| Petitum |
?
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon (Witanto Youwhannes) sebagai Kuasa Menjual :
- Sebidang tanah seluas 2.350 m2 (dua ribu tiga ratus lima puluh meter persegi) yang berlokasi di Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 60 atas nama Witanto Youwhannes dan Philip Marcell;
- Sebidang tanah seluas 1.305 m2 (seribu tiga ratus lima meter persegi) yang berlokasi di Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 538 dengan NIB: 11.35.16.19.000157 atas nama Witanto Youwhannes dan Philip Marcell;
3. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon. |