INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tegal, Unit Sumurpanggang | 1.Darmaji 2.Anitun |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 28 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 76.182.918,00 | ||||||
Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang No. SPH : PK1907DZ3X/7121/07/2019 tanggal 18 Juli 2019;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. SPH : PK1907DZ3X/7121/07/2019 tanggal 18 Juli 2019;
5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 76.182.918,- ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp 76.182.918,- yang terdiri dari:
Sisa Pokok Rp 68.609.990,-
Bunga Berjalan Rp 6.695.558,-
Sisa Bunga Rp 887.370,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4211, Desa Sidapurna, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atas nama Anitun, dengan luas 185m2 berdasarkan Surat Ukur No. 480/Sidapurna/2003 tanggal 04/11/2003, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |