ribu rupiah perton)

 

-    Bahwa selanjutnya para saksi petugas yaitu saksi IRFAN LENDIE, saksi CANDRA SETIO NUGROHO, S.H, berserta satu tim dari Mabes Polri Subdit Krimsus melakukan penyelidikan terkait penyelewangan BBM jenis Solar Bersubsidi yang dijual di SPBU sekitar Jawa Tengah khususnya pada SPBU 44.521.11 Jl.Karang Anyar Kota Tegal, sekitar pukul 17.00 Wib tim melakukan pemantauan terhadap kendaraan truk bewarna kuning dengan Nopol. G 8103 CB yang dicurigai dan sedang mengisi BBM jenis Bio solar bersubsidi di SPBU Karanganyar tersebut. Setelah Truk tersebut selesai mengisi BBM jenis solar bersubsidi, tim mengikuti dari arah belakang jalannya truk tersebut sekira jam 19.00 wib truck menuju dan sampai ke Gudang tempat penyimpanan BBM solar yang beralamat di Gg. Kampung Kupu, Desa Pengarasan, Kec. Dukuhturi, Kab. Tegal, Prov. Jawa Tengah. Setelah Truck sampai di Gudang tersebut Tim melakukan pemeriksaan digudang tersebut dan menemukan adanya kegiatan seperti pemindahan BBM solar bersubsidi dari tanki kendaraan truk kedalam sebuah kempu yang berkapasitas 1000 (seribu) liter dengan menggunakan mesin pompa air merk Shimizu Kemudian berdasarkan temuan tersebut Tim langsung melakukan penindakan berupa penangkapan kepada para pelaku.  Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada terdakwa I KRISNO SUSANTO Als.KRIS adalah merupakan pengelola dan penjaga Gudang Solar ilegal tersebut dan juga bertugas melakukan koordinasi terhadap sopir truck dan memberikan uang modal kepada sopir tesebut untuk melakukan pembelian solar bersubsidi di SPBU seputaran Tegal. Adapun hal tersebut diawali dengan cara terdakwa I KRISNO SUSANTO Bin SUDARTO (Alm) menyewa Lahan yang kemudian dijadikannya gudang penimbunan solar dan setelah itu terdakwa I KRISNO SUSANTO Bin SUDARTO (Alm) menyewa armada berupa mobil truck bak yang mana pada sisi sebelah truck ditambahkan Tanki solar modifikasi berkapasitas lebih kurang 350 liter kemudian terdakwa I KRISNO SUSANTO Bin SUDARTO (Alm) bekerjasama dengan sopir yang bernama terdakwa II MUHAMAD SANDIRI als HASAN yang bertugas untuk melakukan pembelian solar di SPBU, setelah semua pesiapan tersebut selesai sopir diberikan modal olehnya berupa uang untuk membeli solar yang ada di SPBU-SPBU disekitar Tegal menggunakan Truck dan setelah tangki truck terisi penuh kemudian truck kembali ke gudang untuk membongkar solar yang berada di tangki yakni dikeluarkan menggunakan mesin pompa Sanyo dan kemudian dimasukan kedalam Kempu yang berada digudang dan setelah terkumpul lebih kurang 3 Ton solar tersebut dijual kepada proyek dan setelah menjual solar tersebut. terdakwa II MUHAMAD SANDIRI alias HASAN membeli BBM Solar bersubsidi diberikan uang belanja sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) secara tunai oleh terdakwa I KRISNO SUSANTO Bin SUDARTO (Alm)  kemudian membeli BBM Solar bersubsidi dengan menggunakan Mobil Truk warna Kuning dan Bak warna Hitam dengan No Pol terpasang G 8103 CB yang bisa diganti-ganti Platnya dan tangki pada truck tersebut sudah di modifikasi /atau sudah menggunakan tangki tambahan dengan kapasitas 350 liter, pemeblian solar subsidi dengan menggunkan Barcode Pertamina dan membeli BBM Solar bersubsidi dengan nominal belanja sebesar lebih kurang Rp.470.000.,-(empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari setiap SPBU tersebut dengan cara seperti pembelian di SPBU pada umumnya. terdakwa I KRISNO SUSANTO Bin SUDARTO (Alm) menjual solar bersubsidi tersebut dengan harga Rp.8.500./liter (delapan ribu lima ratus rupiah perliter) dan keuntungan dari penjualan tersebut adalah senilai Rp.1.200/liter (seribu dua ratus rupiah perliter) dan masih bersifat keuntungan kotor karena masih ada pembayaran listrik dan operasional lainnya. perbuatan para pelaku yang telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi berdasarkan pengakuannya dengan volume transaksi perharinya adalah sekitar 1.000 liter, maka dengan demikian kerugian pemerintah akibat BBM Subsidi yang tidak tepat sasaran berdasarkan pengakuan tersebut adalah diperkirakan sebesar Rp 91.650.000 (sembilan puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Hal ini didapatkan dari perhitungan harga BBM solar nonsubsidi yaitu harga pasarnya adalah sekitar Rp13.850 (tiga belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dikurangi harga BBM Solar Subsidi yakni Rp.6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah). Dengan demikian nilai subsidi negara perliternya adalah sekitar Rp7.050 (tujuh ribu lima puluh rupiah) dikalikan jumlah hari berupa 13 (tiga belas) hari dan dikali jumlah volume per hari sekitar 1.000 L (seribu ribu liter) menghasilkan Rp.91.650.000 (sembilan puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

 

-    Bahwa selanjutnya dilakukan pengukuran BBM solar bersubsidi yang ditampung kedalam wadah atau kempu dalam sebuah gudang tersebut setelah dilakukan pengukuran oleh pihak yang berwajib, dengan acara alat ukur yang digunakan antara lain :  Deepstick, meteran dan cerapan bahwa hasil dari pengukuran dan penghitungan volume BBM yang ahli lakukan tersebut adalah : 487,77 Liter. Bahwa selanjutnya tim petugas juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan berupa :

-    2 (dua) buah kempu bewarna putih berkapasitas 1000 (seribu) liter (yang satu kempu sudah terisi BBM jenis solar ± 500 (lima ratus) liter);

-    1 (satu) unit truk merk Mitshubishi type FE119 (6B) bewarna kuning dengan Nopol. terpasang G 8103 CB berikut dengan STNK No. 12293945 atas nama RADYENDRA jenis mobil barang Tahun 1997, No. rangka FE119E063202, No. Mesin 4D34C733208 beserta kunci;

-    2 (dua) buah selang berukuran 1 (satu) inch dengan panjang masing-masing kurang lebih 5 (lima) meter;

-    1 (satu) buah pipa dengan panjang kurang lebih 10 (sepuluh) meter, yang sudah terpotong dan terbagi menjadi 3 (tiga) bagian;

-    1 (satu) buah mesin pompa air merk shimizu;

-    2 (dua) pasang Plat Nomor kendaraan yakni G 8063 AE dan B 9926 SXV

-    2 (dua) Barcode My pertamina sesuai dengan Plat Nomor kendaraan G 8063 AE dan B 9926 SXV

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya