| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa TAUFIK INDRA GUNAWAN alias UCOK Bin MULYADI, pada Hari Rabu, tanggal 17 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Sumurpanggang, Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 08.46 WIB, terdakwa menghubungi Saksi SOFIAN HADI (terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk memesan/membeli Sabu paket prem (seperempat gram) dengan harga Rp 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi SOFIAN HADI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi Sdr. BATOH (DPO) dengan maksud memesan sabu paket prem (seperempat gram) lalu terdakwa mentransfer uang pembelian Sabu tersebut kepada Saksi SOFIAN HADI sebesar Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi SOFIAN HADI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mentransferkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. BATOH (DPO) selanjutnya Sdr. BATOH (DPO) mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut kepada Saksi SOFIAN HADI tepatnya di Jalan Raya Kepandean Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal tepatnya tertempel di daun sebuah pohon dipinggir jalan raya lalu Saksi SOFIAN HADI menuju alamat pengambilan Sabu tersebut. Selanjutnya Saksi SOFIAN HADI menghubungi terdakwa untuk bertemu di Jalan Sumurpanggang Kelurahan Sumurpanggang Kecamatan Margadana Kota Tegal kemudian terdakwa menuju Lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor HONDA SCOOPY warna coklat hitam tahun 2019 dengan Nomor Polisi terpasang: G-6034-QN nomor rangka: MH1JM3125KK729784 nomor mesin: JM31E2726328 lalu terdakwa bertemu dengan Saksi SOFIAN HADI dan menerima 1 (satu) paket C (seperempat gram) narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna hitam dari saksi SOFIAN HADI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) kemudian terdakwa simpan di dalam saku baju depan sebelah kanan. Selanjutnya terdakwa kembali ke SPBU Kaligangsa untuk melanjutkan kerja, Saat menuju SPBU Kaligangsa tesebut Terdakwa diberhentikan oleh saksi ADITYA PRADANA RAHMAT DARMAWAN dan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY selaku petugas Kepolisian Polres Tegal Kota dan langsung mengamankan terdakwa beserta handphone Samsung Galaxy A02s warna hitam, dengan No. Imei 1: 359120542055655, No. Imei 2: 359158872055655 berikut SIM Card-nya dan narkotika jenis sabu dengan berat berat bersih 0,16 gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor:2917/NNF/2025, tanggal 21 September 2025 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka TAUFIK INDRA GUNAWAN alias UCOK Bin MULYADI yaitu:
- Barang bukti: BB-7287/2025/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,1806 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB-7287/2025/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,17996 gram.
- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa mempunyai Izin resmi atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.
------- Bahwa Perbuatan terdakwa TAUFIK INDRA GUNAWAN alias UCOK Bin MULYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------
--------------- ATAU ----------------
KEDUA
------- Bahwa terdakwa TAUFIK INDRA GUNAWAN alias UCOK Bin MULYADI, pada Hari Rabu, tanggal 17 September2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Kelurahan Kaligangsa Kecamatan Margadana Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula dari infomasi Masyarakat mengenai adanya orang yang dicurigai sering bertransaksi Narkotika jenis sabu yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian Tindakan penyelidikan yang diketahui identitasnya Adalah terdakwa TAUFIK INDRA GUNAWAN alias UCOK Bin MULYADI kemudian pada hari Rabu, tangal 17 September 2025 sekira Pukul 09.00 Wib, saksi ADITYA PRADANA RAHMAT DARMAWAN dan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY selaku petugas Kepolisian Resor Tegal Kota sedang melakukan pengintaian di SPBU Kaligangsa melihat seseorang dengan ciri-ciri yang mirip dengan terdakwa TAUFIK INDRA GUNAWAN alias UCOK Bin MULYADI di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo menuju arah barat atau ke arah pulang menuju SPBU Kaligangsa dengan mengendarai HONDA SCOOPY warna coklat hitam tahun 2019 dengan No. Pol. Terpasang : G-6034-QN, No. Rangka : MH1JM3125KK729784, No. Mesin : JM31E2726328 kemudian saksi ADITYA PRADANA RAHMAT DARMAWAN dan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY melakukan penyergapan di sekitar SPBU kaligangsa terhadap terdakwa TAUFIK INDRA GUNAWAN alias UCOK Bin MULYADI kemudian melakukan pengecekan Handphone Samsung Galaxy A02s warna hitam, dengan No. Imei 1 : 359120542055655, No. Imei 2 : 359158872055655 berikut SIM Card-nya milik terdakwa dan didapati adanya bukti petunjuk/foto/gambar/Alamat pengambilan sabu kemudian saksi ADITYA PRADANA RAHMAT DARMAWAN dan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan narkotika jenis sabu di saku baju depan sebelah kanan terdakwa dengan berat bersih 0,16 gram dibeli dari Saksi SOFIAN HADI dengan harga Rp 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor:2917/NNF/2025, tanggal 21 September 2025 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka TAUFIK INDRA GUNAWAN alias UCOK Bin MULYADI yaitu:
- Barang bukti: BB-7287/2025/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,18506 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB-7287/2025/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,17996 gram.
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu tanpa mempunyai Izin resmi atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.
Bahwa Perbuatan terdakwa TAUFIK INDRA GUNAWAN alias UCOK Bin MULYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |