Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2025/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. 1.SEPTIAN DWI KUSWANTO Bin ARIFIN KUSNADI
2.TEGUH IMAN SANTOSO Bin SUHADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 138/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1740/M.3.15/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTIAN DWI KUSWANTO Bin ARIFIN KUSNADI[Penahanan]
2TEGUH IMAN SANTOSO Bin SUHADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SEPTIAN DWI KUSWANTTO Bin ARIFIN KUSNADI bersama-sama dengan
terdakwa TEGUH IMAN SANTOSO Bin SUHADI dan sdr. BAYU JATMIKO (masuk dalam Daftar
Pencarian Orang) pada Hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-
tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025
bertempat di Kantor Mapolsek Tegal Barat di Jalan Sepat Nomor 1, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan
Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili
perkara, telah melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama

menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan
cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada Hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa
SEPTIAN DWI KUSWANTO bersama dengan terdakwa TEGUH IMAN SANTOSO dan
sdr. BAYU JATMIKO (DPO) sedang di warung angkringan Jalan K.S. Tubun Kota Tegal
melihat ada segerombolan orang berjumlah sekitar 40 (empat puluh) orang membawa tiang
bambu bendera umbul-umbul sambil membunyikan klakson kemudian mengikuti rombongan
tersebut yang mana terdakwa SEPTIAN DWI KUSWANTO berboncengan dengan sdr.
BAYU JATMIKO (DPO) mengendarai sepeda motor roda dua merek Honda type Vario
warna merah tahun 2018 nopol: G-6004-AQF nomor rangka: MH1KF4116JK306416 nomor
mesin: KF41E1307265 dan terdakwa TEGUH IMAN SANTOSO sendirian mengendarai
sepeda motor merek Yamaha type Mio Soul warna merah tahun 2014 nopol G-3861-AU
nomor rangka: MH31KP00DEJ807719 nomor mesin: 1KP807744. Sesampainya di pertigaan
rel kereta api daerah Tirus terdakwa TEGUH IMAN SANTOSO, sdr. BAYU JATMIKO dan
segerombolan orang-orang berhenti sejenak untuk mengambil batu-batu yang ada di sekitar
rel kereta api, kemudian melanjutkan perjalanan menuju ke Jalan Kapten Sudibyo lalu
berhenti di Pos Polisi Maya, kemudian segerombolan orang lain yang tidak diketahui
identitasnya melempari Pos Polisi Maya dengan batu, lalu terdakwa TEGUH IMAN
SANTOSO juga ikut melempar batu sebanyak satu kali ke arah bangunan Pos Polisi Maya
tersebut, selanjutnya para terdakwa dan rombongan orang-orang yang tidak diketahui
identitasnya tersebut bergerak menuju Pos Polisi Naga Mas, disitu segerombolan orang
tersebut melempari batu berulangkali namun para terdakwa tidak ikut melempari.
Selanjutnya, para terdakwa bersama dengan rombongan orang tersebut berputar-putar
menuju Pos Polisi yang berada di wilayah Kota Tegal hingga pada akhirnya pada hari
Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 WIB para terdakwa bersama
rombongan tersebut sampai di Mapolsek Tegal Barat kemudian ketika sampai di depan
Mapolsek Tegal Barat terdakwa SEPTIAN DWI KUSWANTO melemparkan batu sebanyak
satu kali mengenai pintu kaca ruang SPKT Polsek Tegal Barat lalu terdakwa TEGUH IMAN
SANTOSO melempar batu satu kali mengenai pintu kaca ruang SPKT Polsek Tegal Barat
lalu terdakwa TEGUH IMAN SANTOSO bersama rombongan orang yang tidak diketahui
identitasnya tersebut merobohkan pagar depan Mapolsek Tegal Barat sehingga akibat
perbuatan para terdakwa bersama dengan rombongan yang tidak diketahui identitasnya
tersebut kantor Polsek Tegal Barat mengalami beberapa kerusakan seperti kaca pecah dan
pagar yang roboh dengan nilai kerugian materiil secara keseluruhan sekitar Rp 50.000.000,-
(lima Puluh Juta Rupiah)
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang -----------------
--------

Pihak Dipublikasikan Ya