| Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa STEVANO GERRARDO MARSHANDY bin HADI ISWANTO, pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Indomaret yang beralamat di Desa Padaharja, RT. 001/RW. 003, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili. Melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika Terdakwa STEVANO GERRARDO MARSHANDY bin HADI ISWANTO dan Sdr. Dimas (DPO) yang mengendarai truk tronton dengan tujuan Kota Jakarta memasuki wilayah Kabupaten Tegal berhenti di Indomaret yang beralamat di Desa Padaharja, RT. 001/RW. 003, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah sekira pukul 00.10 WIB dan Terdakwa STEVANO GERRARDO MARSHANDY bin HADI ISWANTO turun dari truk untuk masuk kedalam Indomaret dimaksud. Selanjutnya Saksi DODI RIZKI ADI NUGROHO, S.H. bin HADI PRIYONO dan Saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN bin FIRMAN (Keduanya anggota SATRESNARKOBA Polres Tegal) yang mencurigai keberadaan Terdakwa STEVANO GERRARDO MARSHANDY bin HADI ISWANTO mendatangi dan selanjutnya menanyakan apakah Terdakwa STEVANO GERRARDO MARSHANDY bin HADI ISWANTO memiliki Narkotika dimana Terdakwa STEVANO GERRARDO MARSHANDY bin HADI ISWANTO mengakui menguasai 1 (satu) Paket Sabu. Mendengar hal tersebut Saksi DODI RIZKI ADI NUGROHO, S.H. bin HADI PRIYONO dan Saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN bin FIRMAN meminta Terdakwa STEVANO GERRARDO MARSHANDY bin HADI ISWANTO untuk menunjukkan 1 (satu) Paket Sabu dimaksud dan selanjutnya Terdakwa STEVANO GERRARDO MARSHANDY bin HADI ISWANTO mengeluarkan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y71, warna Biru Tua, Nomor IMEI 1: 866440043406231, Nomor IMEI 2: 866440043406223, Nomor Simcard: +6288991400948 dari saku Sebuah Celana Pendek warna abu-abu gelap yang dikenakan Terdakwa STEVANO GERRARDO MARSHANDY bin HADI ISWANTO dan mengeluarkan 1 (satu) Paket Sabu yang dibungkus dengan Plastik Klip Putih Bening yang sebelumnya disimpan didalam casing 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y71, warna Biru Tua milik Terdakwa STEVANO GERRARDO MARSHANDY bin HADI ISWANTO dengan disaksikan oleh Saksi RIO ALDI AMAPTA bin UMAR atas permintaan anggota kepolisian sedangkan Sdr. Dimas (DPO) berhasil meninggalkan lokasi dengan menggunakan Truk Tronton yang sebelumnya dikendarai bersama Terdakwa STEVANO GERRARDO MARSHANDY bin HADI ISWANTO.
- Bahwa Terdakwa STEVANO GERRARDO MARSHANDY bin HADI ISWANTO dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan untuk kepentingan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan serta dilakukan tanpa mempunyai izin dari pihak yang berwenang sehingga selanjutnya Terdakwa STEVANO GERRARDO MARSHANDY bin HADI ISWANTO beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Tegal untuk diproses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 709/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md., A.K., Nur Taufik, S.T. dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E. selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah.
Barang bukti yang diterima diberi No Lab: 709/NNF/2026 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti:
BB – 1830/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,12229 gram;
Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut:
|
No.
|
No. Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
1.
|
BB – 1830/2026/NNF.
|
POSITIF METAMFETAMINA. -----------------------------------
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan:
BB – 1830/2026/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa STEVANO GERRARDO MARSHANDY bin HADI ISWANTO, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di dalam kabin truk tronton yang terparkir di Rest Area Tol wilayah Kota Lamongan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.KAP/24/II/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 27 Februari 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/24/II/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 28 Februari 2026 sebagaimana diperpanjang dengan Surat Perpanjangan Penahanan No. SPP-43/M.3.43/Enz.1/03/2026 tanggal 6 Maret 2026 Terdakwa STEVANO GERRARDO MARSHANDY bin HADI ISWANTO ditemukan dan dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kepolisian Resor Tegal serta kediaman sebagian besar Saksi berada di Tegal yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadilinya berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melakukan tindak pidana “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika Terdakwa STEVANO GERRARDO MARSHANDY bin HADI ISWANTO yang bekerja sebagai kernet truk dan Sdr. Dimas (DPO) yang mengendarai truk tronton dengan tujuan Kota Jakarta berhenti di Rest Area Tol wilayah Kota Lamongan, Provinsi Jawa Timur sekira pukul 15.00 WIB. Terdakwa STEVANO GERRARDO MARSHANDY bin HADI ISWANTO yang sepanjang perjalanan bertukar cerita dengan Sdr. Dimas (DPO) bahwa Terdakwa STEVANO GERRARDO MARSHANDY bin HADI ISWANTO menggunakan Sabu kemudian mengeluarkan paket Sabu dari dalam saku sebuah celana pendek warna abu-abu gelap dan menunjukannya kepada Sdr. Dimas (DPO) dimana selanjutnya Sdr. Dimas (DPO) mengeluarkan bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol plastik merek Teh Pucuk dari bawah jok sopir yang didudukinya. Selanjutnya Sdr. Dimas (DPO) meminta Terdakwa STEVANO GERRARDO MARSHANDY bin HADI ISWANTO untuk menuju Indomaret di dalam Rest Area guna membeli botol Skincare merk “Hanasui” dan setelahnya Terdakwa STEVANO GERRARDO MARSHANDY bin HADI ISWANTO kembali kedalam kabin truk serta membongkar botol skincare merk “Hanasui” dimaksud untuk diambil pipet kacanya dan menyerahkannya kepada Sdr. Dimas (DPO) guna dipasang ke bong (alat hisap sabu) sedangkan Terdakwa STEVANO GERRARDO MARSHANDY bin HADI ISWANTO menggunting sebuah sedotan plastik yang digunakan sebagai alat untuk menyendok seluruh isi 1 (satu) paket sabu dari plastiknya dan memasukannya ke dalam pipet kaca. Setelah siap, Sdr. Dimas (DPO) mengambil korek api gas miliknya dan digunakan untuk membakar Sabu dalam pipet kaca dan menghisapnya melalui bong (alat hisap sabu) sebanyak 4 (empat) kali hisap sebelum menyerahkan bong beserta korek api gas dimaksud kepada Terdakwa STEVANO GERRARDO MARSHANDY bin HADI ISWANTO yang selanjutnya menggunakan atau mengonsumsi sabu sebanyak 4 (empat) kali hisap. Selanjutnya Terdakwa STEVANO GERRARDO MARSHANDY bin HADI ISWANTO menyerahkan kembali bong (alat hisap sabu) beserta korek api gas kepada Sdr. Dimas (DPO) untuk disimpan kembali di bawah jok sopir dan sisa 1 (satu) paket sabu yang belum digunakan disimpan Terdakwa STEVANO GERRARDO MARSHANDY bin HADI ISWANTO di dalam casing 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y71, warna Biru Tua, Nomor IMEI 1: 866440043406231, Nomor IMEI 2: 866440043406223, Nomor Simcard: +6288991400948 dimana selanjutnya Terdakwa STEVANO GERRARDO MARSHANDY bin HADI ISWANTO dan Sdr. Dimas (DPO) melanjutkan perjalanan.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor: Sket/127/II/2026 tanggal 27 Februari 2026 dari Klinik Sehat Polres Tegal oleh dr. Afita Wihda Infaati selaku Dokter Pemeriksa, berdasarkan pemeriksaan pada hari dan tanggal tersebut diatas, yang bersangkutan terdapat tanda-tanda menggunakan/terlibat Narkoba, dengan Keterangan Hasil Pemeriksaan:
|
Amphetamine (AMP)
|
:
|
Negatif
|
|
Morphine (Morp 300)
|
:
|
Negatif
|
|
Marijuana (THC)
|
:
|
Negatif
|
|
Cocaine (COC)
|
:
|
Negatif
|
|
Methamphetamine (MET)
|
:
|
Positif
|
|
Benzo (B20)
|
:
|
Negatif
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa STEVANO GERRARDO MARSHANDY bin HADI ISWANTO dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri bukan untuk kepentingan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan serta dilakukan tanpa mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------
|