Dakwaan |
- Dakwaan
Pertama:
---------Bahwa Terdakwa ARFAN SUTONI Alias JUBRIS Bin SUNARTO, pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Juni pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Gajahmada Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa saksi Adit dan saksi Ilham sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota, bersama-sama dengan Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota mendapatkan informasi dari warga/masyarakat ada seorang laki-laki yang dicurigai sering bertransaksi dan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu. Berdasarkan informasi tersebut saksi Adit dan saksi Ilham, menindak lanjuti dan berupaya melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui nama pemuda tersebut sering dipanggil dengan nama terdakwa ARFAN SUTONI Alias JUBRIS Bin SUNARTO (alias Jubris)dan diketahui tinggal di Jalan Salak Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, penyelidikan kami lakukan selama kurang lebih 2 (dua) mingguan. Dari hasil penyelidikan dan pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, diperoleh informasi terdakwa sering bertransaksi narkotika jenis Sabu di sekitar Jalan Gajahmada Kota Tegal. lalu saksi Adit dan saksi Ilham memperoleh informasi terdakwa akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu pada hari Minggu, tanggal 9 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 Wib., di sekitar Jalan Gajahmada Kota Tegal. Sehingga saksi Adit dan saksi Ilham melakukan pemantauan disekitar Jalan Gajahmada Kota Tegal sambil menunggu kedatangan terdakwa yang sudah kami kantongi ciri-cirinya. Pada saat saksi Adit dan saksi Ilham sedang melakukan pemantauan kurang lebih selama 20 (dua puluh) menit saksi Adit dan saksi Ilham melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian.Sekitar 5 (lima) menit saksi Adit dan saksi
Ilham mengamati terdakwa dari kejauhan dan terlihat terdakwa sesekali memainkan Handphone atau berkomunikasi dengan seseorang dan saksi Adit dan saksi Ilham semakin yakin saat itu terdakwa hendak melakukan transaksi Narkotika. Guna memastikan kecurigaan saksi Adit dan saksi Ilham berspekulasi untuk melakukan penyergapan terhadap terdakwa. Selanjutnya saksi Adit dan saksi Ilham langsung mengamankan terdakwa hingga terjatuh dari sepeda motor. Setelah itu saksi Adit dan saksi Ilham memberitahukan kepada terdakwa bahwa saksi Adit dan saksi Ilham Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota, kemudian saksi Adit dan saksi Ilham langsung menanyakan kepada terdakwa dimanakah barangnya disimpan, awalnya terdakwa mengatakan tidak mengetahui barang apa maksudnya namun setelah saksi Adit dan saksi Ilham desak terdakwa mengakui barang tersebut ada didalam bungkus rokok SAMPOERNA MILD didalam saku celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan. Dan saksi Adit dan saksi Ilham menyuruh terdakwa untuk mengambil barang tersebut, dan membuka isi didalam bungkus rokok tersebut. Ternyata didalam bungkus rokok tersebut berisi 1 (satu) buah potongan bungkus snack lalu saksi Adit dan saksi Ilham menyuruh terdakwa membuka isi potongan snack tersebut serta menunjukkannya dihadapan saksi Adit dan saksi Ilham, ketika dibuka isinya adalah 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal. Selanjutnya saksi Adit dan saksi Ilham menanyakan kepada terdakwa apakah isi dari plastik klip tersebut dan terdakwa menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta kami tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa menjawab “Sabu ini milik saya Pak”. Selain itu saksi Adit dan saksi Ilham juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone OPPO A54 warna grey berikut SIM Card-nya milik Sdr. JUBRIS dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA PCX warna hitam dengan No. Pol. : G-2337-VN berikut kunci kontak dan STNK-nya dari Sdr. JUBRIS yang digunakan sebagai sarana untuk mengedarkan Sabu tersebut. saksi Adit dan saksi Ilham mengintrerogasi menanyakan apakah terdakwa masih menyimpan Narkotika dirumahnya, awalnya terdakwa menjawab bahwa sudah tidak ada tetapi saksi Adit dan saksi Ilham tidak begitu saja percaya dan terus mendesak terdakwa untuk berbicara jujur. Akhirnya terdakwa mengakui bahwa dirumahnya masih terdapat sisa Sabu yang belum terjual, dan saksi Adit dan saksi Ilham bersama team membawa terdakwa untuk menunjukkan dimana menyimpan sisa Sabu yang belum terjual. Setelah itu saksi Adit dan saksi Ilham bersama dengan Sdr. JUBRIS menuju kerumah terdakwa yaitu di Jalan Salak Gg. Sirkaya No. 14 Rt. 08 Rw. 01 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal, disitu saksi Adit dan saksi Ilham menyuruh terdakwa untuk menunjukkan dimanakah terdakwa menyimpan Sabu dan saksi Adit dan saksi Ilham dibawa ke sebuah kamar yang berada di lantai atas rumah tersebut. Sesampainya didalam kamar, ternyata didalam kamar ada 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Sdr. ARIFIN alias DARIPIN dan Sdr. RIZAL ARDIANTO alias BONCEL yang merupakan adik kandung Sdr. JUBRIS. Karena saksi Adit dan saksi Ilham mengenali Sdr. BONCEL yang kami ketahui juga sebagai TO (Target Operasi) kami maka kami mengamankan Sdr. BONCEL dan Sdr. DARIPIN serta mengamankan handphone milik keduanya. Kemudian saksi Adit dan saksi Ilham menyuruh Sdr. JUBRIS untuk menunjukkan dimanakah dirinya menyimpan Sabu, dan Sdr. JUBRIS mengambil sebuah bungkus rokok SAMPOERNA MILD yang disimpan dibawah tempat tidur serta menunjukkan kepada saksi Adit dan saksi Ilham. Selanjutnya saksi Adit dan saksi Ilham menyuruh Sdr. JUBRIS untuk membuka isinya, ternyata didalam bungkus rokok tersebut berisi 2 (dua) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,69 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang dikemas dalam potongan bungkus snack yang diakui terdakwa adalah Sabu miliknya yang belum terjual. Dan ketika kami menanyakan lagi apakah dirinya masih menyimpan Sabu yang lain, dirinya mengakui bahwa sudah tidak memiliki Sabu lagi.
- Bahwa terdakwa mendapatkan / memperoleh Sabu tersebut pada hari Jum’at, tanggal 7 Juni 2024, sekira pukul 09.00 WIB dengan cara terdakwa bersama-sama dengan adiknya yang bernama RIZAL alias BONCEL membeli / memesan Sabu tersebut kepada seseorang yang bernama YANUAR dan beralamat di Tegal secara bertemu langsung atau adu banteng di Jalan Sawo Barat Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal. Awalnya terdakwa dan Sdr. RIZAL alias BONCEL bersepakat untuk memesan / membeli Sabu dan kemudian Sdr. RIZAL alias BONCEL menghubungi Sdr. YANUAR melalui Whatsapp dengan maksud untuk memesan / membeli Sabu seharga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) namun nantinya mendapatkan berapa gram Sabu Sdr. RIZAL alias BONCEL tidak mengetahui awalnya. Namun untuk pembayaran Sabu tersebut dibayarkan nanti setelah Sabu yang nantinya Sdr. RIZAL alias BONCEL terima laku / habis terjual semuanya. Setelahnya Sdr. YANUAR menyuruh Sdr. RIZAL alias BONCEL untuk bertemu langsung untuk mengambil Sabu pesanan terdakwa dan Sdr. RIZAL alias BONCEL di Jalan Sawo Barat Kelurahan
Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal. Kemudian Sdr. RIZAL alias BONCEL datang menemui Sdr. YANUAR sendirian dengan mengendarai sepeda motor HONDA PCX warna hitam dengan No. Pol. : G-2337-VN berikut kunci kontak dan STNK-nya dan Sdr. RIZAL alias BONCEL. Sesampainyai di Jalan Sawo Barat Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, Sdr. YANUAR langsung menyerahkan 1 (satu) buah bungkus rokok SAMPOERNA MILD kepada Sdr. RIZAL alias BONCEL yang didalamnya berisi Sabu pesanan Sdr. RIZAL alias BONCEL. Dan setelah menerima Sabu tersebut, Sdr. RIZAL alias BONCEL dan Sdr. YANUAR pulang kerumah masing-masing. Sesampainya dirumah kemudian Sabu tersebut dipecah-pecah menjadi 15 (lima belas) paket C (±seperempat gram) dan 5 (lima) paket B (±setengah gram) oleh terdakwa dan Sdr. RIZAL alias BONCEL. Selanjutnya paket-paket tersebut dibawa oleh Sdr. RIZAL alias BONCEL sebanyak 11 (sebelas) paket C dan 4 (empat) paket B, sedangkan tersangka membawa 4 (empat) paket C dan 2 (dua) paket B
- Bahwa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,28 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang dikemas dalam potongan bungkus snack didalam bungkus rokok SAMPOERNA MILD dan 2 (dua) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,69 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang dikemas dalam potongan bungkus snack didalam bungkus rokok SAMPOERNA MILD yang disimpan dalam saku celana terdakwa dan ada didalam kamar Terdakwa dibawah tempat tidur yang ditemukan oleh petugas adalah milik terdakwa.
- Bahwa Terdakwa ARFAN SUTONI Alias JUBRIS Bin SUNARTO dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,28 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang dikemas dalam potongan bungkus snack didalam bungkus rokok SAMPOERNA MILD dan 2 (dua) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,69 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang dikemas dalam potongan bungkus snack didalam bungkus rokok SAMPOERNA MILD, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1959/NNF/2024 tanggal 02 Juli 2024. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama Terdakwa ARFAN SUTONI Alias JUBRIS Bin SUNARTO, Nomor Barang Bukti : 1. BB-4212/2024/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang disimpan didalam potongan snack dengan berat bersih serbuk kristal 0,17290 gram, 2. BB-4213/2024/NNF berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal yang disimpan didalam potongan snack dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,47333 gram diduga mengandung narkotika. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika Milik Terdakwa atasnama Terdakwa ARFAN SUTONI Alias JUBRIS Bin SUNARTO. diperoleh kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti milik terdakwa atas nama Terdakwa ARFAN SUTONI Alias JUBRIS Bin SUNARTO Nomor Barang Bukti : 1. BB-4212/2024/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang disimpan didalam potongan snack dengan berat bersih serbuk kristal 0,17290 gram, 2. BB-4213/2024/NNF berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal yang disimpan didalam potongan snack dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,47333 gram tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/15/V/2024/ Pegadaian Syariah Kota Tegal Minggu tanggal 09 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika An Terdakwa ARFAN SUTONI Alias JUBRIS Bin SUNARTO dengan hasil penimbangan : 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,28 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang dikemas dalam potongan bungkus snack didalam bungkus rokok SAMPOERNA MILD 2 (dua) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,69 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang dikemas dalam potongan bungkus snack didalam bungkus rokok SAMPOERNA MILD (ditimbang berikut plastik-nya)
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
Atau
KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa ARFAN SUTONI Alias JUBRIS Bin SUNARTO, pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Juni pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Gajahmada Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------
- Bahwa saksi Adit dan saksi Ilham sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota, bersama-sama dengan Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota mendapatkan informasi dari warga/masyarakat ada seorang laki-laki yang dicurigai sering bertransaksi dan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu. Berdasarkan informasi tersebut saksi Adit dan saksi Ilham, menindak lanjuti dan berupaya melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui nama pemuda tersebut sering dipanggil dengan nama terdakwa ARFAN SUTONI Alias JUBRIS Bin SUNARTO (alias Jubris)dan diketahui tinggal di Jalan Salak Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, penyelidikan kami lakukan selama kurang lebih 2 (dua) mingguan. Dari hasil penyelidikan dan pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, diperoleh informasi terdakwa sering bertransaksi narkotika jenis Sabu di sekitar Jalan Gajahmada Kota Tegal. lalu saksi Adit dan saksi Ilham memperoleh informasi terdakwa akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu pada hari Minggu, tanggal 9 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 Wib., di sekitar Jalan Gajahmada Kota Tegal. Sehingga saksi Adit dan saksi Ilham melakukan pemantauan disekitar Jalan Gajahmada Kota Tegal sambil menunggu kedatangan terdakwa yang sudah kami kantongi ciri-cirinya. Pada saat saksi Adit dan saksi Ilham sedang melakukan pemantauan kurang lebih selama 20 (dua puluh) menit saksi Adit dan saksi Ilham melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian. Sekitar 5 (lima) menit saksi Adit dan saksi Ilham mengamati terdakwa dari kejauhan dan terlihat terdakwa sesekali memainkan Handphone atau berkomunikasi dengan seseorang dan saksi Adit dan saksi Ilham semakin yakin saat itu terdakwa hendak melakukan transaksi Narkotika. Guna memastikan kecurigaan saksi Adit dan saksi Ilham berspekulasi untuk melakukan penyergapan terhadap terdakwa. Selanjutnya saksi Adit dan saksi Ilham langsung mengamankan terdakwa hingga terjatuh dari sepeda motor. Setelah itu saksi Adit dan saksi Ilham memberitahukan kepada terdakwa bahwa saksi Adit dan saksi Ilham Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota, kemudian saksi Adit dan saksi Ilham langsung menanyakan kepada terdakwa dimanakah barangnya disimpan, awalnya terdakwa mengatakan tidak mengetahui barang apa maksudnya namun setelah saksi Adit dan saksi Ilham desak terdakwa mengakui barang tersebut ada didalam bungkus rokok SAMPOERNA MILD didalam saku celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan. Dan saksi Adit dan saksi Ilham menyuruh terdakwa untuk mengambil barang tersebut, dan membuka isi didalam bungkus rokok tersebut. Ternyata didalam bungkus rokok tersebut berisi 1 (satu) buah potongan bungkus snack lalu saksi Adit dan saksi Ilham menyuruh terdakwa membuka isi potongan snack tersebut serta menunjukkannya dihadapan saksi Adit dan saksi Ilham, ketika dibuka isinya adalah 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal. Selanjutnya saksi Adit dan saksi Ilham menanyakan kepada terdakwa apakah isi dari plastik klip tersebut dan terdakwa menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta kami tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa menjawab “Sabu ini milik saya Pak”. Selain itu saksi Adit dan saksi Ilham juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone OPPO A54 warna grey berikut SIM Card-nya milik Sdr. JUBRIS dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA PCX warna hitam dengan No. Pol. : G-2337-VN berikut kunci kontak dan STNK-nya dari Sdr. JUBRIS yang digunakan sebagai sarana untuk mengedarkan Sabu tersebut. saksi Adit dan saksi Ilham mengintrerogasi menanyakan apakah terdakwa masih menyimpan Narkotika dirumahnya, awalnya terdakwa menjawab bahwa sudah tidak ada tetapi saksi Adit dan saksi Ilham tidak begitu saja percaya dan terus mendesak terdakwa untuk berbicara jujur. Akhirnya terdakwa mengakui bahwa dirumahnya masih terdapat sisa Sabu yang belum terjual, dan saksi Adit dan saksi Ilham bersama team membawa terdakwa untuk menunjukkan dimana menyimpan sisa Sabu yang belum terjual. Setelah itu saksi Adit dan saksi Ilham bersama dengan Sdr. JUBRIS menuju kerumah terdakwa yaitu di Jalan Salak Gg.
Sirkaya No. 14 Rt. 08 Rw. 01 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal, disitu saksi Adit dan saksi Ilham menyuruh terdakwa untuk menunjukkan dimanakah terdakwa menyimpan Sabu dan saksi Adit dan saksi Ilham dibawa ke sebuah kamar yang berada di lantai atas rumah tersebut. Sesampainya didalam kamar, ternyata didalam kamar ada 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Sdr. ARIFIN alias DARIPIN dan Sdr. RIZAL ARDIANTO alias BONCEL yang merupakan adik kandung Sdr. JUBRIS. Karena saksi Adit dan saksi Ilham mengenali Sdr. BONCEL yang kami ketahui juga sebagai TO (Target Operasi) kami maka kami mengamankan Sdr. BONCEL dan Sdr. DARIPIN serta mengamankan handphone milik keduanya. Kemudian saksi Adit dan saksi Ilham menyuruh Sdr. JUBRIS untuk menunjukkan dimanakah dirinya menyimpan Sabu, dan Sdr. JUBRIS mengambil sebuah bungkus rokok SAMPOERNA MILD yang disimpan dibawah tempat tidur serta menunjukkan kepada saksi Adit dan saksi Ilham. Selanjutnya saksi Adit dan saksi Ilham menyuruh Sdr. JUBRIS untuk membuka isinya, ternyata didalam bungkus rokok tersebut berisi 2 (dua) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,69 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang dikemas dalam potongan bungkus snack yang diakui terdakwa adalah Sabu miliknya yang belum terjual. Dan ketika kami menanyakan lagi apakah dirinya masih menyimpan Sabu yang lain, dirinya mengakui bahwa sudah tidak memiliki Sabu lagi.
- Bahwa terdakwa mendapatkan / memperoleh Sabu tersebut pada hari Jum’at, tanggal 7 Juni 2024, sekira pukul 09.00 WIB dengan cara terdakwa bersama-sama dengan adiknya yang bernama RIZAL alias BONCEL membeli / memesan Sabu tersebut kepada seseorang yang bernama YANUAR dan beralamat di Tegal secara bertemu langsung atau adu banteng di Jalan Sawo Barat Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal. Awalnya terdakwa dan Sdr. RIZAL alias BONCEL bersepakat untuk memesan / membeli Sabu dan kemudian Sdr. RIZAL alias BONCEL menghubungi Sdr. YANUAR melalui Whatsapp dengan maksud untuk memesan / membeli Sabu seharga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) namun nantinya mendapatkan berapa gram Sabu Sdr. RIZAL alias BONCEL tidak mengetahui awalnya. Namun untuk pembayaran Sabu tersebut dibayarkan nanti setelah Sabu yang nantinya Sdr. RIZAL alias BONCEL terima laku / habis terjual semuanya. Setelahnya Sdr. YANUAR menyuruh Sdr. RIZAL alias BONCEL untuk bertemu langsung untuk mengambil Sabu pesanan terdakwa dan Sdr. RIZAL alias BONCEL di Jalan Sawo Barat Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal. Kemudian Sdr. RIZAL alias BONCEL datang menemui Sdr. YANUAR sendirian dengan mengendarai sepeda motor HONDA PCX warna hitam dengan No. Pol. : G-2337-VN berikut kunci kontak dan STNK-nya dan Sdr. RIZAL alias BONCEL. Sesampainyai di Jalan Sawo Barat Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, Sdr. YANUAR langsung menyerahkan 1 (satu) buah bungkus rokok SAMPOERNA MILD kepada Sdr. RIZAL alias BONCEL yang didalamnya berisi Sabu pesanan Sdr. RIZAL alias BONCEL. Dan setelah menerima Sabu tersebut, Sdr. RIZAL alias BONCEL dan Sdr. YANUAR pulang kerumah masing-masing. Sesampainya dirumah kemudian Sabu tersebut dipecah-pecah menjadi 15 (lima belas) paket C (±seperempat gram) dan 5 (lima) paket B (±setengah gram) oleh terdakwa dan Sdr. RIZAL alias BONCEL. Selanjutnya paket-paket tersebut dibawa oleh Sdr. RIZAL alias BONCEL sebanyak 11 (sebelas) paket C dan 4 (empat) paket B, sedangkan tersangka membawa 4 (empat) paket C dan 2 (dua) paket B
- Bahwa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,28 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang dikemas dalam potongan bungkus snack didalam bungkus rokok SAMPOERNA MILD dan 2 (dua) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,69 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang dikemas dalam potongan bungkus snack didalam bungkus rokok SAMPOERNA MILD yang disimpan dalam saku celana terdakwa dan ada didalam kamar Terdakwa dibawah tempat tidur yang ditemukan oleh petugas adalah milik terdakwa.
- Bahwa Terdakwa ARFAN SUTONI Alias JUBRIS Bin SUNARTO dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,28 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang dikemas dalam potongan bungkus snack didalam bungkus rokok SAMPOERNA MILD dan 2 (dua) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,69 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang dikemas dalam potongan bungkus snack didalam bungkus rokok SAMPOERNA MILD, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa Terdakwa ARFAN SUTONI Alias JUBRIS Bin SUNARTO dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,28 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang dikemas dalam potongan bungkus snack didalam bungkus rokok SAMPOERNA MILD dan 2 (dua) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,69 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang dikemas dalam potongan bungkus snack didalam bungkus rokok SAMPOERNA MILD (ditimbang berikut plastik-nya) tersebut adalah benar mengandung Positif METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1959/NNF/2024 tanggal 02 Juli 2024. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama Terdakwa ARFAN SUTONI Alias JUBRIS Bin SUNARTO, Nomor Barang Bukti : 1. BB-4212/2024/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang disimpan didalam potongan snack dengan berat bersih serbuk kristal 0,17290 gram, 2. BB-4213/2024/NNF berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal yang disimpan didalam potongan snack dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,47333 gram diduga mengandung narkotika. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika Milik Terdakwa atasnama Terdakwa ARFAN SUTONI Alias JUBRIS Bin SUNARTO. diperoleh kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti milik terdakwa atas nama Terdakwa ARFAN SUTONI Alias JUBRIS Bin SUNARTO Nomor Barang Bukti : 1. BB-4212/2024/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang disimpan didalam potongan snack dengan berat bersih serbuk kristal 0,17290 gram, 2. BB-4213/2024/NNF berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal yang disimpan didalam potongan snack dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,47333 gram tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/15/V/2024/ Pegadaian Syariah Kota Tegal Minggu tanggal 09 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika An Terdakwa ARFAN SUTONI Alias JUBRIS Bin SUNARTO dengan hasil penimbangan : 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,28 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang dikemas dalam potongan bungkus snack didalam bungkus rokok SAMPOERNA MILD 2 (dua) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,69 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang dikemas dalam potongan bungkus snack didalam bungkus rokok SAMPOERNA MILD (ditimbang berikut plastik-nya)
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------
|