| Dakwaan |
KESATU:
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALDI SETIAWAN Alias WAWAN Bin DARTO pada Hari Rabu, tanggal 20 Agustus Tahun 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Siuntung, Rt. 04, Rw. 01, Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa MUHAMMAD ALDI SETIAWAN Alias WAWAN Bin DARTO datang kerumah Saksi ALDI dengan mengendarai sepeda motor YAMAHA MIO Warna Biru dengan Nomor Polisi Terpasang : G-3667-N, Nomor Rangka : MH328D40DCJ675826, Nomor Mesin : 28DE3675918 menjemput Saksi ALDI untuk ikut bermain dirumah terdakwa WAWAN yang berada di Jalan Siuntung, Rt. 04, Rw. 01, Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, pada sekira pukul 22.15 Wib, terdakwa WAWAN dan Saksi ALDI mengobrol bersama – sama dirumah terdakwa WAWAN, kemudian pada sekira pukul 22.30 Wib, Saksi ALDI mengajak terdakwa WAWAN untuk pergi berjalan – jalan dengan mengendarai sepeda Motor YAMAHA MIO Warna Biru dengan Nomor Polisi Terpasang : G-3667-N, Nomor Rangka : MH328D40DCJ675826, Nomor Mesin : 28DE3675918 dan terdakwa WAWAN mengiyakan ajakan tersebut, awalnya terdakwa WAWAN dan Saksi ALDI pergi ke jalan Gatot Subroto, Kelurahan Debong Kulon, Kota Tegal kemudian menuju ke Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kejambon, Kota Tegal hingga ke Alun – alun Kota Tegal, setelah itu terdakwa WAWAN dan Saksi ALDI menuju ke arah Selatan hingga ke Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, selanjutnya terdakwa WAWAN dan Saksi ALDI bermaksud untuk pulang kerumah Saksi ALDI, akan tetapi dalam perjalan Saksi ALDI mengatakan kepada terdakwa WAWAN untuk pergi ke dekat Taman Makam Pahlawan Wijaya Kusuma, Kejambon, Tegal Timur, Kota Tegal untuk mencari Tembakau Gorila dan apabila nanti menemukan Tembakau Gorila tersebut maka akan dijual serta uang hasil penjualan tersebut akan digunakan terdakwa WAWAN dan Saksi ALDI untuk membeli Rokok, sehingga terdakwa WAWAN mengiyakan ajakan tersebut, kemudian terdakwa WAWAN dan Saksi ALDI pergi ke dekat Taman Makam Pahlawan Wijaya Kusuma Kota Tegal, setelah sampai di Taman Makan Pahlawan Wijaya Kusuma Kota Tegal tepatnya di Jalan Kampung di belakang Taman Makam Pahlawan tersebut, terdakwa WAWAN dan Saksi ALDI berhenti dan turun dari sepeda motor, lalu terdakwa WAWAN menuju kearah selatan untuk mencari Tembakau Gorila, tidak lama kemudian terdakwa WAWAN menemukan barang / sesuatu yang terbungkus dengan lakban warna coklat dan langsung menghampiri Saksi ALDI, setelah itu terdakwa WAWAN membuka barang / sesuatu tersebut yang berisi 1 (Satu) Plastik Klip berisi Serbuk Kristal (Sabu), kemudian Sabu tersebut disimpan di saku celana terdakwa WAWAN, kemudian terdakwa WAWAN dan Saksi ALDI pergi untuk pulang, dalam perjalan pulang, terdakwa WAWAN dan Saksi ALDI menyepakati untuk menjual Sabu tersebut dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang nantinya uang hasil penjualan tersebut akan dipakai oleh terdakwa WAWAN dan Saksi ALDI untuk membeli Rokok, setelah sampai didepan gang dirumah Saksi ALDI, Saksi ALDI turun untuk pulang kerumah dan terdakwa WAWAN pergi sendirian untuk pulang kerumah.
- Sesampainya dirumah terdakwa WAWAN di Jalan Siuntung, Rt. 04, Rw. 01, Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal pada hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib, terdakwa WAWAN menghubungi Sdr. TONI untuk menawarkan Sabu tersebut melalui WhatsApp dan Sdr. TONI baru membalas pada pagi harinya sekira pukul 07.00 Wib yang mana Sdr. TONI bersedia untuk membeli Sabu tersebut, kemudian Sdr. TONI meminta kepada terdakwa WAWAN untuk membeli Sabu tersebut dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) dan terdakwa WAWAN mengiyakan permintaan Sdr. TONI dan menyuruh Sdr. TONI untuk mengambil Sabu tersebut langsung di rumah terdakwa WAWAN, kemudian pada sekira pukul 10.30 Wib, saat terdakwa WAWAN hendak keluar rumah untuk bertemu dan bertransaksi Sabu tersebut dengan Sdr. TONI, terdakwa WAWAN kemudian diamankan oleh Saksi ADITYA PRADANA R.D. dan Saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY selaku Petugas Kepolisian akan tetapi saat diamankan terdakwa WAWAN sempat memberontak dan berlari ke samping rumah dan menuju ke Jalan Siuntung, Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal sehingga terdakwa WAWAN akhirnya berhasil diamankan di Jalan Siuntung, Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, setelah itu Saksi ADITYA dan Saksi IRVAN menanyakan kepada terdakwa WAWAN dimana terdakwa WAWAN menyimpan Narkotika tersebut dan terdakwa WAWAN mengelak dan mengatakan tidak memiliki Narkotika, kemudian Saksi ADITYA dan Saksi IRVAN yang tidak mempercayai perkataan terdakwa WAWAN, melakukan Penggeledahan di Badan dan Rumah terdakwa WAWAN dan berhasil menemukan 5 (lima) buah kertas papir dan 3 (tiga) plastic klip berukuran kecil. Selain itu juga ditemukan Handphone VIVO Y12S warna Glacier Blue, dengan No. Imei 1 : 868358059264773, No. Imei 2 : 868358059264765 berikut SIM Card-nya milik terdakwa WAWAN, dan didalam Handphone milik terdakwa WAWAN ditemukan adanya percakapan yang mengarah kepada penjualan Sabu oleh terdakwa WAWAN kepada Sdr. TONI dan oleh karena itu terdakwa WAWAN mengakui bahwa terdakwa WAWAN hendak bertransaksi Narkotika jenis Sabu, kemudian Saksi ADITYA dan Saksi IRVAN menanyakan kepada terdakwa WAWAN Dimana Sabu tersebut, dan terdakwa WAWAN mengatakan bahwa Sabu tersebut ada didalan Saku Celananya namun Ketika Sabu tersebut dicari, Sabu tersebut tidak berhasil ditemukan, selanjutnya dilakukan pencarian Sabu tersebut disamping rumah terdakwa WAWAN tepatnya di samping tembok tertutup rumput – rumput dan berhasil ditemukan 1 (satu) plastic klip berisi Sabu dengan berat bersih 0,16 gram yang diakui oleh terdakwa WAWAN adalah milik terdakwa WAWAN dan Saksi ALDI, kemudian Saksi ADITYA dan Saksi IRVAN ikut mengamankan 5 (lima) buah kertas Papir, 3 (tiga) buah plastic klip berukuran kecil, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y 12S warna Glacier Blue dengan nomer Imei : 1 : 868358059264773 nomer Imei 2 : 868358059264765 milik terdakwa WAWAN dan sepeda motor YAMAHA MIO Warna Biru dengan Nomor Polisi Terpasang : G-3667-N, Nomor Rangka : MH328D40DCJ675826, Nomor Mesin : 28DE3675918, atas nama DIANA PUSPITASARI berikut kunci kontak dan STNK-nya.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 2574/NNF/2025, tanggal 25 Agustus 2025, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa:
- BB - 6497/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,14584 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,13859 gram
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU:
KEDUA
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALDI SETIAWAN Alias WAWAN Bin DARTO pada Hari Rabu, tanggal 20 Agustus Tahun 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Siuntung, Rt. 04, Rw. 01, Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi ADITYA PRADANA R.D. dan Saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota melakukan penyelidikan / surveillance dan dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa terdakwa MUHAMMAD ALDI SETIAWAN Alias WAWAN Bin DARTO sering bertransaksi Narkotika jenis Tembakau Gorila dan Sabu, kemudian pada Hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi ADITYA dan Saksi IRVAN mendapatkan informasi bahwa terdakwa WAWAN akan melakukan transaksi Narkotika di rumah terdakwa WAWAN yang berada di Jalan Siuntung, Rt. 04, Rw. 01, Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal sehingga Saksi ADITYA dan Saksi IRVAN bersama Team melakukan pemantauan disekitar Jalan Siuntung, Rt. 04, Rw. 01, Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, kemudian pada sekira Pukul 10.20 Wib, Saksi ADITYA dan Saksi IRVAN melihat terdakwa WAWAN yang sedang berada dirumahnya, untuk memastikan kecurigaan Saksi ADITYA dan Saksi IRVAN kemudian langsung melakukan penyergapan terhadap terdakwa WAWAN, akan tetapi terdakwa WAWAN memberontak sehingga berhasil lepas dan berlari kesamping rumah menuju kearah Jalan Siuntung, Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, lalu Saksi ADITYA dan Saksi IRVAN akhirnya berhasil mengamankan terdakwa WAWAN di Jalan Siuntung, Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, setelah itu Saksi ADITYA dan Saksi IRVAN menanyakan kepada terdakwa WAWAN dimana terdakwa WAWAN menyimpan Narkotika tersebut dan terdakwa WAWAN mengelak dan mengatakan tidak memiliki Narkotika, kemudian Saksi ADITYA dan Saksi IRVAN yang tidak mempercayai perkataan terdakwa WAWAN, melakukan Penggeledahan di Badan dan Rumah terdakwa WAWAN dan berhasil menemukan 5 (lima) buah kertas papir dan 3 (tiga) plastic klip berukuran kecil. Selain itu juga ditemukan Handphone VIVO Y12S warna Glacier Blue, dengan No. Imei 1 : 868358059264773, No. Imei 2 : 868358059264765 berikut SIM Card-nya milik terdakwa WAWAN, dan didalam Handphone milik terdakwa WAWAN ditemukan adanya percakapan yang mengarah kepada penjualan Sabu oleh terdakwa WAWAN kepada Sdr. TONI dan oleh karena itu terdakwa WAWAN mengakui bahwa terdakwa WAWAN hendak bertransaksi Narkotika jenis Sabu, kemudian Saksi ADITYA dan Saksi IRVAN menanyakan kepada terdakwa WAWAN Dimana Sabu tersebut, dan terdakwa WAWAN mengatakan bahwa Sabu tersebut ada didalam Saku Celananya namun Ketika Sabu tersebut dicari, Sabu tersebut tidak berhasil ditemukan, selanjutnya dilakukan pencarian Sabu tersebut disamping rumah terdakwa WAWAN tepatnya di samping tembok tertutup rumput – rumput dan berhasil ditemukan 1 (satu) plastic klip berisi Sabu dengan berat bersih 0,16 gram yang diakui oleh terdakwa WAWAN adalah milik terdakwa WAWAN dan Saksi ALDI, kemudian Saksi ADITYA dan Saksi IRVAN ikut mengamankan mengamankan 5 (lima) buah kertas Papir, 3 (tiga) buah plastic klip berukuran kecil, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y 12S warna Glacier Blue dengan nomer Imei : 1 : 868358059264773 nomer Imei 2 : 868358059264765 milik terdakwa WAWAN dan sepeda motor YAMAHA MIO Warna Biru dengan Nomor Polisi Terpasang : G-3667-N, Nomor Rangka : MH328D40DCJ675826, Nomor Mesin : 28DE3675918, atas nama DIANA PUSPITASARI berikut kunci kontak dan STNK-nya.
- Bahwa Sabu tersebut diperoleh / didapatkan oleh terdakwa WAWAN bermula pada hari pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 Wib, Saksi ALDI mengajak terdakwa WAWAN untuk pergi berjalan – jalan dengan mengendarai sepeda Motor YAMAHA MIO Warna Biru dengan Nomor Polisi Terpasang : G-3667-N, Nomor Rangka : MH328D40DCJ675826, Nomor Mesin : 28DE3675918 dan terdakwa WAWAN mengiyakan ajakan tersebut, awalnya terdakwa WAWAN dan Saksi ALDI pergi ke jalan Gatot Subroto, Kelurahan Debong Kulon, Kota Tegal kemudian menuju ke Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kejambon, Kota Tegal hingga ke Alun – alun Kota Tegal, setelah itu terdakwa WAWAN dan Saksi ALDI menuju ke arah Selatan hingga ke Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, selanjutnya terdakwa WAWAN dan Saksi ALDI bermaksud untuk pulang kerumah Saksi ALDI, akan tetapi dalam perjalan Saksi ALDI mengatakan kepada terdakwa WAWAN untuk pergi ke dekat Taman Makam Pahlawan Wijaya Kusuma, Kejambon, Tegal Timur, Kota Tegal untuk mencari Tembakau Gorila dan apabila nanti menemukan Tembakau Gorila tersebut maka akan dijual serta uang hasil penjualan tersebut akan digunakan terdakwa WAWAN dan Saksi ALDI untuk membeli Rokok, sehingga terdakwa WAWAN mengiyakan ajakan tersebut, kemudian terdakwa WAWAN dan Saksi ALDI pergi ke dekat Taman Makam Pahlawan Wijaya Kusuma Kota Tegal, setelah sampai di Taman Makan Pahlawan Wijaya Kusuma Kota Tegal tepatnya di Jalan Kampung di belakang Taman Makam Pahlawan tersebut, terdakwa WAWAN dan Saksi ALDI berhenti dan turun dari sepeda motor, lalu terdakwa WAWAN menuju kearah selatan untuk mencari Tembakau Gorila, tidak lama kemudian terdakwa WAWAN menemukan barang / sesuatu yang terbungkus dengan lakban warna coklat dan langsung menghampiri Saksi ALDI, setelah itu terdakwa WAWAN membuka barang / sesuatu tersebut yang berisi 1 (Satu) Plastik Klip berisi Serbuk Kristal (Sabu).
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 2574/NNF/2025, tanggal 25 Agustus 2025, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa:
- BB - 6497/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,14584 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,13859 gram
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------ |