Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2025/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. TANTOFIK alias TANTO Bin RAICHUN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1324/M.3.15/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TANTOFIK alias TANTO Bin RAICHUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa TANTOFIK alias TANTO Bin RAICHUN, pada Hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Alfatah Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:   

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa menghubungi Sdr. AMIN (DPO) untuk memesan/membeli Sabu paket prem (seperempat gram) dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa mengajak Sdr. Ageng (DPO) untuk memakai dan mengkonsumsi sabu yang sudah terdakwa pesan kepada Sdr. AMIN(DPO) lalu terdakwa meminta Sdr.AGENG (DPO) untuk mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  kepada Sdr. AMIN(DPO) melalui rekening BCA atas nama TRI HANA yang terdakwa sudah tidak ingat nomor rekeningnya, setelah uang tersebut sudah dikirim kepada Sdr. AMIN (DPO) sekitar pukul 06.45 WIB Sdr. AMIN (DPO) mengirimkan foto / gambar / Alamat pengambilan sabu tersebut kepada terdakwa yaitu di jalan Alfatah Kelurahan pekauman Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal tepatnya berada di bawah tiang, Kemudian pukul 07.00  WIB terdakwa hendak mengambil sabu tersebut menggunakan sepeda motor SUZUKI SATRIA FU warna coklat hitam tanpa Nopol dengan Nomor rangka: MH8BG41CADJ957549, Nomor mesin: G42Q-1D1038117 berikut kunci kontaknya, sesampainya di Lokasi tersebut terdakwa langsung mencari sabu pesanan terdakwa, kemudian ketika terdakwa sedang mencari sabu tersebut didatangi oleh saksi MU’AMAR REZA PAHLEVI dan saksi ILHAM MARDINSANJAYA Bersama tim dari Anggota Sat Narkoba Polres Tegal Kota dan langsung mengamankan terdakwa beserta handphone OPPO A16 warna pearl blue dengan nomor imei 1 : 864136062204232 nomor imei 2 : 864136063304224 berikut sim-cardnya milik terdakwa dan saat mengecek Handphone terdakwa terdapat bukti pengiriman Lokasi pengambilan narkotika kemudian petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tegal Kota dan terdakwa mencari narkotika tersebut sehingga akhirnya ditemukan 1 (satu) plastic klip berisi sabu dengan berat 0,50 gram (ditimbang berikut plastic klipnya) yang merupakan sabu pesanan terdakwa. Setelah itu petugas polisi membawa terdakwa ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Irian Rt 15 Rw 09 Kelurahan panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal  dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bong (alat hisap) yang terbuat dari botol plastic bening, 1 (satu) korek gas warna ungu, 1 (satu) buah selang berukuran kecil dan 1 (satu) pipet kaca, setelah dirasa cukup selanjutya petugas polisi membawa terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan ke Polres Tegal Kota.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor:2221/NNF/2025, tanggal 23 Juli 2025 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka TANTOFIK alias TANTO Bin RAICHUN yaitu:
  1. Barang bukti: BB-5533/2025/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,31991 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika

sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersih nya 0,31345 gram.

  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu narkotika jenis sabu tanpa mempunyai Izin resmi atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.

-----  Bahwa Perbuatan terdakwa TANTOFIK alias TANTO Bin RAICHUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------

 

 

--------------- ATAU ----------------

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa TANTOFIK alias TANTO Bin RAICHUN, pada Hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Jalan Alfatah Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “ Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:      

  • Bahwa bermula dari infomasi Masyarakat mengenai adanya orang yang dicurigai sering mengedarkan/menjual dan/ atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian Tindakan penyelidikan yang diketahui identitasnya Adalah terdakwa TANTOFIK alias TANTO Bin RAICHUN kemudian pada hari Kamis, tangal 17 Juli 2025 sekira Pukul 07.15 Wib, saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan saksi ILHAM MARDINSANJAYA Bersama tim selaku petugas Kepolisian Resor Tegal Kota Ketika sedang melintas di Jalan Alfatah, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal melihat seseorang yang ciri-cirinya menyerupai terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor SUZUKI SATRIA FU warna coklat hitam , tanpa No. Pol : dengan nomor rangka MH8BG41CADJ957549, Nomor mesin G42Q-1D1038117 sambil memegang handphone, kemudian saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan saksi ILHAM MARDINSANJAYA Bersama tim mengamankan terdakwa TANTOFIK alias TANTO Bin RAICHUN kemudian melakukan pengecekan Handphone OPPO A16 warna pearl blue dengan Nomor imei 1 : 864136062204232 nomer imei 2 : 864136063304224 berikut sim-Cardnya milik terdakwa, setelah melakukan pengecekan didapati adanya bukti petunjuk/foto/gambar/Alamat pengambilan sabu, Kemudian saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan saksi ILHAM MARDINSANJAYA Bersama terdakwa mencari narkotika jenis sabu pesanannya tersebut dan tidak berselang lama berhasil ditemukan 1 (satu) plastic klip berisi sabu dengan berat 0,50 gram (ditimbang berikut plastiknya), Setelah itu petugas polisi membawa terdakwa ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Irian Rt 15 Rw 09 Kelurahan panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal  dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bong (alat hisap) yang terbuat dari botol plastic bening, 1 (satu) korek gas warna ungu, 1 (satu) buah selang berukuran kecil dan 1 (satu) pipet kaca.
  • Bahwa Narkotika berupa 1 (satu) plastic klip berisi sabu dengan berat 0,50 gram (ditimbang berikut plastiknya) dibeli dari Sdr AMIN (DPO) dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor:2221/NNF/2025, tanggal 23 Juli 2025 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka TANTOFIK alias TANTO Bin RAICHUN yaitu:
  1. Barang bukti: BB-5533/2025/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,31991 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika

sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersih nya 0,31345 gram.

  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu tidak mempunyai Izin resmi atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.
  • Berdasarkan Surat Rekomendasi Asesment Terpadu Nomor : B/290/IX/PB.06.00/2025/BNNK-TGL Tanggal 3 September 2025 bahwa proses hukum lanjut sampai putusan pengadilan dan di rekomendasikan tidak perlu rehabilitasi.

-----  Bahwa Perbuatan terdakwa TANTOFIK alias TANTO Bin RAICHUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya