Petitum |
I. Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:94488331/3026/07/22 tanggal 27 Juli 2022;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:94488331/3026/07/22 tanggal 27 Juli 2022;
- Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 121.474.973,-(seratus duapuluh satu juta empatratus tujuhpuluh empatribu sembilanratus tujuhpuluh tiga rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 121.474.973,-(seratus duapuluh satujuta empatratus tujuhpuluh empat ribu sembilanratus tujuhpuluh tiga rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
- Tunggakan Pokok Rp.104.287.896,-(seratus empat juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah )
- Tunggakan Bunga Rp. 17.187.077,-(tujuhbelas juta seratus delapanpuluh tujuhribu tujuhpuluh tujuh rupiah)
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Tegalsari , Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, dengan bukti kepemilikan No.5151/Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atas nama 1. Warsito 2. Lilis Riyanti dengan luas 54 m2 berdasarkan Surat Ukur 00189/Tegalsari/2011 tanggal 06/09/2011, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|