Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2025/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. JAKA SAPUTRA Bin WASRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-926/M.3.15/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAKA SAPUTRA Bin WASRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

 

--------- Bahwa Terdakwa JAKA SAPUTRA Bin WASRO, pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Maret pada Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam kamar kost No. 209 Halmahera Kostel Jalan Halmahera Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur  Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2025, sekitar jam 18.30 Wib., terdakwa menghubungi saksi BUDI melalui Whatsapp, terdakwa mengatakan hendak memesan / membeli Tembakau Gorila sebanyak 5R (lima gram) seharga harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa langsung disuruh untuk datang menemui saksi BUDI Desa Bongkok Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal untuk bertransaksi Tembakau Gorila tersebut, akhirnya terdakwa pergi sendirian dengan mengendarai HONDA Scoopy warna hijau, tahun 2023, dengan No. Pol. : G-3074-WN, kerumah saksi BUDI. lalu setelah bertemu saksi BUDI, terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sebesar 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan saksi BUDI menyerahkan 1 (satu) paket berisi Tembakau Gorila sebanyak 5R (lima gram) yang terbungkus isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE dan terdakwa langsung membawa Tembakau Gorila tersebut ke kamar kost No. 209 Halmahera Kostel Jalan Halmahera Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal yang terdakwa sewa beberapa hari, Sesampainya didalam kamar kost No. 209 Halmahera Kostel Jalan Halmahera Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal tersebut, terdakwa langsung membuka isi paket tersebut yang didalamnya berisi 5 (lima) plasti klip Tembakau Gorila dan terdakwa mengambil salah satu plastic klip tersebut untuk terdakwa ambil sebagian dan terdakwa linting dengan dicampur tembakau rokok biasa menjadi 7 (tujuh) linting, kemudian terdakwa memakai / mengkonsumsi Tembakau Gorila tersebut sebanyak 1 (satu) linting hingga habis didalam kamar kos tersebut sedangkan sisanya 6 (enam) linting dan 1 (satu) plastic klip terdakwa simpan didalam bungkus rokok GUDANG GARAM SURYA. Kemudian sisanya yaitu 4 (empat) plastic klip berisi Tembakau Gorila terdakwa simpan didalam bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE dan terdakwa simpan didalam kamar kos tersebut.
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 1 Maret 2025, sekitar jam 18.30 Wib., terdakwa dihubungi oleh Sdr. REVI (DPO) dan beralamat di Slawi Kab. Tegal yang mengatakan hendak membeli Tembakau Gorila kepada terdakwa seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdr. REVI nantinya Sdr. REVI akan memperoleh Tembakau Gorila sebanyak 3 (tiga) linting. Selanjutnya terdakwa mengambil sebagian dari 1 (satu) plastic klip berisi Tembakau Gorila yang terdakwa simpan didalam bungkus rokok GUDANG GARAM SURYA untuk terdakwa bikin menjadi 3 (tiga) linting Tembakau Gorila, setelah berhasil membuat 3 (tiga) linting Tembakau Gorila tersebut kemudian terdakwa menghubungi Sdr. REVI dan mengajak Sdr. REVI untuk bertemu dengan terdakwa pada jam 22.00 WIB., didekat Halmahera Kostel Jalan Halmahera Kel. Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal untuk bertransaksi Tembakau Gorila tersebut. Sekitar jam 22.15 Wib., terdakwa bertemu dengan Sdr. REVI dan disitu Sdr. REVI menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan 3 (tiga) linting Tembakau Gorila kepada Sdr. REVI. Tidak lama setelah Sdr. REVI pulang, terdakwa langsung diamankan oleh saksi Irvan dan saksi Ilham Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota bersama tim.
  • Bahwa pada saat megamankan terdakwa saksi Irvan saksi Ilham dan Tim menemukan dan mengamankan barang bukti yang dalam penguasaan dan kepemilikan terdakwa yakni disimpan dengan cara terdakwa meletakkan  6 (enam) linting rokok berisi Tembakau Gorila dengan total berat 1,97 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya) dan 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 0,61 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang ditemukan didalam bungkus rokok GUDANG GARAM SURYA diletakkan diatas meja yang berada didalam kamar kost. Lalu untuk 2 (dua) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 1,88 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE dan 1 (satu) butir obat tanpa identitas warna putih berlogo “Y” ditemukan didalam laci lemari meja yang berada didalam kamar kost tersebut. Sedangkan untuk 4 (empat) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 7,02 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis tissue warna putih didalam bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE ditemukan tergeletak diatas lantai tepatnya dibawah tempat tidur didalam kamar kost tersebut tersebut adalah milik terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 6 (enam) linting rokok berisi Tembakau Gorila dengan total berat 1,97 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya) dan 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 0,61 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) 2 (dua) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 1,88 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE, 4 (empat) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 7,02 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis tissue warna putih didalam bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 673/NNF/2025, tanggal 3 Maret 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan hasil : barang bukti berupa 6 (enam) linting rokok berisi irisan daun dengan berat keseluruhan irisan daun 0,89881 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,35324 gram, 2 (Dua) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,39711 gram, 4 (Empat) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 5,57941 gram yang disita dari terdakwa JAKA SAPUTRA Bin WASRO adalah POSITIF mengandung senyawa sintetis MDMB-4en-PINACA. terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkorika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/15/III/2025/ Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 01 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis Sabu An TIRTO AGUNG TRI CAHYONO Alias LALA Bin SAHROWI dengan hasil penimbangan :
  • 6 (enam) linting rokok berisi irisan Tembakau diduga Narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat 1,97 gram (satu koma tujuh puluh gram);
  • 1 (satu) plastik klip berisi irisan Tembakau diduga Narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat 0,61 gram (nol koma enam puluh satu gram);
  • 2 (dua) plastik klip berisi irisan Tembakau diduga Narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat 1,88 gram (satu koma delapan puluh delapan gram);
  • 4 (empat) plastik klip berisi irisan Tembakau diduga Narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat 7,02 gram (Tujuh koma dua gram).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

 

Atau

 

Kedua :

 

--------- Bahwa Terdakwa JAKA SAPUTRA Bin WASRO, pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Maret pada Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam kamar kost No. 209 Halmahera Kostel Jalan Halmahera Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I  bukan tanaman, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------

  • Bahwa saksi Irvan dan saksi Ilham sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota bersama tim, mendapatkan informasi dari warga masyarakat ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang sering mengedarkan / menjual dan mengkonsumsi Narkoba jenis Tembakau Gorila. Berdasarkan informasi tersebut saksi Irvan dan saksi Ilham bersama tim anti Narkoba Polres Tegal Kota, menindak lanjuti dan berupaya melakukan penyelidikan secara intensif, dengan ciri-ciri yang telah disebutkan, diketahui nama pemuda tersebut sering dipanggil dengan nama JAKA, dan diketahui sering terlihat di Halmahera Kostel Jalan Halmahera Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal diperoleh informasi dari masyarakat terdakwa akan melakukan transaksi Tembakau Gorila pada hari Sabtu, tanggal 1 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wib, di sekitar Halmahera Kostel Jalan Halmahera Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Lalu sekira pukul 22.15 WIB., saksi Irvan dan saksi Ilham bersama tim melihat terdakwa keluar dari halmahera Kostel sendirian tidak lama setelahnya terdakwa bertemu dengan seseorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor sendirian dan terlihat keduanya seperti saling menyerahkan sesuatu, sehingga saat itu saksi Irvan dan saksi Ilham bersama tim mencurigai terdakwa sedang bertransaksi Narkotika, setelah itu seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor langsung pergi dan terdakwa kembali hendak masuk kedalam kostel, sehingga saksi Irvan dan saksi Ilham bersama tim langsung melakukan penyergapan secara tiba-tiba terhadap terdakwa tepat di gerbang Halmahera Kostel.
  • Bahwa saksi Irvan dan saksi Ilham bersama tim mengamankan 1 (satu) unit Handphone OPPO A96 warna putih dengan No. Imei 1 : 867583054440133, No. Imei 2 : 867583054440125 berikut SIM Card-nya milik terdakwa serta langsung menanyakan kepada terdakwa dimanakah barang (Narkotika) tersebut terdakwa simpan dan terdakwa mengatakan barang tersebut terdakwa simpan didalam kamar yang terdakwa sewa. selanjutnya saksi Irvan dan saksi Ilham bersama tim menyuruh terdakwa untuk menunjukkan dimana kamarnya, lalu terdakwa membawa dan menunjukkan kamar kostnya No. 209 Halmahera Kostel Jalan Halmahera Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur  Kota Tegal. Setelah itu saksi Irvan dan saksi Ilham bersama tim menunjukkan Surat Perintah Tugas serta akan menggeledah kamar kos terdakwa guna menemukan barang (Narkotika) yang terdakwa simpan.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan didalam kamar kos terdakwa saksi Irvan dan saksi Ilham bersama tim menemukan 6 (enam) linting rokok berisi Tembakau Gorila dengan total berat 1,97 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya) dan 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 0,61 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) didalam bungkus rokok GUDANG GARAM SURYA, 2 (dua) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 1,88 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE dan 4 (empat) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 7,02 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis tissue warna putih didalam bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE serta 1 (satu) butir obat tanpa identitas warna putih berlogo “Y” yang ditemukan didalam kamar kos terdakwa. Setelah itu saksi Irvan dan saksi Ilham bersama tim menanyakan kepada terdakwa, apakah isi didalam plastik klip tersebut dan terdakwa menjawab bahwa “Ini Tembakau Gorila pak”, serta saksi Irvan dan saksi Ilham bersama tim tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa kemudian menjawab “Tembakau Gorila ini milik saya Pak”. Selanjutnya saksi Irvan dan saksi Ilham bersama tim mengintrerogasi terdakwa akan diapakan Tembakau Gorila tersebut, terdakwa mengatakan Tembakau Gorila tersebut sebagian akan dipakai / dikonsumsi olehnya sedangkan sebagian lagi akan dijual / diedarkan kepada pemesan / pembelinya. saksi Irvan dan saksi Ilham bersama tim juga menanyakan kepada terdakwa darimanakah dirinya mendapatkan / memperoleh Tembakau Gorila tersebut, dan terdakwa mengakui bahwa sebelumnya telah membeli / memesan kepada saksi BUDI dan beralamat di Desa Bongkok Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal sebanyak 5R (lima gram) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang proses transaksinya secara adu banteng (bertemu langsung) menggunakan sepeda motor honda scooppy warna hijau yaitu terdakwa bertemu dengan saksi BUDI di rumah saksi BUDI di Desa Bongkok Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.
  • Bahwa pada saat megamankan terdakwa saksi Irvan dan saksi Ilham bersama Tim menemukan dan mengamankan barang bukti yang dalam penguasaan dan kepemilikan terdakwa yakni disimpan dengan cara terdakwa meletakkan  6 (enam) linting rokok berisi Tembakau Gorila dengan total berat 1,97 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya) dan 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 0,61 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang ditemukan didalam bungkus rokok GUDANG GARAM SURYA diletakkan diatas meja yang berada didalam kamar kost. Lalu untuk 2 (dua) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 1,88 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE dan 1 (satu) butir obat tanpa identitas warna putih berlogo “Y” ditemukan didalam laci lemari meja yang berada didalam kamar kost tersebut. Sedangkan untuk 4 (empat) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 7,02 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis tissue warna putih didalam bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE ditemukan tergeletak diatas lantai tepatnya dibawah tempat tidur didalam kamar kost tersebut tersebut adalah milik terdakwa
  • Bahwa Terdakwa dalam hal dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman golongan I berupa berupa 6 (enam) linting rokok berisi Tembakau Gorila dengan total berat 1,97 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya) dan 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 0,61 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) 2 (dua) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 1,88 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE, 4 (empat) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 7,02 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis tissue warna putih didalam bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 673/NNF/2025, tanggal 3 Maret 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan hasil : barang bukti berupa 6 (enam) linting rokok berisi irisan daun dengan berat keseluruhan irisan daun 0,89881 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,35324 gram, 2 (Dua) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,39711 gram, 4 (Empat) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 5,57941 gram yang disita dari terdakwa JAKA SAPUTRA Bin WASRO adalah POSITIF mengandung senyawa sintetis MDMB-4en-PINACA. terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkorika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/15/III/2025/ Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 01 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis Sabu An TIRTO AGUNG TRI CAHYONO Alias LALA Bin SAHROWI dengan hasil penimbangan :
  • 6 (enam) linting rokok berisi irisan Tembakau diduga Narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat 1,97 gram (satu koma tujuh puluh gram);
  • 1 (satu) plastik klip berisi irisan Tembakau diduga Narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat 0,61 gram (nol koma enam puluh satu gram);
  • 2 (dua) plastik klip berisi irisan Tembakau diduga Narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat 1,88 gram (satu koma delapan puluh delapan gram);
  • 4 (empat) plastik klip berisi irisan Tembakau diduga Narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat 7,02 gram (Tujuh koma dua gram).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya