Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2025/PN Tgl Dr. Hj. Chandra Puspasari Setyaningrum, S.H. M.Kn 1.Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tegal
2.Poniman S.H. M.Hum, M.Kn Bin Salim Tarmudi
3.Lurah Pojoksari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Hj. Chandra Puspasari Setyaningrum, S.H. M.Kn
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Adv. ASEP SARIPUDIN, SH. MH.Dr. Hj. Chandra Puspasari Setyaningrum, S.H. M.Kn
Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tegal
2Poniman S.H. M.Hum, M.Kn Bin Salim Tarmudi
3Lurah Pojoksari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT 1 wajib menonaktifkan KTP dan KK milik TERGUGAT    
  3.  Menyatakan   TERGUGAT 2   telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum    menggunakan alamat pada KTP dan KK yang bukan milik TERGUGAT 2 
  4. Atas Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT 2, majelis Hakim atas nama hukum memaksa kepada TERGUGAT 2  untuk membayar Ganti rugi Materiil kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 75.000.000 ( Tujuh puluh  lima puluh  juta rupiah), dan ganti rugi immateriil Rp. 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah), Total Ganti Rugi baik materiil maupun non materiil yang harus diberikan oleh TERGUGAT adalah sejumlah Rp. 1. 075.000.000,- (Satu miliar   tujuh puluh lima puluh juta  Rupiah).
  5. TERGUGAT 3 Wajib mencabut  Surat Keterangan Domisili dari TERGUGAT 2 dan memperbaiki kembali dengan data yang benar dan dinyatakan bahwa Surat Keterangan Domisili yang telah dikeluarkan oleh Tergugat 3 adalah batal demi hukum
  6.   Menghukum para  TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara   
  7.   Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu
  8.  Menghukum TERGUGAT 1 TERGUGAT 2 DAN TERGUGAT 3 secara Tanggung renteng     membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara.   
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak