Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Tgl 1.MAKMUR HIDAYATULLAH
2.SETIAWAN BONI ARISANDI
1.Lurah Kelurahan Muarareja
2.MOCHAMAD IMAM SYAFII
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAKMUR HIDAYATULLAH
2SETIAWAN BONI ARISANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YULIA ANGGRAINI, S.ST, S.H, M.KMMAKMUR HIDAYATULLAH
2YULIA ANGGRAINI, S.ST, S.H, M.KMSETIAWAN BONI ARISANDI
Tergugat
NoNama
1Lurah Kelurahan Muarareja
2MOCHAMAD IMAM SYAFII
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kota Tegal
2Camat Kecamatan Tegal Barat
3Kepala Koramil 01 Kodim 0712 Tegal Barat
4Kepala Polsek Tegal Barat
5Polairud Kota Tegal
6Kamla Lanal Kota Tegal
7AJI PURNOMO ATMAJA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah hasil perhitungan Ketua Kelompok Sadar Wisata Pantai Muarareja Indah tahun 2023-2026 dengan ketua terpilih PENGGUGAT I;
  4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan tidak sah Surat Keputusan (SK) perintah tugas caretaker Nomor 556/007/X/2023 karena dinilai keputusan sepihak TERGUGAT I;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk mengganti Kerugian materiil dan immateriil yang diderita PENGGUGAT I yaitu:
  • Kerugian untuk kampanye Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
  • Kerugian saat kampanye sampai dengan rencana pelantikan Rp. 32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah);

Kerugian immaterial yang diderita PENGGUGAT I yaitu:

  • Beban mental PENGGUGAT I karena banyak masyarakat yang mempertanyakan hasil pemilihan Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
  • Beban mental mertua PENGGUGAT I karena banyak masyarakat yang bercerita jika PENGGUGAT I didiskualifikasi Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan pemasukan pendapatan yang dipegang oleh caretaker kepada ketua terpilih yaitu PENGGUGAT I;
  1. Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk mentaati dan menjalankan isi putusan dalam perkara ini;
  1. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk melantik PENGGUGAT I sebagai Ketua Kelompok Sadar Wisata Pantai Muarareja Indah tahun 2023-2026;
  1. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan (SK) penunjukkan caretaker dan mengembalikan kepada PENGGUGAT I sebagai ketua terpilih pada pemilihan Ketua Kelompok Sadar Wisata Pantai Muarareja Indah tahun 2023-2026 tanggal 20 September 2023;
  1. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan ini;
  1. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk melaksanakan putusan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi (uit voerbaar bij voorrad);
  1. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT membayar biaya perkara menurut hukum vide Pasal 192 RBg/Pasal 181 HIR;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain,

-  Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak