Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Tgl YULIA ANGGRAINI BUDI SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIA ANGGRAINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FATKHURAHMAN, S.H., M.HYULIA ANGGRAINI
Tergugat
NoNama
1BUDI SETIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 248.520.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang merugikan  Penggugat;
  3. Menyatakan sah secara hukum alat bukti yang diajukan;
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah uang Rp. 216.800.000- (Dua Ratus Enam belas Juta delapan Ratus ribu rupiah);
  5. Meletakkan sita jaminan terhadap bangunan milik Tergugat yang beralamat di Perumahan Bahari I No.20 RT.03 RW.02, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 01183 luas 120 M2 atas nama BUDI SETIAWAN dan juga akan dimohonkan melalui surat permohonan tersendiri, dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Bpk. Cahyono:
    • Perumahan Permata Bahari II;
    • Bpk. Irsom;
    • Jalan;
  6. Bahwa selain kerugian materiil Penggugat agar  Penggugat  tidak mengalami kerugian yang lebih besar, dan Penggugat harus membayar Jasa Lawyer sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dalam menangani perkara ini, maka Penggugat berhak menuntut biaya kerugian dan bunga sebesar 6% (Enam Persen) per tahun sejak bulan Desember 2023 sampai dengan gugatan ini berkekuatan hukum tetap inchraht yang dapat dihitung sebagai berikut: 6% x Rp. 216.800.000,- = Rp. 13.008.000,- dikalikan 2 (Dua) tahun 6 bulan = Rp. 32.520.000,- (Dua Puluh Delapan juta empat ratus enam belas ribu  ribu rupiah);
  7. Menghukum Tergugat  membayar biaya perkara menurut hukum vide Pasal 192 RBg/Pasal 181 HIR;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak