| Petitum |
DALAM PROVISI
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghentikan segala aktivitas kegiatan di bidang tanah milik Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi;
- Menyatakan batal demi hukum Kesepakatan Jual beli tanah di bawah tangan tertanggal 29 Desember 2024 terhadap 2 (dua) bidang tanah kosong berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01692, terletak di Desa Padaharja, Kec. Kramat, Kab. Tegal, Prov. Jawa Tengah, dengan luas 1206 M2 dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01693 yang terletak di Desa Padaharja, Kec. Kramat, Kab. Tegal, Prov.Jawa Tengah dengan luas 1880 M2;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil karena cidera janji / wanprestasi sebesar Rp. 205.000.000 (dua ratus lima juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika berdasarkan surat permohonan perpanjangan waktu tanggal 10 September 2025;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sejumlah uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat karena telah merubah bentuk bidang tanah a quo dengan cara dilakukan penggalian – penggalian bidang tanah untuk dibangun perumahan oleh Tergugat dan jika diratakan kembali bidang tanah tersebut di perlukan biaya tukang bangunan dan sewa peralatan – peralatan berat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil dalam bentuk sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan seluruh pembayaran tempo/angsuran yang telah dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp. 280.000.000 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dengan rincian : Rp. 205.000.000 (dua ratus lima juta rupiah) sebelum surat permohonan perpanjangan dan Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) setelah surat permohonan perpanjangan, tidak dikembalikan kepada Tergugat melainkan untuk membayar ganti kerugian material dan immaterial kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |